BALI MENGUJI TATANAN BARU BERWISATA

Tourism for Us – Masyarakat di Pulau Bali yang telah menerima vaksin Covid-19 tahap kedua mencapai lebih dari 70 persen per 20 September 2021. Dengan meningkatnya kesadaran vaksinasi, menerapkan protokol kesehatan (prokes), pentingnya mempunyai sertifikat CHSE dan mendaftar di aplikasi PeduliLindungi, serta sekarang mulai menguji coba pembukaan obyek-obyek wisata, industri pariwisata di pulau ini mulai melihat cahaya terang yang diberikan oleh Dewata.

Sumber; Bali Tourism Board

Bali Tourism Board (BTB) bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali memutakhirkan data penerima vaksin dan kasus positif Covid-19 baru di pulau ini setiap hari. Hasilnya diunggah secara reguler di balitourismboard.or.id. Informasi mengenai data-data tersebut dapat dijadikan acuan oleh para pelaku industri pariwisata di manapun dalam memutuskan langkah-langkah bisnisnya. Dan bagi calon wisatawan, informasi tersebut bisa menjadi referensi untuk menilai seberapa aman bepergian ke Bali.  

Menguji tatanan baru

Setelah melakukan beberapa kali latihan menyongsong tatanan baru pariwisata pada Oktober-November 2020 melalui kegiatan WE LOVE BALI dan melibatkan lebih dari 4.000 peserta, sekarang Bali mengujinya dengan membuka tempat-tempat wisata secara bertahap.

Selain mempunyai sertifikat CHSE yakni pengakuan atas pelaksanaan prokes sudah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah, sekarang juga diperlukan akses ke aplikasi PeduliLindungi. Untuk mensikronisasikan daerah hijau dengan akses wisatawan ke berbagai daya tarik di Nusa Dua, Sanur, dan Ubud, obyek-obyek wisata di sana diprioritaskan untuk memperoleh akses ke aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, BTB mendorong agar obyek-obyek wisata utama yang paling banyak dikunjungi wisatawan juga dapat memperoleh akses QR Code PeduliLindungi. Dan mendorong obyek-obyek wisata lainnya untuk lebih peduli dan segera mendaftarkan diri supaya memperoleh akses ke aplikasi tersebut.

Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 tahun 2021 mengenai uji coba pembukaan daya tarik wisata alam, budaya, buatan, spiritual dan desa wisata pada minggu lalu. Uji coba ini berlaku di sembilan kabupaten dan kota. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh para pengelola daya tarik wisata. Sanksi pun akan diberlakukan kepada mereka yang melanggar aturan.

Wisnu Arimbawa dari BTB menyampaikan, daya tarik wisata yang hendak ikut uji coba harus sudah mengimplementasikan prokes dan mempunyai sertifikat CHSE. Pengelola tempat wisata juga wajib mematuhi aturan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitasnya. Dan memiliki akses ke aplikasi PeduliLindungi dengan telah mengantongi QR Code.

Pantai Kuta, itinerary wajib wisatawan yang berkunjung ke Bali. [Foto; Yun Damayanti]

Dikutip dari Antara, kawasan pantai Kuta, Kabupaten Badung, menerapkan prokes ketat bagi seluruh pengunjung maupun para pedagang. Dalam masa uji coba ini, desa pengelola pantai menerjunkan petugas seperti pecalang, jagabaya dan satgas pantai untuk berkeliling dan memastikan wisatawan disiplin prokes selama  berada di pantai. Tidak hanya itu, setiap pengunjung diminta untuk memindai barcode dari aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area pantai. Kepada seluruh pedagang yang berjualan di kawasan pantai harus menerapkan prokes serta menjalani vaksin kedua. Bagi mereka yang belum menerima vaksin kedua tidak diizinkan berjualan sementara.

“Tidak hanya pantai Kuta, pantai Sanur, Nusa Dua, Melasti, Pandawa, Labuan Sait/Padang-padang juga mengikuti tahap uji coba ini. DTW Uluwatu sudah buka. Kecuali atraksi tari kecak, itu mungkin masih menunggu dulu,“ kata Wisnu.

Tanah Lot,Bali.(Foto: Yun Damayanti)

Daya tarik wisata lain yang ikut dalam uji coba ini adalah Tanah Lot, salah satu ikon Pulau Dewata di Kabupaten Tabanan. Daya tarik itu berkapasitas sampai 5.000 pengunjung di waktu normal. Namun selama pandemi dan uji coba, pengelola membatasi pengunjung sampai 2.500. Seluruh kawasan dibersihkan dengan disinfektan. Dan pengunjung sudah dapat memindai barcode di pintu masuk karena obyek tersebut sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Pada masa uji coba, daya tarik-daya tarik wisata di Kabupaten Karangasem di antaranya Taman Tirtagangga, Tenganan, Taman Soekesada Ujung, dan Taman Edelweis buka kembali sejak  8 September 2021. Ketua PHRI Karangasem I Wayan Kariasa mengatakan, persyaratan sertifikat CHSE dan barcode PeduliLindungi yang harus dipenuhi oleh pengelola daya tarik wisata merupakan bagian dari upaya pengawasan. Dia berharap, semua peduli pada diri masing-masing. Wisatawan harus disiplin melakukan prokes. Penyedia jasa juga wajib menjalankan prokes dan mengikuti peraturan pemerintah. Semua hal yang sedang dilakukan sekarang adalah untuk masa depan ekonomi pariwisata, khususnya di Pulau Bali, bisa bangkit lagi.*** (Yun Damayanti)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *