Highlight

INACA: DUKUNGAN KUAT DARI PEMERINTAH KUNCI PEMULIHAN PENERBANGAN NASIONAL

INACA: DUKUNGAN KUAT DARI PEMERINTAH KUNCI PEMULIHAN PENERBANGAN NASIONAL

Tourism for Us – Industri penerbangan nasional belum sepenuhnya pulih pascapandemi COVID-19. Secara keseluruhan, jumlah pesawat yang ada belum mencapai level sebelum pandemi, sementara biaya operasional terus meningkat secara signifikan. Oleh karena itu, layanan transportasi udara yang tersedia belum optimal sepanjang tahun 2025.

Dalam Laporan Akhir Tahun 2025 Indonesia National Air Carrier Association (INACA), asosiasi maskapai penerbangan nasional menekankan bahwa biaya operasional saat ini telah melampaui tarif batas atas yang ditetapkan oleh pemerintah pada tahun 2019 dan belum mengalami perubahan hingga kini. Kenaikan biaya operasional ini sebagian besar disebabkan oleh melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, lonjakan harga avtur, serta bea masuk untuk suku cadang pesawat.

Biaya operasional penerbangan nasional sebesar 70% menggunakan dolar AS, sementara pendapatan maskapai penerbangan dalam rupiah. Oleh karena itu, setiap perubahan nilai tukar dapat berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan maskapai. Penurunan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS semakin memperburuk kondisi keuangan maskapai, yang sudah tertekan oleh berbagai faktor.

Pemeliharaan pesawat menjadi suatu keharusan dalam industri penerbangan yang tidak mentolerir pengabaian keselamatan. Lebih dari 22 ribu suku cadang pesawat diimpor dengan bea masuk yang bervariasi antara 2 hingga 74 persen. Selain itu, fluktuasi harga avtur juga menambah beban biaya operasional, menjadikan situasi ini semakin kompleks bagi maskapai penerbangan nasional. 

Dalam laporannya, INACA juga menyebutkan bahwa secara statistik industri transportasi udara nasional pada tahun 2025, terutama dari sisi maskapai penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal (charter), cenderung menurun dibandingkan tahun 2024, dan belum dapat kembali (rebound) ke kondisi sebelum pandemi COVID-19.

(Foto: Jeff J. Mitchell/Getty Images)

Sampai dengan Desember 2025, pesawat yang terdaftar sebanyak 568 unit. Pesawat yang layak beroperasi hanya 368 unit, sementara 200 unit pesawat tidak bisa digunakan karena masih dalam perawatan. Jumlah pesawat yang layak beroperasi tersebut hanya 74% dibandingkan tahun 2024 sebanyak 500 unit, tetapi jumlah pesawat dalam perawatan meningkat 244% dibandingkan tahun 2024 yang hanya 82 unit. Keterbatasan jumlah pesawat mengakibatkan penerbangan berkurang dan volume penumpang dan kargo yang diangkut pun turun.

Sampai dengan bulan September 2025, jumlah penerbangan domestik sebanyak 359.504 kali, atau 72% daripada periode yang sama tahun 2024. INACA memprediksi, sampai akhir tahun 2025 penerbangan domestik hanya akan mencapai 440 ribu penerbangan atau 88% daripada tahun sebelumnya. Jika dibandingkan dengan tahun 2019 dimana jumlah penerbangan domestik mencapai 729.446 kali maka sampai akhir tahun 2025 recovery rate penerbangan domestik baru mencapai sekitar 60% dari sebelum pandemi. Hal ini mengakibatkan konektivitas nasional yang ditopang oleh transportasi udara, dalam menghubungkan masyarakat dan pengiriman logistik antarpulau, menjadi tidak maksimal.

Selama periode Januari – September 2025, penumpang domestik yang diangkut oleh maskapai penerbangan nasional sebanyak 46,7 juta, atau 71% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024 sebanyak 65,8 juta penumpang. Sampai akhir tahun 2025, jumlah penumpang domestik diprediksi 61,2 juta, atau sekitar 93% dibandingkan tahun 2024 (YoY). Ini menunjukkan bahwa recovery rate penerbangan domestik baru mencapai 77% dibandingkan tahun 2019 yang mengangkut 79,5 juta  penumpang.

Pada periode yang sama, kargo domestik yang diangkut sebanyak 418.361 ton, atau sekitar 77% dibanding periode yang sama tahun 2024 sebanyak 541.900 ton. INACA juga memprediksi, pada akhir tahun 2025 jumlah kargo yang diangkut hanya mencapai 521,8 ribu ton, atau 96% dibanding tahun 2024 (YoY). Recovery rate angkutan kargo domestik telah mencapai 90% dibandingkan tahun 2019 di mana kargo domestik yang diangkut sebanyak 577.806 ton. Recovery rate angkutan kargo domestik lebih baik daripada di sektor penumpang.

Selama kurun waktu Januari – September 2025, penerbangan internasional yang dilayani oleh maskapai penerbangan nasional sebanyak 165.235 kali, atau 80% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024. Jumlah penerbangan internasional sampai dengan akhir tahun 2025 diprediksi hanya akan mencapai 196 ribu penerbangan, atau 95% daripada tahun 2024 (YoY). Jika dibandingkan dengan tahun 2019 di mana jumlah penerbangan internasional sebanyak 226.870 kali maka recovery rate penerbangan internasional baru sekitar 87%.

Tetapi, recovery rate jumlah penumpang di rute internasional yang dilayani oleh maskapai penerbangan nasional sudah mencapai 93% dibandingkan tahun 2019 di mana jumlah penumpang yang diangkut sebanyak 37,3 juta. Kecepatan pemulihan di rute internasional ini dapat dilihat bahwa sampai dengan bulan September 2025, penumpang internasional yang diangkut sebanyak 29 juta, atau 81% dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sebanyak 36 juta penumpang. Sampai akhir tahun 2025, jumlah penumpang internasional diperkirakan mencapai 34,7 juta, atau 96% dibandingkan tahun 2024 (YoY).

Sebaliknya di angkutan kargo internasional, recovery rate sampai akhir tahun 2025 diprediksi baru mencapai 77% jika dibandingkan tahun 2019 di mana kargo internasional yang diangkut pada tahun itu sebanyak 516.629 ton. Sampai dengan bulan September 2025, kargo internasional yang diangkut sebanyak 352.585 ton, atau sekitar 77% dibanding periode yang sama tahun 2024 sebesar 459.068 ton. Jumlah kargo internasional yang diangkut oleh maskapai nasional sampai akhir tahun 2025 diprediksi hanya akan mencapai 398 ribu ton, atau 87% dibandingkan dengan tahun 2024 (YoY).

Untuk mengurangi biaya operasional, INACA mengusulkan beberapa langkah, termasuk perlindungan terhadap kerugian akibat fluktuasi nilai tukar, penurunan harga avtur, serta penghapusan semua pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea masuk untuk pesawat dan suku cadangnya. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu maskapai dalam menjaga keberlanjutan operasionalnya.

Selain itu, INACA juga meminta pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap regulasi tarif batas atas, baik untuk rute penerbangan jarak pendek maupun jarak panjang, serta untuk rute yang padat dan kurang padat.

Pemerintah perlu melakukan intervensi yang efektif terkait harga tiket pesawat, terutama untuk rute domestik. Langkah ini diperlukan agar transportasi udara dapat diakses oleh masyarakat dan maskapai tetap dapat menjalankan operasionalnya dengan berkelanjutan. Sebagai negara kepulauan, Indonesia sangat memerlukan konektivitas udara yang tidak hanya mendukung mobilitas penumpang dan pengiriman barang, tetapi juga berperan penting dalam pengembangan sektor pariwisata.

INACA pun menyoroti penerbangan charter ilegal yang semakin marak di wilayah Republik Indonesia. Asosiasi meminta kepada pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada operator penerbangan charter asing (OC 91 asing)  yang melanggar aturan regulasi penerbangan di Indonesia. Menurut azas Cabotage, pesawat registrasi non-PK (non-Indonesia) dilarang melakukan penerbangan komersial di Indonesia.

Kondisi industri penerbangan di Indonesia saat ini memerlukan perbaikan yang menyeluruh, bukan hanya secara parsial. INACA mengharapkan dukungan dari pemerintah pusat melalui lintas kementerian dan lembaga untuk memberikan political will yang kuat dalam upaya merevitalisasi industri penerbangan nasional.

Industri penerbangan memiliki dampak signifikan (multiplier effect) terhadap perekonomian Indonesia. Menurut Asosiasi Maskapai Penerbangan Internasional (IATA), kontribusi sektor ini beserta sektor terkait diperkirakan mencapai 62,6 miliar dolar AS pada tahun 2023, atau setara dengan 4,6 % dari Produk Domestik Bruto (PDB). Selain itu, industri penerbangan juga menyerap enam juta tenaga kerja, menunjukkan pentingnya sektor ini dalam menciptakan lapangan kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja berharap pemerintah dapat segera menindaklanjuti Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara Nasional dengan aturan-aturan operasionalnya, terutama terkait dengan penggunaan ruang udara bersama (flexibility use  airspace) antara penerbangan sipil dan militer sehingga operasional penerbangan pesawat menjadi lebih efektif dan efisien (dikutip dari Bloomberg Technoz, Jumat, 9/1/2026).

Pemerintah pun diharapkan untuk mencari skema yang lebih efektif dan efisien, baik bagi maskapai penerbangan maupun penumpang pesawat, dengan membandingkan skema penggunaan sustainable aviation fuel (SAF) dengan skema carbon offset. Hal ini terkait rencana pengaplikasian penerbangan berkelanjutan dan ramah lingkungan melalui skema CORSIA (Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation) ICAO secara voluntary tahun 2026 dan mandatory tahun 2027. ***(Yun Damayanti)