Tag: kementerian pariwisata

WISATAWAN INDIA SUKA KE CANDI BOROBUDUR, SELAIN BALI

WISATAWAN INDIA SUKA KE CANDI BOROBUDUR, SELAIN BALI

Tourism for Us – Kini, wisatawan India suka sekali berkunjung ke Candi Borobudur. Mereka terpesona oleh keindahan candi Buddha terbesar di dunia ini, yang juga diakui sebagai salah satu warisan dunia oleh UNESCO. Candi Borobudur menjadi daya tarik favorit setelah Bali. Seiring dengan meningkatnya jumlah [more]

‘’WISATA RASA DI BUMI PASUNDAN’’, PANDUAN PRAKTIS BAGI PELAKU PARIWISATA JAWA BARAT KEMBANGKAN WISATA GASTRONOMI

‘’WISATA RASA DI BUMI PASUNDAN’’, PANDUAN PRAKTIS BAGI PELAKU PARIWISATA JAWA BARAT KEMBANGKAN WISATA GASTRONOMI

Tourism for Us – Buku ‘’Wisata Rasa di Bumi Pasundan’’ bisa menjadi panduan praktis bagi pelaku pariwisata untuk mengembangkan wisata gastronomi di Jawa Barat.   ‘’Buku ini dapat menjadi panduan praktis bagi para pelaku wisata tour operator, travel agent, serta masyarakat dalam merancang pola perjalanan [more]

AMANDEMEN UU NO. 10/2009 TENTANG KEPARIWISATAAN BERUJUNG PADA KEKECEWAAN INDUSTRI PARIWISATA TERHADAP DPR DAN KEMENPAR

AMANDEMEN UU NO. 10/2009 TENTANG KEPARIWISATAAN BERUJUNG PADA KEKECEWAAN INDUSTRI PARIWISATA TERHADAP DPR DAN KEMENPAR

Tourism for Us – Penetapan Undang-undang tentang Kepariwisataan yang menggantikan Undang-undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan menunjukkan bahwa pemerintah belum sepenuhnya menjadikan sektor pariwisata sebagai program prioritas dalam pembangunan ekonomi indonesia, meskipun sektor ini telah membuktikan kontribusinya yang signifikan dan nyata.

Pelaku industri pariwisata memiliki harapan tinggi terhadap Undang-undang tentang Kepariwisataan yang ditetapkan pada 2 Oktober 2025. Diharapkan, undang-undang baru ini dapat mengatur sektor pariwisata Indonesia dengan lebih baik. Namun, kenyataannya, undang-undang tersebut justru menimbulkan kekhawatiran dan keprihatinan di kalangan pelaku industri. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menyebutnya sebagai sejarah kelam bagi industri pariwisata Indonesia. 

Mengapa GIPI memberikan penilaian seperti itu? Hal ini disebabkan oleh penghilangan beberapa poin penting yang diusulkan oleh pelaku industri melalui GIPI. Selain itu, terdapat juga poin-poin penting lainnya yang tetap tidak mengalami perubahan. Poin-poin tersebut dianggap sebagai kebutuhan untuk mengatur industri pariwisata Indonesia yang terus berkembang pesat. Beberapa poin penting tersebut antara lain:

Pertama, tidak pernah ada pembahasan mengenai penghapusan Bab XI tentang GIPI dalam berbagai draf Rancangan Undang-undang (RUU) Kepariwisataan. Sebelumnya, GIPI telah tercantum dalam Undang-undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan.

Dalam keterangan tertulis, GIPI menjelaskan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat antara DPR dan pelaku industri pariwisata pada periode persidangan tahun 2025, GIPI mengusulkan untuk mengubah nama Gabungan Industri Pariwisata Indonesia menjadi Gabungan Asosiasi Pariwisata Indonesia. GIPI didirikan pada tahun 2012 sebagai induk dari berbagai organisasi pariwisata yang ada di Indonesia sesuai dengan amanat undang-undang.

Di dalam Undang-undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan, Bab XI pasal 50 menyebutkan bahwa anggota GIPI terdiri dari pengusaha pariwisata, asosiasi usaha pariwisata, asosiasi profesi, serta asosiasi lain yang terkait langsung pariwisata; mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat di sektor pariwisata, meningkatkan hubungan dan kerja sama antara pengusaha pariwisata Indonesia dengan pengusaha pariwisata luar negeri demi kepentingan pembangunan kepariwisataan, serta menyalurkan aspirasi, menjaga kerukunan, dan kepentingan anggota dalam rangka partisipasi mereka dalam pembangunan sektor kepariwisataan.

Fungsi GIPI adalah sebagai mitra kerja pemerintah dan pemerintah daerah (pemda), serta berfungsi sebagai wadah komunikasi dan konsultasi untuk para anggotanya. Selain itu, GIPI juga mengadakan pusat informasi usaha dan turut berperan dalam menyebarluaskan kebijakan pemerintah di sektor kepariwisataan.

Undang-undang tentang Kepariwisataan yang baru saja disahkan tetap mempertahankan Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI). Namun, melihat dari pelaksanaannya di masa lalu, para pelaku industri pariwisata meragukan bahwa badan promosi ini akan dapat diimplementasikan sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang.

Undang-undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan dalam Bab X pasal 36-49 mengatur mengenai BPPI dan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) sebagai berikut: 

Unsur yang menentukan kebijakan dalam BPPI dan BPPD terdiri dari perwakilan asosiasi kepariwisataaan, asosiasi profesi, asosiasi penerbangan, dan para pakar/akademisi.

Pemerintah dan pemda berperan dalam memfasilitasi pembentukan BPPI dan BPPD. Penentu kebijakan BPPI diusulkan oleh menteri dan diajukan kepada presiden untuk masa jabatan selama empat tahun. Pembentukan BPPI dan BPPD masing-masing ditetapkan melalui Keputusan Presiden dan keputusan kepala daerah. 

BPPI dan BPPD adalah lembaga swasta yang bersifat mandiri. Badan ini juga diperbolehkan untuk menggalang sumber dana selain dari APBN dan APBD. Undang-undang mengamanatkan kepada pemerintah dan pemda untuk memberikan dana hibah yang bersumber dari APBN dan APBD sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Tugasnya adalah untuk meningkatkan citra pariwisata, meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) dan perjalanan wisatawan nusantara (wisnus), koordinator promosi oleh industri, serta menjadi mitra kerja pemerintah dan daerah.

Faktanya, pemerintah tidak bisa melaksanakan amanat ini sepenuhnya. BPPI pusat tidak pernah dibentuk kembali sejak 2015 atau sejak kepengurusan periode pertama berakhir. Menteri Pariwisata yang menjabat saat itu bahkan tidak menyetujui pembentukan kembali BPPI. Hal ini menciptakan preseden bahwa pembentukan BPPI tergantung pada keinginan pemerintah. Begitu pula yang terjadi di daerah. Hanya satu atau dua daerah yang masih mengaktifkan BPPD-nya.

Sementara itu, GIPI terus berkembang dengan kepengurusan yang terbentuk di hampir seluruh daerah di Indonesia, dan secara tidak langsung mengambil alih tugas dan fungsi badan promosi. Selain melaksanakan amanat undang-undang, GIPI telah berkontribusi dalam pembangunan serta pengembangan kepariwisataan Indonesia melalui berbagai kegiatan dan program yang dilaksanakan bersama pemerintah.  

Travex WJTM 2023 berlangsung sehari penuh, Senin 11/9/2023), di Gedung Convention Poltekpar NHI Bandung. (Foto: Yun Damayanti)

Menurut GIPI, pemerintah melalui Kemenpar menyatakan bahwa mereka tidak  setuju dengan pembentukan badan yang terlalu banyak. Oleh karena itu, industri pariwisata mengusulkan agar fungsi dan tugas badan promosi pariwisata yang tercantum dalam Bab X tentang BPPI dalam Undang-undang No. 10/2009 dilebur ke dalam GIPI.

Selama lima tahun terakhir, asosiasi-asosiasi pariwisata yang berada di bawah GIPI tetap aktif melaksanakan berbagai kegiatan promosi pariwisata, baik di dalam maupun luar negeri. Banyak dari kegiatan promosi tersebut dilakukan secara mandiri oleh pelaku industri.

Salah satu alasan mengapa BPPI dan BPPD mengalami stagnasi adalah karena anggaran dana hibah untuk badan promosi di pusat dan daerah, yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang, tidak dijalankan. Dana hibah tersebut tampaknya menimbulkan konflik kepentingan dalam anggaran di Kementerian Pariwisata (Kemenpar) serta di dinas-dinas pariwisata daerah.

Maka terkait dengan anggaran, GIPI mengusulkan konsep serupa badan layanan umum (BLU) untuk sektor pariwisata, mirip yang diterapkan di sektor sawit dan telekomunikasi. Sumber dananya akan berasal dari pungutan yang dikenakan kepada wisman.

Regulasi pariwisata yang baru menetapkan bahwa pemerintah akan mengambil alih pungutan wisata dari wisman yang diusulkan oleh GIPI. Para pelaku industri yang telah berpengalaman dengan kebijakan pemerintah sebelumnya merasa khawatir bahwa dana dari pungutan tersebut akan sulit atau minim untuk dialokasikan kembali, sehingga dapat menghambat upaya pengembangan pasar dan produk wisata yang diperlukan oleh industri pariwisata.

BLU pariwisata diyakini dapat mengatasi masalah pendanaan pariwisata, dan dapat diseleraskan dengan program industri pariwisata dalam mengembangkan pariwisata Indonesia, terutama saat ini, ketika pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran di seluruh Kementerian/Lembaga.

Usulan untuk menerapkan pungutan terhadap wisman dan BLU pariwisata diajukan karena kontribusi dari pajak hotel, restoran, dan hiburan, serta dari pajak pertambahan nilai (PPN) yang khusus untuk sektor pariwisata dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti visa dan tiket masuk taman nasional serta taman wisata alam, sangat rendah. Hal ini menyebabkan anggaran untuk pengembangan pariwisata di daerah menjadi terbatas, sehingga diperlukan langkah-langkah untuk mendukung program industri pariwisata dalam memperluas pasar dan mengembangkan produk wisata.   

Ketua Bidang Organisasi DPP GIPI dr. Yuno Abeta Lahay menyatakan bahwa gagasan BLU Pariwisata sebagai mekanisme keuangan akan membantu dalam mendukung kegiatan promosi dan pengembangan pariwisata.

‘’Selama ini wisman membayar visa, tapi penerimaannya hanya menjadi PNBP di Kementerian Imigrasi. Tidak ada yang kembali untuk penguatan sektor pariwisata. Maka dari itu, kami usulkan pembentukan BLU dengan sumber dari pajak wisman,’’ jelasnya.

Ia mencontohkan keberadaan berbagai BLU, seperti BLU sawit dan komunikasi dan informmasi, yang berhasil menopang sektor masing-masing. Namun, hingga kini pariwisata belum memiliki lembaga serupa.

‘’Skemanya kami serahkan ke pemerintah, tapi intinya agar penguatan dari sisi finansial itu lebih kuat,’’ terang Yuno.

Komisi VII DPR, dalam berbagai pembahasan RUU Kepariwisataan dengan pelaku industri pariwisata, mengusulkan agar Indonesia memiliki tourism board. Di antara negara-negara ASEAN, hanya Indonesia yang mengembangkan sektor pariwisata tanpa adanya tourism board. GIPI sepakat dan mendukung usulan DPR ini dan juga mengusulkan penyempurnaan atas tugas dan fungsi GIPI.

Namun, selain penghapusan Bab XI tentang GIPI, usulan untuk membentuk tourism board juga tidak tercantum dalam Undang-undang tentang Kepariwisataan yang disahkan pada 2 Oktober 2025 lalu.

Budijanto Ardiansjah, Sekjen ASITA, menjelaskan bahwa kedudukan GIPI dan Indonesia Tourism Board berbeda.

‘’Pemerintah mungkin menganggap tidak perlu ada gabungan asosiasi. Yang perlu kita lakukan sekarang adalah mengawal supaya bisa segera terbentuk Indonesia Tourism Board, yang dananya diambil dari tourism tax yang akan diberlakukan segera,’’ ujar Budi.

Pemerintah dan DPR tidak memperhatikan usulan penting lainnya dari industri terkait pengaturan klasifikasi manajemen usaha pariwisata. Undang-undang No. 10/2009 dalam Bab VI tentang Usaha Pariwisata pasal 14-17 belum mampu mengakomodasi jenis usaha operator seperti operator hotel, restoran, dan lain-lain. Oleh karena itu, karena itu tidak diatur, usaha operator dimasukkan ke dalam kategori Jasa Konsultan Pariwisata. Pengklasifikasian ini tidak tepat karena tugas dan fungsi utama antara operator dan konsultan sudah jelas berbeda. Jasa konsultan hanya memberikan saran dan rekomendasi, tetapi tidak terlibat dalam operasional usaha, dan hal ini juga telah diterangkan dalam lampiran Penjelasan Atas Undang-undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan.

Dengan demikian, pelaku industri pariwisata selalu menyampaikan usulan ini kepada pemerintah melalui Kemenpar, maupun dalam rapat dengar pendapat untuk penyusunan Amandemen Undang-undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan di DPR. Usulan dari industri untuk penambahan jenis usaha dalam manajemen usaha pariwisata sebenarnya sudah disepakati untuk ditambahkan dalam perubahan kualifikasi baku lapangan usaha (KBLI) tahun 2025. Namun, kenyataannya, pasal ini tidak diubah dalam Undang-undang Kepariwisataan yang baru.

Pemerintah dan DPR seharusnya menjadikan penyelesaian berbagai tantangan dalam pengembangan pariwisata serta regulasi yang diperlukan oleh industri pariwisata sebagai prioritas utama. Tidak seharusnya pemerintah hanya mengandalkan pendapatan dari devisa, pajak, dan PNBP yang berasal dari sektor pariwisata tanpa memberikan dukungan yang memadai untuk pengembangan pasar industri tersebut. Di banyak negara, peran pemerintah dalam pengembangan destinasi pariwisata dan pasar sangat signifikan.

Tuntutan industri pariwisata bukan tanpa dasar. Aktivitas pariwisata berdampak langsung terhadap masyarakat dan perekonomian di daerah karena banyak melibatkan pelaku UMKM dalam ekosistem yang bergerak sebagai rantai pasoknya.

Industri pariwisata memerlukan dasar hukum yang kokoh agar ekosistem dan rantai pasoknya dapat berfungsi dengan baik. Amandemen UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan diharapkan dapat memberikan kerangka regulasi yang jelas, tanpa ambiguitas atau tumpang tindih, serta menjadi pedoman bagi peraturan-peraturan di bawahnya yang berlaku di tingkat pusat hingga daerah. Namun, hasil dari amandemen itu tidak menyentuh pokok permasalahan yang dihadapi oleh pelaku industri pariwisata. Keterlibatan industri dalam sesi dengar pendapat dengan DPR dan pemerintah tanpa benar-benar memperhatikan substansi usulan yang diajukan semakin memperkuat anggapan bahwa partisipasi tersebut hanya bersifat formalitas. ***(Yun Damayanti) 

FTTI: TABLE TOP PERTAMA UNTUK PEMASARAN PRODUK PARIWISATA WELLNESS, BAHARI, DAN GASTRONOMI

FTTI: TABLE TOP PERTAMA UNTUK PEMASARAN PRODUK PARIWISATA WELLNESS, BAHARI, DAN GASTRONOMI

Tourism for Us – Setiap sub sektor dalam industri pariwisata di Indonesia telah mengembangkan produk-produk uniknya sendiri. Namun, produk-produk ini belum sepenuhnya terintegrasi satu sama lain. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memfasilitasi pertukaran informasi dan kolaborasi dalam penyusunan paket perjalanan agar potensi masing-masing sub [more]

KEMENPAR SOFT LAUNCHING KAMPANYE GLOBAL TERBARU PARIWISATA INDONESIA DAN PERKENALKAN WELLNESS TOURISM DI NATAS HOLIDAYS 2025 SINGAPURA

KEMENPAR SOFT LAUNCHING KAMPANYE GLOBAL TERBARU PARIWISATA INDONESIA DAN PERKENALKAN WELLNESS TOURISM DI NATAS HOLIDAYS 2025 SINGAPURA

Tourism for Us – Partisipasi Indonesia di NATAS Holidays 2025 pada 15–17 Agustus 2025 di Singapore Expo, Singapura, tidak hanya mempromosikan destinasi dan produk-produk wisata terbaru, tetapi juga menjadi bagian dari rangkaian aktivitas soft launching kampanye global #GoBeyondOrdinary. Kampanye global terbaru pariwisata Indonesia ini mengajak [more]

SEKTOR PARIWISATA BERKONTRIBUSI BESAR TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI, INI YANG AKAN DILAKUKAN KEMENPAR

SEKTOR PARIWISATA BERKONTRIBUSI BESAR TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI, INI YANG AKAN DILAKUKAN KEMENPAR

Tourism for Us – Sektor pariwisata tumbuh sebesar 11,31% pada Kuartal II tahun 2025, dan  berkontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,12% (Year on Year) dalam Kuartal II tahun 2025. Pertumbuhan di sektor ini menjadi yang tertinggi karena didorong oleh peningkatan jumlah perjalanan wisatawan nusantara (wisnus) dan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman).

Wisman pertama tiba di Bandar Bentan Telani, Lagoi, Bintan, disambut oleh Wamenpar Ni Luh Puspa, Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan lain-lain, Rabu (1/1/2025). (Foto: Birkompublik Kemenpar)

Kunjungan wisman pada Kuartal II/2025 tercatat sebanyak 3,89 juta wisatawan, meningkat 13,96% dibandingkan Kuartal II/2024. Sementara perjalanan wisnus pada Kuartal II/2025 mencapai 331,37 juta perjalanan, atau meningkat 22,32% dibandingkan Kuartal II/2024. Sepanjang semester pertama tahun 2025, wisman yang berkunjung ke Indonesia sebanyak 7,05 juta dan 613,78 juta perjalanan wisnus.

Sektor jasa perusahaan tumbuh sebesar 9,31% dan menjadi sektor kedua dengan pertumbuhan tertinggi. Peningkatan aktivitas jasa agen atau biro perjalanan wisata turut mendukung capaian pertumbuhan ini.

Selanjutnya, sektor transportasi dan perdagangan tumbuh sebesar 8,52% dan

menjadi sektor ketiga dengan pertumbuhan tertinggi. Pertumbuhan di sektor ini didukung dengan berbagai kebijakan stimulus ekonomi, seperti diskon tiket pesawat, kereta api, dan sebagainya.

Sektor akomodasi dan makan minum yang tumbuh sebesar 8,04% menjadi sektor dengan pertumbuhan tertinggi keempat.

Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana dalam “Konferensi Pers Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2025”, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Selasa (5/8/2025), menjelaskan bahwa sektor pariwisata berkontribusi sangat besar pada pertumbuhan ekonomi Kuartal II tahun 2025 karena empat sektor yang berkontribusi paling besar terhadap PDB berasal dan terkait dengan sektor pariwisata.  

Menteri Pariwisata Widiyanti juga mengungkapkan upaya selanjutnya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, yaitu menjelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk menyiapkan pilihan paket wisata yang menarik berupa diskon hotel dan restoran selama bulan kemerdekaan.

“Sehingga wisatawan bisa memanfaatkan momen libur nasional pada 18 Agustus 2025 dengan berwisata di dalam negeri. Hotel-hotel pun sudah mulai mempublikasikan promo mereka, termasuk promo diskon hingga 80% menyambut HUT ke-80 RI,” ujar Menteri Pariwisata.

Kemenpar juga mengajak masyarakat untuk menonton 58 Festival Karisma Event Nusantara (KEN) yang masih akan dilaksanakan hingga akhir tahun, termasuk Festival Pacu Jalur yang akan digelar pada 20 sampai 24 Agustus 2025.

Mulai Oktober 2025, Kemenpar akan memulai kampanye libur Natal dan Tahun Baru 2025-2026, serta akan berkoordinasi dengan asosiasi dan pelaku usaha untuk menghadirkan promo dan paket wisata yang menarik bagi wisnus.

“Upaya ini juga dikombinasikan dengan stimulus ekonomi untuk supply, yakni  melalui kebijakan diskon transportasi dan stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat sebagaimana dikomunikasikan oleh Menteri Perhubungan,” kata Menteri Pariwisata.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa salah satu faktor pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua ini adalah adanya peningkatan mobilitas masyarakat, sehingga mendorong konsumsi dan sektor pariwisata, terutama pada wisatawan mancanegara yang mencapai 140.000 orang, dan wisatawan nusantara yang mencapai 100.000 orang.

“Jadi ini menunjukkan bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah ini mendorong tumbuhnya wisatawan nusantara secara year on year itu 23,32%. Kemudian, ini juga mendorong sisi transportasi dengan berbagai program yang dibuat pemerintah, termasuk terkait dengan diskon-diskon pesawat, maupun diskon tol,” kata Menko Airlangga. ***(Yun Damayanti)  

KEMENPAR, DAN, PADI GELAR PELATIHAN KESELAMATAN WISATA SELAM DI RAJA AMPAT

KEMENPAR, DAN, PADI GELAR PELATIHAN KESELAMATAN WISATA SELAM DI RAJA AMPAT

Tourism for Us – Raja Ampat, Papua Barat Daya, adalah satu dari 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) di mana aktivitas wisata selam menjadi salah satu daya tarik utamanya. Pelatihan “Diving Safety 1000 Initiatives” yang diselenggarakan di awal bulan Agustus 2025 merupakan bagian dari langkah menuju [more]

PERAN MISI PENJUALAN: LEBIH DARI SEKADAR TARGET DAN PROMOSI

PERAN MISI PENJUALAN: LEBIH DARI SEKADAR TARGET DAN PROMOSI

Tourism for Us – Pelaku industri pariwisata di berbagai destinasi di Indonesia menghadapi kesulitan ketika pemerintah menerapkan efisiensi anggaran dan mendorong pelaku industri untuk mencari alternatif lain. Dengan ketangguhan yang sudah teruji dalam menghadapi berbagai tekanan dan tantangan, DPD ASITA Jawa Barat mulai memfungsikan misi [more]

WISH, PROGRAM BARU KEMENPAR UNTUK PENINGKATAN KAPABILITAS USAHA PARIWISATA

WISH, PROGRAM BARU KEMENPAR UNTUK PENINGKATAN KAPABILITAS USAHA PARIWISATA

Tourism for Us – Seiring dengan produk dan layanan pariwisata di Indonesia yang semakin berkembang dan beragam jenisnya, pelaku usaha pariwisata memerlukan kemampuan untuk bisa melihat potensi dan pemetaan bisnis sesuai special interest market dan special interest product. Bila pelaku usaha pariwisata di destinasi mempunyai kemampuan itu maka apa yang ditawarkan bisa sesuai dan tepat sasaran dengan kebutuhan dan keinginan wisatawan.

(Foto: Birkompublik Kemenpar)

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) meluncurkan program baru bertajuk “Wonderful Indonesia Scale-up Hub (WISH) 2025” di Aryaduta Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025). Program ini hadir sebagai platform pendampingan dan akselerasi bagi pelaku industri agar ekosistem usaha pariwisata semakin kondusif, sehingga skala usaha meningkat, jaringan pasar meluas, dan kontribusi terhadap pembangunan daerah dan nasional juga semakin besar.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata Rizki Handayani dalam sambutannya mengatakan bahwa inisiasi ini lahir untuk merespons sejumlah tantangan yang masih dialami pelaku usaha pariwisata saat ini, terutama dalam hal akses pembiayaan dan pemanfaatan teknologi.

Apalagi produk dan layanan pariwisata di Indonesia kini semakin beragam. Pelaku usaha pariwisata memerlukan kemampuan untuk bisa melihat potensi dan pemetaan bisnis sesuai special interest market dan special interest product, sehingga apa yang ditawarkan bisa sesuai dan tepat sasaran dengan kebutuhan dan keinginan wisatawan.

“Melalui WISH ini, kita ingin mendorong tumbuhnya produk-produk baru yang kemudian bisa menggaet pasar-pasar baru atau pasar lama yang tertarik ke hal-hal yang baru sekarang. Semoga program WISH ini ke depan terus berkelanjutan,” ujar Rizki Handayani.

Asisten Deputi Bidang Pengembangan Usaha dan Akses Permodalan Kementerian Pariwisata Hanifah Makarim melihat bahwa salah satu yang bisa membantu untuk mendongkrak kinerja pariwisata adalah meningkatkan kapasitas industri pariwisata yang ada di destinasi-destinasi pariwisata.

Oleh karena itu, WISH hadir untuk membantu pelaku usaha agar semakin berkembang dengan menghadirkan inovasi-inovasi baru dan diharapkan hal ini bisa menarik lebih banyak kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia.

“Jadi, pengembangan usaha ini bisa mengikuti akses pasar maupun akses permodalan. Karena kita melihat, permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha itu bukan hanya akses permodalan tapi juga akses pasar,” kata Hanifah.

WISH juga diharapkan dapat menjadi hub kolaborasi antarpelaku dalam ekosistem seperti pemerintah, pelaku usaha, pembiayaan, dan komunitas.

Program WISH pada tahun 2025 terkonsentrasi pada tiga sektor prioritas Kemenpar yakni usaha gastronomi, wellness, dan bahari. Adapun tahapan-tahapan yang harus diikuti oleh calon peserta adalah sebagai berikut:

  1. Open Call, pendaftaran dibuka pada 24 Juli – 15 Agustus 2025.
  2. Tahapan seleksi 500 besar
  3. Pengumuman peserta Top 100
  4. Pengumuman peserta Top 50
  5. Pengumuman peserta Top 25
  6. Peningkatan kapasitas hingga forum pitching yang akan dilaksanakan selama bulan September 2025
  7. Penyerahan penghargaan akan diberikan pada 1 Oktober 2025.

“Kami berharap, dari program ini akan banyak muncul kemitraan-kemitraan baru. Nantinya dari program ini, pelaku usaha yang terpilih akan kami buatkan katalog. Kami masukkan dalam katalog, dan katalog ini akan kami sampaikan ke Deputi Pemasaran di Kemenpar. Merekalah yang nanti akan membantu mempromosikan pelaku usaha pariwisata itu di event-event pemasaran,” kata Hanifah.

Program WISH menyasar semua pelaku usaha sektor pariwisata yang masuk ke dalam 13 bidang usaha pariwisata seperti akomodasi, hotel, restoran, kafe, rumah makan, hingga transportasi. Untuk ketiga belas bidang usaha tersebut dapat dilihat pada laman sisupar.kemenparekraf.go.id.

Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha pariwisata yang ingin menjadi bagian dari program perdana WISH di antaranya, memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), maturitas usaha minimal dua tahun, serta skala usaha dengan minimal omzet Rp 1 miliar per tahun.

“Setelah program ini, kami akan melakukan monev (monitoring dan evaluasi). Kita akan melihat, apakah setelah acara ini usahanya berkembang sesuai dengan apa yang sudah direncanakan. Kemudian, kita akan melihat misalnya, apakah investor deal-nya bisa beberapa bulan atau setahun kemudian. Itu tetap akan kita pantau. Kita berharap semuanya bisa menemukan mitra bisnis di WISH ini,” tutur Hanifah.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar dan mendapatkan informasi lebih lanjut dapat mengunjungi laman indonesia.travel/wish.

Pada peluncuran program WISH juga dihadirkan sesi business talk yang membahas pengembangan bisnis pariwisata, mulai dari tantangan yang dihadapi, peluang yang bisa digali, hingga implementasi strategi inovatif. Hadir sebagai pembicara antara lain, Direktur AVPN Indonesia Charlie Hartono; Manager, Social Impact, Mastercard Center For Inclusive Growth Nur Hasan; Public Policy and Government Relations Manager, South East Asia, Traveloka Syarif Hidayatullah; CEO & Founder Kontrak Hukum Rieke Caroline; CEO & Founder Wise Steps Consulting Mochamad Nalendra; dan CoFounder & Chief Creative Officer OMG Creative Consulting Yoris Sebastian Nisiho. ***(Yun Damayanti) 

KEMENPAR GELAR KAMPANYE WONDERFUL INDONESIA DI BERLIN DAN ROMA SELAMA BULAN JULI 2025

KEMENPAR GELAR KAMPANYE WONDERFUL INDONESIA DI BERLIN DAN ROMA SELAMA BULAN JULI 2025

Tourism for Us – Merek Wonderful Indonesia kembali hadir di Eropa, khususnya di kota Berlin dan Roma. Ibukota Jerman dan Italia itu merupakan tujuan wisata global, menarik perhatian banyak wisatawan baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Memanfaatkan masa liburan musim panas, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menempatkan [more]