SKKNI SUB BIDANG BPW DIPERBAHARUI, MULAI BERLAKU 2021
Tourism for Us – Standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pariwisata sub bidang biro perjalanan wisata (BPW) selesai direvisi pada akhir tahun 2020. SKKNI baru mulai berlaku pada 2021. Isinya telah diperbaharui dengan mengacu pada standar kompetensi kerja ASEAN. Dan standar kompetensi baru tersebut diyakini dapat mengakomodasi perkembangan dan tantangan-tantangan dalam industri pariwisata nasional ke depan.
SKKNI merupakan panduan berisi elemen-elemen atau unit-unit kompetensi untuk penilaian atau pengujian. Unit kompetensi terdiri dari keahlian, sikap kerja, ilmu pengetahuan, dan keterampilan pekerja. Pengujian kompetensi seseorang atas suatu profesi yang dijalaninya berdasarkan panduan dalam SKKNI.
SKKNI pariwisata sub bidang BPW di Indonesia sudah ada sejak tahun 2004. Namun selama 16 tahun SKKNI sub bidang BPW belum pernah diperbaharui. Sedangkan perkembangan dan perubahan-perubahan yang terjadi dalam industri pariwisata, di sub bidang BPW, begitu cepat.
“SKKNI revisi mulai berlaku pada 2021. Bagi mereka yang telah memiliki sertifikat kompetensi sebelum SKKNI revisi berlaku tidak perlu memperbaharui sertifikat kompetensinya, kecuali masa berlakunya telah berakhir. Sertifikat kompetensi berlaku selama tiga tahun. Maka bagi yang mengajukan pembaharuan sertifikat kompetensi atau pengajuan baru pada 2021, pengujian kompetensinya menggunakan SKKNI baru,“ ujar Masrura Ramidjal, salah seorang pengurus DPP ASITA.
Revisi SKKNI sub bidang BPW dilakukan bersama-sama oleh pemerintah yakni Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan perwakilan dari asosiasi-asosiasi usaha perjalanan wisata yakni ASITA, ASTINDO dan ASPPI. Selain itu juga melibatkan akademisi yang diwakili, di antaranya, dari Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Bandung dan STP Trisakti.*** (Yun Damayanti)
