Tourism for Us – Penutupan wilayah udara Iran pada periode 28 Februari hingga 28 Maret 2026 telah menyebabkan gangguan penerbangan di enam hub utama penerbangan global, yakni Abu Dhabi dan Dubai (Uni Emirat Arab), Doha (Qatar), Jeddah dan Madinah (Arab Saudi), dan Muscat (Oman). Penutupan [more]
Tourism for Us – Pemerintah Indonesia mendorong dua maskapai penerbangan Jepang, Japan Airlines (JAL) dan All Nippon Airways (ANA), untuk memperluas layanannya ke berbagai destinasi di luar Jakarta dan Denpasar, Bali. Pemerintah juga mendorong kedua maskapai tersebut untuk terbang langsung ke Yogyakarta yang kaya akan [more]
Tourism for Us – Aksesibilitas dan promosi destinasi merupakan tantangan utama yang dihadapi sektor pariwisata Indonesia sepanjang tahun 2025. Jika tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan dari pemerintah, pelaku industri pariwisata akan terus menghadapi masalah serupa pada tahun 2026.
(Foto: Birkompublik Kemenparekraf)
Dalam refleksi akhir tahun 2025, Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) menekankan pentingnya infrastruktur yang memadai dan terjangkau, terutama dalam hal aksesibilitas, untuk menarik lebih banyak wisatawan ke destinasi. Selain itu, promosi pariwisata menjadi hal yang esensial dan harus dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah dan sektor swasta.
Hal tersebut diungkapkan pada seminar daring yang diselenggarakan oleh ASITA, Rabu (24/12/2025), melalui saluran Zoom. Seminar bertajuk ‘’Refleksi Pergerakan Wisatawan Domestik dan Internasional 2025: Tantangan dan Peluang Industri Pariwisata Indonesia’’ menyoroti infrastruktur konektivitas yang masih menjadi kendala di banyak daerah dan kurangnya anggaran dalam mempromosikan pariwisata Indonesia.
Kendala dalam konektivitas menjadi salah satu faktor yang menyebabkan tingginya harga tiket perjalanan domestik, seperti tiket menuju Labuan Bajo. Tingginya harga tiket sering kali menghalangi niat wisatawan untuk mengunjungi destinasi tersebut. Sebagai negara kepulauan, keberadaan transportasi udara sangat krusial dalam mendukung sektor pariwisata di Indonesia.
Kemudian, strategi pemasaran pariwisata harus memprioritaskan promosi dan pengenalan destinasi. Berbagai acara promosi, baik online maupun offline, dan partisipasi dalam pasar pariwisata global terus direncanakan dan dilaksanakan. Tanpa adanya promosi, pengelolaan sektor pariwisata akan mengalami kemunduran yang signifikan.
Target pariwisata Indonesia 2026
Dedi Ahmad Kurnia, S.ST.Par, M.M., Asisten Deputi Pemasaran Pariwisata Mancanegara I Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengatakan bahwa pemerintah menetapkan target kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) tahun 2026 antara 16 hingga 17,6 juta. Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, pangsa pasar wisatawan dari kawasan ASEAN ditargetkan sekitar 30 persen dari total target wisman, atau sekitar 5,5 sampai 6 juta wisatawan. Pengeluaran belanja wisman ditargetkan dapat mencapai antara 1.372 hingga 1.404 dolar AS per orang per kunjungan. Sementara itu, pergerakan wisatawan Nusantara (wisnus) ditargetkan sebanyak 1,18 miliar perjalalanan.
Kemenpar akan mendukung kampanye Wonderful Indonesia terbaru ‘’Go Beyond Ordinary’’, yang diluncurkan di WTM London 2025, dengan mempublikasikan informasi melalui media, menyoroti transportasi dan destinasi, serta memperbarui konten di situs web indonesia.travel dengan dukungan AI. Selain itu, Kemenpar tetap menjalin kolaborasi dengan mitra co-branding dan berpartisipasi dalam pameran internasional untuk menjangkau pasar mancanegara. Sebagai bagian dari inisiatif ini, Kemenpar juga akan meluncurkan program Visit Indonesia Year 2027.
Hadir sebagai pembicara pertama pada seminar refleksi akhir tahun 2025 ASITA ‘’Refleksi Pergerakan Wisatawan Domestik dan Internasional 2025: Tantangan dan Peluang Industri Pariwisata Indonesia’’, Dedi menyoroti tren pariwisata dunia pada 2026 yakni pariwisata budaya, kuliner dan gastronomi, pariwisata ramah lingkungan, wisata alam dan yang berbasis petualangan, serta bleisure (business leisure).
Generasi Milenial dan Z akan menjadi segmen teratas dalam pasar pariwisata Indonesia pada tahun 2026, mencakup baik wisman maupun wisnus, termasuk juga pelancong keluarga. Dedi berharap agar para pelaku industri pariwisata dapat menyiapkan produk yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan pasar yang terus berkembang.
Pada kesempatan yang sama, I Putu Winastra, S. AB., M.A.P., Ketua DPD ASITA Bali, menekankan pentingnya pengelolaan citra destinasi (PR) yang baik untuk melawan informasi yang tidak akurat di media sosial. Selain itu, ia juga menyoroti kebutuhan akan penerbangan langsung yang dioperasikan oleh maskapai penerbangan Indonesia untuk meningkatkan aksesibilitas dan menarik lebih banyak wisatawan.
‘’Kita tidak bisa mengintervensi maskapai penerbangan internasional. Sementara, konektivitas kita sangat bergantung pada maskapai-maskapai penerbangan asing,’’ ujar Winastra.
Ketua DPD ASITA Jawa Barat Daniel G. Nugraha juga menyampaikan hal yang serupa, yakni wisatawan asal Malaysia dan Singapura berharap penerbangan langsung ke Bandung bisa beroperasi kembali. Pola perjalanan wisatawan dari kedua negara ini mulai berkembang menjadi Beyond Bandung. Selain ke Bandung, mereka pun kini tertarik untuk mengunjungi Bogor, Bekasi, Pangandaran, dan Cirebon.
Oyan Kristian, Ketua DPD ASITA Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkapkan bahwa harga paket wisata ke NTT mahal karena aksesibilitas antarpulau yang masih terbatas.
‘’Keterbatasan akses ini menyebabkan harga transportasi tinggi sehingga membuat harga paket wisata ke NTT menjadi mahal,’’ kata Oyan.
Ia juga menambahkan, pasar Eropa masih menjadi pangsa pasar utama untuk pariwisata NTT. Meskipun demikian, destinasi ini juga membuka kesempatan untuk pasar wisnus dan pasar wisatawan mancanegara lainnya seperti Malaysia dan Singapura.
Di akhir seminar, Dr. Masrura Ram Idjal, Pd.D., selaku moderator, menyatakan bahwa ASITA yang menaungi perusahaan agen perjalanan di Indonesia siap untuk mempromosikan pariwisata Indonesia. Karena promosi pariwisata merupakan bagian strategi yang penting dalam memajukan pariwisata dan upaya untuk memperoleh devisa yang akan menimbulkan efek berganda terhadap sektor ekonomi secara umum. ***(Yun Damayanti)
Tourism for Us – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, lebih dari 49 persen atau sekitar 820 ribu wisatawan Australia datang ke Indonesia untuk menikmati keindahan bahari. Oleh karena itu, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) berkolaborasi dengan Katembe Indonesia menyelenggarakan kegiatan familiarization trip (famtrip) bertema [more]
Tourism for Us – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menargetkan sebanyak 16 juta hingga 17,60 juta kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) dan devisa pariwisata sebesar 22 hingga 24,7 miliar dolar AS pada 2026. Sementara itu, perjalanan wisatawan Nusantara (wisnus) di dalam negeri ditargetkan 1,18 miliar. Pernyataan tersebut disampaikan [more]
Tourism for Us – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) meluncurkan kampanye baru ‘‘Wonderful Indonesia: Go Beyond Ordinary’’ untuk mempromosikan pariwisata Indonesia di pasar internasional. Kampanye ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi merek Wonderful Indonesia sebagai destinasi pariwisata yang otentik, berkelanjutan, dan berkualitas tinggi. Inisitatif itu juga menegaskan arah baru promosi pariwisata Indonesia yang mengedepankan pengalaman bermakna, sejalan dengan tren global terhadap authentic and purposeful travel experiences.
Kemenpar kembali menempatkan promosi di black cab, taksi hitam ikonik London, selama delapan pekan. Sebanyak 27 taksi hitam dibalut dengan kampanye ‘’Wonderful Indonesia: Go Beyond Ordinary’’. Pelunucurannya bertepatan dengan WTM London 2025. (Foto: Birkompublik Kemenpar)
Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana secara resmi meluncurkan kampanye internasional ‘‘Wonderful Indonesia: Go Beyond Ordinary’’, atau disingkat Go Beyond Ordinary, di ajang World Travel Market (WTM) London 2025, salah satu bursa pariwisata terbesar di dunia.
‘’Melalui Go Beyond Ordinary, kami ingin dunia melihat bahwa Indonesia bukan sekadar destinasi, tetapi juga sebuah tujuan perjalanan emosional tentang kekayaan rasa kuliner, kehangatan masyarakat, dan kedamaian alam yang menenangkan,’’ ujar Menpar Widiyati di paviliun Wonderful Indonesia WTM London 2025, Rabu (5/11/2025).
Menpar mengatakan, Go Beyond Ordinary menjadi bagian dari inisiatif nasional ‘’Pariwisata Naik Kelas’’ yang menempatkan kualitas dan keberlanjutan sebagai inti pengembangan industri. ‘’Kami ingin pertumbuhan pariwisata yang tidak hanya mengejar angka kunjungan, tetapi juga meninggalkan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. That is the essence of Go Beyond Ordinary,’’ katanya.
Kampanye ini akan digaungkan di pasar utama Indonesia mencakup Inggris, Jerman, Perancis, dan Belanda melalui strategi digital storytelling, kolaborasi lintas industri, serta promosi terpadu di berbagai platform.
Tiga pilar utama yang menjadi kekuatan narasi Indonesia dalam kampanye ini adalah gastronomi, kebugaran (wellness), dan pariwisata maritim (marine tourism). Ketiga pilar itu mencerminkan harmoni budaya, alam, dan kreativitas bangsa.
Deputi Bidang Pemasaran Kemenpar Ni Made Ayu Marthini menerangkan bahwa pilar-piliar tersebut memperkuat citra Indonesia sebagai destinasi berkarakter, berdaya saing global, dan berakar pada nilai-nilai lokal.
‘’Keindahan bahari kita bukan hanya tentang laut dan pantai, tetapi tentang kehidupan yang selaras dengan alam. Begitu pula gastronomi dan wellness, semuanya lahir dari filosofi keseimbangan dan penghormatan terhadap budaya,’’ katanya.
Peluncuran Go Beyond Ordinary dimeriahkan dengan pertunjukan budaya, demo kuliner, dan sesi pertemuan bisnis (business matching) antara pelaku industri pariwisata Indonesia dengan mitra global di paviliun Wonderful Indonesia di WTM London 2025.
Sementara itu, di WTM London 2025 yang berlangsung pada 4-6 November 2025 di ExCel London, Inggris, sebanyak 46 pelaku industri pariwisata nasional, termasuk hotel, operator tur/agen perjalanan, dan destination management company (DMC) mengisi paviliun Wonderful Indonesia. Kemenpar juga berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membawa tujuh pelaku industri pariwisata daerahnya yang menawarkan berbagai paket wisata Jakarta and beyond bagi wisatawan mancanegara (wisman).
Partisipasi Indonesia di WTM London tahun ini menargetkan capaian kualitas dibandingkan volume kunjungan, antara lain memperkuat eksistensi Indonesia di kancah internasional, menemukan potential buyers baru, memperbarui informasi promosi destinasi, dan meningkatkan transaksi penjualan paket wisata dengan potensi nilai lebih dari Rp 7 triliun. Melalui partisipasi ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran terhadap merek Wonderful Indonesia di kancah global dan meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) yang lebih berkualitas dari pasar Eropa, khususnya Inggris Raya.
Paviliun Wonderful Indonesia di WTM London 2025 mengusung tema Go Beyond Ordinary yang merefleksikan semangat inovasi dan keunikan pariwisata yang melampaui kebiasaan. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam keterangannya di London, Selasa (4/11/2025), menegaskan bahwa keikutsertaan Indonesia di WTM London bukan sekadar ajang promosi destinasi, melainkan bagian dari diplomasi pariwisata Indonesia.
‘’Melalui tema Go Beyond Ordinary, kami ingin memperkenalkan konsep quality tourism, pariwisata yang bernilai, berdampak, dan berkelanjutan,’’ujar Menpar Widiyanti.
Selain itu, Kemenpar juga kembali menempatkan promosi di black cab, taksi hitam ikonik London, selama delapan pekan yang bertepatan dengan periode liburan Natal dan tahun baru. Sebanyak 27 taksi hitam dibalut dengan kampanye ‘’Wonderful Indonesia: Go Beyond Ordinary’’.
Kegiatan promosi langsung di Inggris ini merupakan hasil kolaborasi erat antara pemerintah melalui Kementerian Pariwisata, pelaku industri pariwisata, dan perwakilan Indonesia di luar negeri, termasuk Kedutaan Besar RI di London. ***(Yun Damayanti)
Tourism for Us – Kini, wisatawan India suka sekali berkunjung ke Candi Borobudur. Mereka terpesona oleh keindahan candi Buddha terbesar di dunia ini, yang juga diakui sebagai salah satu warisan dunia oleh UNESCO. Candi Borobudur menjadi daya tarik favorit setelah Bali. Seiring dengan meningkatnya jumlah [more]
Tourism for Us – Buku ‘’Wisata Rasa di Bumi Pasundan’’ bisa menjadi panduan praktis bagi pelaku pariwisata untuk mengembangkan wisata gastronomi di Jawa Barat. ‘’Buku ini dapat menjadi panduan praktis bagi para pelaku wisata tour operator, travel agent, serta masyarakat dalam merancang pola perjalanan [more]
Tourism for Us – Penetapan Undang-undang tentang Kepariwisataan yang menggantikan Undang-undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan menunjukkan bahwa pemerintah belum sepenuhnya menjadikan sektor pariwisata sebagai program prioritas dalam pembangunan ekonomi indonesia, meskipun sektor ini telah membuktikan kontribusinya yang signifikan dan nyata.
Pelaku industri pariwisata memiliki harapan tinggi terhadap Undang-undang tentang Kepariwisataan yang ditetapkan pada 2 Oktober 2025. Diharapkan, undang-undang baru ini dapat mengatur sektor pariwisata Indonesia dengan lebih baik. Namun, kenyataannya, undang-undang tersebut justru menimbulkan kekhawatiran dan keprihatinan di kalangan pelaku industri. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menyebutnya sebagai sejarah kelam bagi industri pariwisata Indonesia.
Mengapa GIPI memberikan penilaian seperti itu? Hal ini disebabkan oleh penghilangan beberapa poin penting yang diusulkan oleh pelaku industri melalui GIPI. Selain itu, terdapat juga poin-poin penting lainnya yang tetap tidak mengalami perubahan. Poin-poin tersebut dianggap sebagai kebutuhan untuk mengatur industri pariwisata Indonesia yang terus berkembang pesat. Beberapa poin penting tersebut antara lain:
Pertama, tidak pernah ada pembahasan mengenai penghapusan Bab XI tentang GIPI dalam berbagai draf Rancangan Undang-undang (RUU) Kepariwisataan. Sebelumnya, GIPI telah tercantum dalam Undang-undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan.
Dalam keterangan tertulis, GIPI menjelaskan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat antara DPR dan pelaku industri pariwisata pada periode persidangan tahun 2025, GIPI mengusulkan untuk mengubah nama Gabungan Industri Pariwisata Indonesia menjadi Gabungan Asosiasi Pariwisata Indonesia. GIPI didirikan pada tahun 2012 sebagai induk dari berbagai organisasi pariwisata yang ada di Indonesia sesuai dengan amanat undang-undang.
Di dalam Undang-undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan, Bab XI pasal 50 menyebutkan bahwa anggota GIPI terdiri dari pengusaha pariwisata, asosiasi usaha pariwisata, asosiasi profesi, serta asosiasi lain yang terkait langsung pariwisata; mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat di sektor pariwisata, meningkatkan hubungan dan kerja sama antara pengusaha pariwisata Indonesia dengan pengusaha pariwisata luar negeri demi kepentingan pembangunan kepariwisataan, serta menyalurkan aspirasi, menjaga kerukunan, dan kepentingan anggota dalam rangka partisipasi mereka dalam pembangunan sektor kepariwisataan.
Fungsi GIPI adalah sebagai mitra kerja pemerintah dan pemerintah daerah (pemda), serta berfungsi sebagai wadah komunikasi dan konsultasi untuk para anggotanya. Selain itu, GIPI juga mengadakan pusat informasi usaha dan turut berperan dalam menyebarluaskan kebijakan pemerintah di sektor kepariwisataan.
Undang-undang tentang Kepariwisataan yang baru saja disahkan tetap mempertahankan Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI). Namun, melihat dari pelaksanaannya di masa lalu, para pelaku industri pariwisata meragukan bahwa badan promosi ini akan dapat diimplementasikan sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang.
Undang-undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan dalam Bab X pasal 36-49 mengatur mengenai BPPI dan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) sebagai berikut:
Unsur yang menentukan kebijakan dalam BPPI dan BPPD terdiri dari perwakilan asosiasi kepariwisataaan, asosiasi profesi, asosiasi penerbangan, dan para pakar/akademisi.
Pemerintah dan pemda berperan dalam memfasilitasi pembentukan BPPI dan BPPD. Penentu kebijakan BPPI diusulkan oleh menteri dan diajukan kepada presiden untuk masa jabatan selama empat tahun. Pembentukan BPPI dan BPPD masing-masing ditetapkan melalui Keputusan Presiden dan keputusan kepala daerah.
BPPI dan BPPD adalah lembaga swasta yang bersifat mandiri. Badan ini juga diperbolehkan untuk menggalang sumber dana selain dari APBN dan APBD. Undang-undang mengamanatkan kepada pemerintah dan pemda untuk memberikan dana hibah yang bersumber dari APBN dan APBD sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Tugasnya adalah untuk meningkatkan citra pariwisata, meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) dan perjalanan wisatawan nusantara (wisnus), koordinator promosi oleh industri, serta menjadi mitra kerja pemerintah dan daerah.
Faktanya, pemerintah tidak bisa melaksanakan amanat ini sepenuhnya. BPPI pusat tidak pernah dibentuk kembali sejak 2015 atau sejak kepengurusan periode pertama berakhir. Menteri Pariwisata yang menjabat saat itu bahkan tidak menyetujui pembentukan kembali BPPI. Hal ini menciptakan preseden bahwa pembentukan BPPI tergantung pada keinginan pemerintah. Begitu pula yang terjadi di daerah. Hanya satu atau dua daerah yang masih mengaktifkan BPPD-nya.
Sementara itu, GIPI terus berkembang dengan kepengurusan yang terbentuk di hampir seluruh daerah di Indonesia, dan secara tidak langsung mengambil alih tugas dan fungsi badan promosi. Selain melaksanakan amanat undang-undang, GIPI telah berkontribusi dalam pembangunan serta pengembangan kepariwisataan Indonesia melalui berbagai kegiatan dan program yang dilaksanakan bersama pemerintah.
Travex WJTM 2023 berlangsung sehari penuh, Senin 11/9/2023), di Gedung Convention Poltekpar NHI Bandung. (Foto: Yun Damayanti)
Menurut GIPI, pemerintah melalui Kemenpar menyatakan bahwa mereka tidak setuju dengan pembentukan badan yang terlalu banyak. Oleh karena itu, industri pariwisata mengusulkan agar fungsi dan tugas badan promosi pariwisata yang tercantum dalam Bab X tentang BPPI dalam Undang-undang No. 10/2009 dilebur ke dalam GIPI.
Selama lima tahun terakhir, asosiasi-asosiasi pariwisata yang berada di bawah GIPI tetap aktif melaksanakan berbagai kegiatan promosi pariwisata, baik di dalam maupun luar negeri. Banyak dari kegiatan promosi tersebut dilakukan secara mandiri oleh pelaku industri.
Salah satu alasan mengapa BPPI dan BPPD mengalami stagnasi adalah karena anggaran dana hibah untuk badan promosi di pusat dan daerah, yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang, tidak dijalankan. Dana hibah tersebut tampaknya menimbulkan konflik kepentingan dalam anggaran di Kementerian Pariwisata (Kemenpar) serta di dinas-dinas pariwisata daerah.
Maka terkait dengan anggaran, GIPI mengusulkan konsep serupa badan layanan umum (BLU) untuk sektor pariwisata, mirip yang diterapkan di sektor sawit dan telekomunikasi. Sumber dananya akan berasal dari pungutan yang dikenakan kepada wisman.
Regulasi pariwisata yang baru menetapkan bahwa pemerintah akan mengambil alih pungutan wisata dari wisman yang diusulkan oleh GIPI. Para pelaku industri yang telah berpengalaman dengan kebijakan pemerintah sebelumnya merasa khawatir bahwa dana dari pungutan tersebut akan sulit atau minim untuk dialokasikan kembali, sehingga dapat menghambat upaya pengembangan pasar dan produk wisata yang diperlukan oleh industri pariwisata.
BLU pariwisata diyakini dapat mengatasi masalah pendanaan pariwisata, dan dapat diseleraskan dengan program industri pariwisata dalam mengembangkan pariwisata Indonesia, terutama saat ini, ketika pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran di seluruh Kementerian/Lembaga.
Usulan untuk menerapkan pungutan terhadap wisman dan BLU pariwisata diajukan karena kontribusi dari pajak hotel, restoran, dan hiburan, serta dari pajak pertambahan nilai (PPN) yang khusus untuk sektor pariwisata dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti visa dan tiket masuk taman nasional serta taman wisata alam, sangat rendah. Hal ini menyebabkan anggaran untuk pengembangan pariwisata di daerah menjadi terbatas, sehingga diperlukan langkah-langkah untuk mendukung program industri pariwisata dalam memperluas pasar dan mengembangkan produk wisata.
Ketua Bidang Organisasi DPP GIPI dr. Yuno Abeta Lahay menyatakan bahwa gagasan BLU Pariwisata sebagai mekanisme keuangan akan membantu dalam mendukung kegiatan promosi dan pengembangan pariwisata.
‘’Selama ini wisman membayar visa, tapi penerimaannya hanya menjadi PNBP di Kementerian Imigrasi. Tidak ada yang kembali untuk penguatan sektor pariwisata. Maka dari itu, kami usulkan pembentukan BLU dengan sumber dari pajak wisman,’’ jelasnya.
Ia mencontohkan keberadaan berbagai BLU, seperti BLU sawit dan komunikasi dan informmasi, yang berhasil menopang sektor masing-masing. Namun, hingga kini pariwisata belum memiliki lembaga serupa.
‘’Skemanya kami serahkan ke pemerintah, tapi intinya agar penguatan dari sisi finansial itu lebih kuat,’’ terang Yuno.
Komisi VII DPR, dalam berbagai pembahasan RUU Kepariwisataan dengan pelaku industri pariwisata, mengusulkan agar Indonesia memiliki tourism board. Di antara negara-negara ASEAN, hanya Indonesia yang mengembangkan sektor pariwisata tanpa adanya tourism board. GIPI sepakat dan mendukung usulan DPR ini dan juga mengusulkan penyempurnaan atas tugas dan fungsi GIPI.
