EKONOMI KREATIF INDONESIA DIPERLUAS MENJADI 21 SUBSEKTOR, RENCANA INDUK SEBAGAI PEDOMAN PEMBANGUNAN EKRAF
Tourism for Us – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) memperluas cakupan ekonomi kreatif dari 17 menjadi 21 subsektor melalui Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045. Perluasan tersebut dilakukan dengan menambahkan empat subsektor baru, yaitu teknologi baru, konten digital, sulih suara, dan modifikasi otomotif agar [more]

