Tag: bebas visa kunjungan bvk

GUBERNUR KEPRI MINTA PERLUASAN FASILITAS PERJALANAN UNTUK WNA  DI SINGAPURA

GUBERNUR KEPRI MINTA PERLUASAN FASILITAS PERJALANAN UNTUK WNA DI SINGAPURA

Tourism for Us – Kepulauan Riau (Kepri) memiliki peran dan posisi strategis dalam menunjang kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia. Provinsi kepulauan ini merupakan satu dari tiga pintu masuk terbesar wisman setelah Bali dan Jakarta. Fasilitas kemudahan perjalanan baik bagi warga negara Singapura maupun warga [more]

KEBIJAKAN BVK BAGI PR SINGAPURA DISAMBUT BAIK PELAKU INDUSTRI PARIWISATA DI SINGAPURA DAN KEPRI

KEBIJAKAN BVK BAGI PR SINGAPURA DISAMBUT BAIK PELAKU INDUSTRI PARIWISATA DI SINGAPURA DAN KEPRI

Tourism for Us – Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) bagi Permanent Resident (PR) di Singapura. Fasilitasi perjalanan itu guna menarik minat warga negara asing di sana mau berkunjung ke Kepulauan Riau (Kepri). Kebijakan baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan kunjungan weekenders ke Batam, [more]

BVK BAGI PR SINGAPURA AKAN GENJOT KUNJUNGAN WISMAN MELALUI PINTU KEPRI

BVK BAGI PR SINGAPURA AKAN GENJOT KUNJUNGAN WISMAN MELALUI PINTU KEPRI

Tourism for Us – Kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi Permanent Residence (PR) Singapura akan menggenjot kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Kepulauan Riau (Kepri). Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ini diharapkan dapat mendorong mencapai target batas atas kunjungan wisman ke Indonesia sebesar 14,3 juta wisatawn pada tahun 2024.

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya pada “The Weekly Brief With Sandi Uno” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024), mengapresiasi relaksasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Imigrasi. Kebijakan itu menunjukkan keberpihakan pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).

“Karena Singapura itu tetangga terdekat. Dan akses adalah salah satu komponen utama,” ujar Nia.

Potensi wisman ini perlu dimaksimalkan dengan kebijakan-kebijakan pendukung. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan bagi Warga Negara dari Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, Hong Kong, serta Pemegang lzin Tinggal Tertentu dari Singapura.

Pemegang PR Singapura dapat mengunjungi wilayah Kepri di Pulau Batam, Bintan dan Karimun dengan izin tinggal tanpa visa maksimal empat hari sejak kedatangan dan tidak dapat diperpanjang.

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan.

Adapun pintu masuk wisman ke wilayah Kepri melalui Pelabuhan Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.

Anggit Suhandono mewakili Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian menjelaskan, Pemegang Izin Tinggal Tertentu Singapura diberikan fasilitas ini karena pada dasarnya mereka sudah mendapatkan akreditasi dari Pemerintah Singapura sehingga tidak memerlukan pengecekkan lebih lanjut.

“Sehingga mereka dapat datang ke Indonesia dengan mudah. Dan tentu itu akan banyak menguntungkan bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” kata Anggit.

Adapun syarat dan ketentuan Izin Tinggal Tertentu di Kepri, wisatawan asing tersebut harus memiliki status penduduk tetap (PR) Singapura yang dibuktikan dengan kartu National Registration Identity Card (NRIC) berwarna biru dan bukan warga negara dari negara Calling Visa.

Kebijakan BVK tersebut hanya berlaku di wilayah Kepri. Bagi wisatawan yang ingin melakukan perjalanan domestik ke destinasi lain maka dia harus kembali terlebih dahulu ke Singapura. Setelah itu dia bisa membuat visa kunjungan sesuai dengan paspor kebangsaannya.

“Untuk mengontrol keluar masuk wisatawan ini, kami membekali dengan sistem perlintasan termutakhir. Jadi ketika orang itu first in maka ketika dia akan keluar Kepri yang terdeteksi itu adalah PR (Permanent Residence)-nya, bukan paspornya,” pungkas Anggit. ***(Yun Damayanti) 

PERMANENT RESIDENT DI SINGAPURA KINI DAPAT BERAKHIR PEKAN DI KEPRI DENGAN BEBAS VISA KUNJUNGAN

PERMANENT RESIDENT DI SINGAPURA KINI DAPAT BERAKHIR PEKAN DI KEPRI DENGAN BEBAS VISA KUNJUNGAN

Tourism for Us – Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) bagi Permanent Resident (PR) di Singapura untuk menarik minat warga asing di sana mau berkunjung ke Kepulauan Riau (Kepri). Kebijakan baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan kunjungan weekenders ke Batam, Bintan dan Karimun. Direktorat [more]