Namun, selain penghapusan Bab XI tentang GIPI, usulan untuk membentuk tourism board juga tidak tercantum dalam Undang-undang tentang Kepariwisataan yang disahkan pada 2 Oktober 2025 lalu.
Budijanto Ardiansjah, Sekjen ASITA, menjelaskan bahwa kedudukan GIPI dan Indonesia Tourism Board berbeda.
‘’Pemerintah mungkin menganggap tidak perlu ada gabungan asosiasi. Yang perlu kita lakukan sekarang adalah mengawal supaya bisa segera terbentuk Indonesia Tourism Board, yang dananya diambil dari tourism tax yang akan diberlakukan segera,’’ ujar Budi.
Pemerintah dan DPR tidak memperhatikan usulan penting lainnya dari industri terkait pengaturan klasifikasi manajemen usaha pariwisata. Undang-undang No. 10/2009 dalam Bab VI tentang Usaha Pariwisata pasal 14-17 belum mampu mengakomodasi jenis usaha operator seperti operator hotel, restoran, dan lain-lain. Oleh karena itu, karena itu tidak diatur, usaha operator dimasukkan ke dalam kategori Jasa Konsultan Pariwisata. Pengklasifikasian ini tidak tepat karena tugas dan fungsi utama antara operator dan konsultan sudah jelas berbeda. Jasa konsultan hanya memberikan saran dan rekomendasi, tetapi tidak terlibat dalam operasional usaha, dan hal ini juga telah diterangkan dalam lampiran Penjelasan Atas Undang-undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan.
Dengan demikian, pelaku industri pariwisata selalu menyampaikan usulan ini kepada pemerintah melalui Kemenpar, maupun dalam rapat dengar pendapat untuk penyusunan Amandemen Undang-undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan di DPR. Usulan dari industri untuk penambahan jenis usaha dalam manajemen usaha pariwisata sebenarnya sudah disepakati untuk ditambahkan dalam perubahan kualifikasi baku lapangan usaha (KBLI) tahun 2025. Namun, kenyataannya, pasal ini tidak diubah dalam Undang-undang Kepariwisataan yang baru.
Pemerintah dan DPR seharusnya menjadikan penyelesaian berbagai tantangan dalam pengembangan pariwisata serta regulasi yang diperlukan oleh industri pariwisata sebagai prioritas utama. Tidak seharusnya pemerintah hanya mengandalkan pendapatan dari devisa, pajak, dan PNBP yang berasal dari sektor pariwisata tanpa memberikan dukungan yang memadai untuk pengembangan pasar industri tersebut. Di banyak negara, peran pemerintah dalam pengembangan destinasi pariwisata dan pasar sangat signifikan.
Tuntutan industri pariwisata bukan tanpa dasar. Aktivitas pariwisata berdampak langsung terhadap masyarakat dan perekonomian di daerah karena banyak melibatkan pelaku UMKM dalam ekosistem yang bergerak sebagai rantai pasoknya.
Industri pariwisata memerlukan dasar hukum yang kokoh agar ekosistem dan rantai pasoknya dapat berfungsi dengan baik. Amandemen UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan diharapkan dapat memberikan kerangka regulasi yang jelas, tanpa ambiguitas atau tumpang tindih, serta menjadi pedoman bagi peraturan-peraturan di bawahnya yang berlaku di tingkat pusat hingga daerah. Namun, hasil dari amandemen itu tidak menyentuh pokok permasalahan yang dihadapi oleh pelaku industri pariwisata. Keterlibatan industri dalam sesi dengar pendapat dengan DPR dan pemerintah tanpa benar-benar memperhatikan substansi usulan yang diajukan semakin memperkuat anggapan bahwa partisipasi tersebut hanya bersifat formalitas. ***(Yun Damayanti)
Tourism for Us – Setiap sub sektor dalam industri pariwisata di Indonesia telah mengembangkan produk-produk uniknya sendiri. Namun, produk-produk ini belum sepenuhnya terintegrasi satu sama lain. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memfasilitasi pertukaran informasi dan kolaborasi dalam penyusunan paket perjalanan agar potensi masing-masing sub [more]