BALI KENAKAN PUNGUTAN WISATAWAN ASING MULAI 14 FEBRUARI 2024, INI ATURAN DAN ALURNYA
Tourism for Us – Pemerintah Provinsi Bali akan mengenakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau International Tourist Levy mulai 14 Februari 2024. Pungutan ini bukan pajak. PWA adalah kontribusi wisatawan untuk menjaga alam dan menguatkan budaya dan tradisi serta mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik lagi [more]

