BALI UJI COBA VOA DAN BEBAS KARANTINA MULAI 7 MARET 2022

Tourism for Us – Pemerintah mempercepat uji coba tanpa karantina dan pemberlakuan kembali Visa on Arrival (VOA) untuk tujuan wisata di Pulau Bali bagi pelaku perjalanan dari luar negeri baik dengan transportasi udara dan laut. Kebijakan relaksasi ini menjadi harapan baru baik bagi pelaku industri pariwisata maupun wisatawan mancanegara (wisman) dan pariwisata Indonesia secara keseluruhan.

VOA bagi 23 negara

Pemerintah memberikan fasilitasi perjalanan Visa on Arrival (VOA) kepada wisatawan mancanegara dari 23 negara pada tahap pertama dalam uji coba yang mulai berlaku pada Senin (7/3/2022) di Bali. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan SURAT EDARAN NOMOR IMI-0525.GR.01.01 TAHUN 2022 yang mengatur pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata bagi 23 negara. Aturan ini hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali. Di bandara disiapkan delapan counter pengurusan VOA.

Wisman dari 23 negara memperoleh fasilitas VOA pada tahap pertama uji coba. Wsiman dari negara lain yang belum termasuk dalam daftar tetap menggunakan e-visa B211A. [Sumber Ditjen Imigrasi]

“Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini. Perlu digarisbawahi bahwa VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Namun, orang asing pemegang VOA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali,” tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh.

“Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama 6 (enam) bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19, di antaranya hasil tes RT-PCR, sertifikat vaksin Covid-19 dan bukti pembayaran akomodasi/hotel,” lanjutnya.

Tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 yakni sebesar Rp 500.000,00. Pembayaran bisa dilakukan dengan kartu debit berlogo Master atau Visa maupun tunai dengan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran.

“Izin Tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali. Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan,” pungkas Achmad.

Ia juga mengimbau agar baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing.

Liburan di Indonesia dimulai dari Bali

Wisman yang masuk ke Indonesia melalui Bali, baik yang memperoleh fasilitas VOA maupun yang menggunakan e-visa, untuk dapat bebas karantina harus memenuhi persyaratan berikut ini:

  • Sudah vaksinasi lengkap/booster. Sertifikat Covid-19 dosis lengkap atau booster minimal 14 hari sebelum kedatangan yang telah diverifikasi oleh aplikasi PeduliLindugi (PL). Sertifikat dalam bahasa inggris dan negara asal.
  • Hasi tes RT-PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan Negatif.
  • Memiliki bukti lunas pemesanan hotel minimum 4 hari di Bali. Hotel/akomodasi yang dipesan sudah tersertifikasi CHSE atau Tatanan Kehidupan Bali Era Baru.
  • Bukti kepemilikan asuransi kesehatan termasuk pertanggungan untuk perawatan Covid-19 dengan nilai pertanggungan minimal USD 25,000.
  • Mengikuti RT-PCR saat kedatangan di bandara.
  • Apabila hasil tes negatif, wisman diizinkan berwisata ke manapun di Pulau Bali tapi belum diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke destinasi lain.
  • Apabila hasil tes positif, wajib mengikuti isolasi di hotel; bagi PPLN lanjut usia, memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit; pada hari ke-3 wajib tes RT-PCR dan apabila hasil tes negatif maka hari ke-4 diizinkan melakukan perjalanan keluar Bali.
  • Mengunduh dan memasang aplikasi Karantina Presisi dan registrasi e-CD (electronic custom declaration)

Mengapa wisman wajib melampirkan bukti pembayaran akomodasi 4 hari 3 malam di Bali

Pada hari pertama kedatangan, wisman akan menjalani RT-PCR setelah mendarat di bandara. Mereka akan menunggu hasilnya di hotel. Bila hasil tesnya negatif maka boleh bepergian ke manapun di Pulau Bali. Pada hari ketiga, wisman akan menjalani RT-PCR sekali lagi. Bila hasil tesnya negatif baru diperbolehkan melanjutkan perjalanannya lagi di Bali ataupun ke destinasi-destinasi lain di Indonesia. Sedangkan bagi wisman yang belum divaksin atau vaksinnya belum lengkap maka mengikuti peraturan karantina yang berlaku.***(Yun Damayanti)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *