BALI KENAKAN PUNGUTAN WISATAWAN ASING MULAI 14 FEBRUARI 2024, INI ATURAN DAN ALURNYA

Tourism for Us – Pemerintah Provinsi Bali akan mengenakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau International Tourist Levy mulai 14 Februari 2024. Pungutan ini bukan pajak. PWA adalah kontribusi wisatawan untuk menjaga alam dan menguatkan budaya dan tradisi serta mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik lagi di Pulau Bali. PWA tidak dikenakan kepada wisatawan domestik.

Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau International Tourist Levy sebesar Rp 150.000,00 atau sekitar USD 10 per orang. Informasi, pendaftaran, hingga pembayaran diintegrasikan dalam satu aplikasi LoveBali (https://lovebali.baliprov.go.id).

Sumber: Dinas Pariwisata Provinsi Bali

Alur PWA/Tourist Levy di Bali

Bagi wisatawan asing yang melakukan perjalanan dengan operator tur atau agen perjalanan, PWA/Tourist Levy akan diatur oleh operator atau agen  tersebut sebagai bagian dari paket perjalanan. Operator atau agen akan mengurus pembayaran PWA/Tourist Levy secara kolektif untuk para wisatawan yang mereka bawa.

Begitu pun dengan perjalanan grup wisatawan asing. Pembayaran PWA/Tourist Levy bisa dikolektif oleh operator atau agen yang menangani perjalanan grup. Operator atau agen juga akan membayarnya lewat sistem LoveBali.

Sedangkan bagi wisatawan asing yang melakukan perjalanan secara mandiri (FIT, tanpa menggunakan agen perjalanan), mereka sangat disarakan untuk membayar PWA/Tourist Levy  sendiri sebelum keberangkatan melalui sistem LoveBali.

Khusus untuk kapal pesiar (cruise), Pemerintah Provinsi Bali bekerja sama dengan agensi kapal yang menangani kapal pesiar. Agensi kapal akan melaporkan manifes penumpang kapal yang akan turun di Bali. Pembayaran PWA/Tourist Levy kemudian dilakukan oleh agensi kapal melalui LoveBali, yang mana nanti agensi kapal akan menerima notifikasi pembayaran.

Sedangkan wisatawan asing yang datang ke Bali dengan yacht belum akan dikenakan PWA/Tourist Levy untuk saat ini.

Pembayaran PWA/Tourist Levy dapat dilakukan melalui bank transfer, virtual account, QRIS (saat ini baru terjalin kerja sama dengan Singapura  dan Malaysia), kartu kredit (Visa, Mastercard, Amex, JCB) dan tunai (cash).

Setelah melakukan pembayaran, wisatawan asing akan memperoleh notifikasi  digital berupa Levy Voucher beserta QR Code di dalamnya. Petugas akan memindai barcode tersebut.  

Bagi wisatawan asing yang belum membayar PWA/Tourist Levy dapat melakukannya pada saat kedatangan (on arrival) di end point seperti di bandara, pelabuhan, daya tarik wisata (DTW), hotel/akomodasi, dan agen perjalanan/operator tur.

Ida Ayu Indah Yustikarini, Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali, pada kesempatan sosialisasi PWA/Tourist Levy bersama asosiasi operator tur inbound Indonesia (IINTOA) secara daring, Jumat (19/1/2024), mengatakan, untuk sementara di awal pemberlakuan PWA/Tourist Levy hanya wisatawan asing yang masuk ke Bali secara langsung melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa yang dikenakan PWA/Tourist Levy.

Dinas Pariwisata Provinsi Bali akan menempatkan petugas dalam jumlah yang cukup untuk pengecekan di bandara dan pelabuhan. Staf dilengkapi dengan mobile scanner.

Pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai menentukan pengecekan berada di area sebelum Pick-up Zone di Terminal Kedatangan Internasional. Selain mobile scanner, pemerintah daerah (pemda) juga menyiapkan payment counter untuk pembayaran tunai. Kurs yang berlaku untuk pembayaran adalah kurs pada hari tersebut.

Sedangkan wisatawan asing yang datang ke Bali melalui perjalanan domestik belum dipungut PWA/Tourist Levy. Karena keterbatasan SDM, pemda belum bisa menempatkan staf di pintu masuk pelabuhan di Gilimanuk, Padangbai dan dermaga-dermaga lain dari arah Lombok, maupun di Terminal Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Namun, Pemda Bali berharap, wisatawan asing memiliki kesadaran untuk membayar PWA/Tourist Levy ini. Misal, bagi wisatawan asing yang melakukan perjalanan overland dan Bali sebagai end point, bisa membayarnya dengan bantuan dari operator/agen yang menangani perjalanannya.

‘’Kapan PWA/Tourist Levy akan dikenakan kepada wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Bali dari jalur domestik belum bisa ditentukan sekarang,’’ ujar Indah.

Syarat dan Ketentuan WNA yang dibebaskan dari PWA/Tourist Levy di Bali

Warga negara asing (WNA) dapat diberikan pengecualian pembayaran PWA/Tourist Levy dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas
  2. Crew pada alat angkut
  3. Pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  4. Pemegang visa penyatuan keluarga
  5. Pemegang visa pelajar
  6. Pemegang Golden Visa dan
  7. Pemegang jenis visa lain di luar tujuan wisata yang diterbitkan oleh Imigrasi

Untuk poin F dan G yang mendapatkan pengecualian pembayaran pungutan, WNA wajib mengajukan permohonan melalui sistem LoveBali minimal lima hari sebelum yang bersangkutan memasuki pintu-pintu kedatangan di Bali. Apabila pengajuan kurang dari lima hari maka WNA akan tetap dikenakan PWA/Tourist Levy.

‘’Pengajuan pengecualian akan diproses selama tiga hari kerja,’’ kata Indah.

Sanksi

Bila wisatawan asing tidak membayar PWA/Tourist Levy maka akan dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. Teguran lisan dan tercatat di LoveBali
  2. Teguran kepada perwakilan negara wisatawan yang ada di Bali
  3. Tercatat di Imigrasi
  4. Tidak mendapat layanan di atraksi 

Sosialisasi dan transparansi PWA/Tourist Levy

Pemerintah Provinsi Bali terus-menerus mensosialisasikan PWA atau Tourist Levy baik kepada publik, pelaku pariwisata, juga kepada perwakilan negara-negara asing yang ada di Bali maupun perwakilan-perwakilan Indonesia di luar negeri.  

Sosialisasi dilakukan secara online dan offline. Pemerintah daerah juga bekerja sama dengan industri pariwisata termasuk hotel, restoran, agen perjalanan/operator tur, agensi kapal, asosiasi-asosiasi dan lain-lain. Sosialisasi pun telah dilakukan di berbagai acara pariwisata dan melalui publikasi di berbagai kanal media.

Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali menambahkan, Pemprov Bali akan transparan dalam pelaporan PWA/Tourist Levy ini. Laporan bersifat terbuka dan publik bisa melihatnya di LoveBali.

Ketua DPD ASITA Bali Putu Winastra mengakui telah mendapat sosialisasi berupa surat dari pemda perihal pemberlakukan PWA/Tourist Levy di Bali. Suratnya juga ada dalam versi bahasa Inggris.

‘’Namun, usul kami dari pelaku pariwisata kepada pemerintah, supaya kami diberikan format teknisnya seperti apa. Sehingga tidak terjadi kebingungan dalam hal pembayaran nanti,’’ kata Winastra.

Menurut Paul Edmundus Tallo, Ketua Umum IINTOA,‘’PWA/Tourist Levy ini sebaiknya dijadikan kebijakan nasional saja. Sehingga wisman yang datang ke Indonesia cukup membayar sekali.’’

‘’Ini jangan menjadi kebijakan provinsi. Bila nanti setiap provinsi mengikuti langkah Bali dan mengenakan pungutan kepada wisman malah akan menghancurkan pariwisata Indonesia,’’ jelas Paul.

Dia mengatakan, banyak contoh yang bisa dilihat dan diadopsi, atau diadaptasi, oleh Indonesia. Misal di Dubai. Wisatawan dikenakan Tourist Levy dan dibayarnya di hotel. ‘’Sekali saja bayarnya saat dia datang,’’ pungkas Paul. ***(Yun Damayanti)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *