KISRUH PAJAK SPA: KEBUGARAN ATAU HIBURAN?
Tourism for Us – Spa merupakan salah satu kekuatan hospitality dan pengalaman budaya di Bali. Karena spa bali mengintegrasikan pengalaman pancaindera, filosofi kesehatan dan kebugaran yang telah berlangsung ratusan tahun serta merepresentasikan kekayaan alam Pulau Dewata melalui pijatan, rempah-rempah hingga sumber air yang digunakan.

Pelaku usaha spa di Bali menyatakan keberatan atas pengklasifikasian spa sebagai jasa hiburan. Pengklasifikasian sebagai obyek Pajak Hiburan dinilai kurang tepat. Apalagi dikenai pajak sebesar 40% mulai Januari 2024.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 4 Tahun 2021 menjelaskan, definisi usaha spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan atau minuman sehat, dan olah aktivitas fisik. Tujuannya adalah menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia. Itulah yang menjadikan spa merupakan bagian dari wellness tourism dan bukan hiburan.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DPD Bali berencana mengajukan judicial review atas peraturan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Ihwal pajak spa 40%
Kabupaten Badung, Tabanan dan Gianyar masing-masing telah mengeluarkan dan menerapkan peraturan baru yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam situsnya menjelaskan, UU HKPD mulai berlaku pada 5 Januari 2022 dan peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini ditetapkan paling lama dua tahun sejak undang-undang mulai berlaku. Dengan demikian, UU HKPD mencabut UU No.33 Tahun 2004 dan UU No.28 Tahun 2009 (UU PDRD).
UU HKPD merupakan penyempurnaan terbaru dari peraturan sebelumya yakni Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Bila melihat kembali pada UU PDRD, di Bagian Kesembilan pasal 42 ayat (2) huurf i mengatur bahwa panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center) merupakan di antara obyek-obyek Pajak Hiburan. Pasal 45 dalam undang-undang tersebut mengatur, Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35%. Sedangkan khusus untuk panti pijat dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75%.
UU HKPD mengatur, panti pijat dan mandi uap/spa merupakan obyek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang termasuk dalam Jasa Kesenian dan Hiburan. Kemudian dijelaskan lebih lanjut, ’’Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.’’ (Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 42 dan 49).
Besaran PBJT untuk spa diatur dalam pasal 58 ayat (2),‘’Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).’’
Ketua DPD PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardana atau Cok Ace mengaku kaget karena tidak ada sosialisasi kenaikan pajak spa sebesar 40% dari pemerintah. Pengusaha juga tidak dilibatkan dalam pembahasan pajak.
DPD PHRI Bali membawahi sedikitnya 30 usaha spa. Pajak yang berlaku selama ini sebesar 15%.
Wakil Ketua PHRI Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya menilai, kenaikan pajak ini justru membunuh usaha spa di tengah pemulihan pariwisata di Pulau Dewata. Dia berharap kenaikan dilakukan secara pelan-pelan agar usaha spa bisa sepenuhnya pulih dahulu pascapandemi Covid-19.

Upaya dari Kemenparekraf
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno dalam ‘’The Weekly Brief with Sandiaga Uno’’ di Jakarta, Rabu (10/1/2024), mengatakan, akan berkoordinasi untuk terus mendorong industri spa di Bali agar semakin berkembang.
‘’Sehingga industri spa di Bali adalah bagian dari wellness bukan hiburan. Mereka ini mendapatkan kebugaran dan kebugarannya itu menggunakan rempah-rempah dan minyak yang diproduksi dengan kearifan budaya lokal setempat,’’ ujar Sandiaga.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun pada kesempatan yang sama, hadir secara daring, mengatakan, masuknya spa ke dalam kategori hiburan dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap bisnis spa dan melihat spa sebagai tempat hiburan semata. Tentu hal ini dapat mempengaruhi citra profesional para terapis.
‘’Jika spa tidak diintegrasikann secara bijak dengan budaya lokal ada risiko komodifikasi budaya di mana spa akan dianggap sebagai atraksi tanpa menghargai makna dari konteks yang sebenarnya,’’ ujar Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali.
Menparekraf menambahkan, akan terus mempromosikan wellness dan sport tourism. Dari lawatan kerjanya ke Uni Emirat Arab (UEA) minggu lalu, terapis-terapis spa dari Bali dan Lombok diminati di pasar UEA.
DPD PHRI BALI AKAN AJUKAN JUDICIAL REVIEW KE MK
DPD PHRI Bali akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi menolak kenaikan pajak spa tersebut. Dan DPD sedang menyiapkan kajiannya. (Kompas, Kamis (11/1/2024)).
Menurut Cok Ace, fasilitas spa khususnya untuk di hotel sebagai fasilitas kebugaran atau kesehatan. Itu juga diangkat sebagai kekuatan hospitality di Bali. Maka dengan dimasukkanya spa sebagai jenis usaha hiburan tentu hal tersebut tidak akan menguntungkan bagi pariwisata Bali.
Dia berharap, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bisa memfasilitasi pengusaha agar spa tidak dimasukkan sebagai jasa hiburan dalam UU HKPD. Namun, spa sebagai pengobatan tradisional yang mengunakan lulur, boreh yang terbuat dari rempah-rempah dan lain sebagainya yang berasal dari Bali.
Komunitas golf di Indonesia telah lebih dulu mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan dikabulkan. Komunitas golf di Indonesia keberatan dikelompokkan sebagai sebuah hiburan dan dikenai sebagai obyek Pajak Hiburan.
Dikutip dari Jurnal Rechts Vinding (URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH, Meirina Fajarwati, Juni 2020), Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan kata “golf” dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g UU PDRD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Keputusannya dinyatakan dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011.
Di situ diterangkan, pertimbangan hukum mahkamah di antaranya, karena golf merupakan salah satu jenis olahraga prestasi yang dipertandingkan baik di tingkat nasional maupun internasional. Selain itu, permainan golf ada juga bertujuan kesehatan, rekreasi, dan lain-lain, atau non-prestasi. Oleh karena itu, golf tidak dapat dikelompokkan sebagai sebuah hiburan dan dikenai sebagai obyek Pajak Hiburan.

Definisi SPA
SPA dikenal sebagai singkatan dalam bahasa Latin yakni “Salus Per Aquam” atau “Sanitas Per Aquam”. Artinya, “kesehatan melalui air”. Dalam situs Kementerian Kesehatan diterangkan, di Indonesia, istilah SPA diperkenalkan dengan Sehat Pakai Air. Penggunaan air di dunia kesehatan konvensional dikenal dengan istilah hidroterapi medik.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Spa mendefinisikan, ‘’Pelayanan Kesehatan SPA adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan secara holistik dengan memadukan berbagai jenis perawatan kesehatan tradisional dan modern yang menggunakan air beserta pendukung perawatan lainnya berupa pijat penggunaan ramuan, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, dan makanan untuk memberikan efek terapi melalui panca indera guna mencapai keseimbangan antara tubuh (body), pikiran (mind), dan jiwa (spirit), sehingga terwujud kondisi kesehatan yang optimal.’’
International Spa Association (ISPA) mendefinisikan spa adalah tempat yang ditujukan untuk kesejahteraan secara keseluruhan melalui berbagai layanan profesional yang mendorong pembaharuan pikiran, tubuh dan jiwa.
Health & Spa Award mendefinisikan spa adalah oase ketenangan di mana orang secara aktif melakukan sesuatu untuk relaksasi tubuh, pikiran, dan jiwa. Hal ini dicapai melalui perawatan (pijat, kecantikan) serta melalui meditasi atau relaksasi. Perawatan yang digunakan memanfaatkan kelima indera. Health & Spa Award adalah penghargaan pertama yang independen dan paling selektif untuk Inovasi Kesehatan dan Spa di Eropa.
Treetops Resort menggambarkan, spa adalah tempat komersial yang menawarkan perawatan kesehatan dan kecantikan melalui mandi uap, peralatan olahraga, dan pijat. Spa biasanya berada di tempat yang memiliki sumber mata air kaya mineral yang digunakan untuk mandi dan pengobatan.
Sebagian orang mengunjungi spa ketika sedang berlibur guna mendapatkan kebugaran pada tubuh yang akan turut mempengaruhi perasaan (mood). Bila ini yang menjadi penekanan penilaian spa sebagai jasa hiburan maka kita juga harus melihat bahwa ada sebagian orang rutin mengunjungi spa untuk pengobatan dan perawatan.
Tempat-tempat yang menggunakan istilah Spa dan Pijat yang buka hingga larut malam memberi citra spa dan pijat adalah tempat hiburan. Tidak dipungkiri, memang ada oknum-oknum yang menggunakan layanan spa dan panti pijat itu untuk melakukan yang tidak semestinya atau melanggar hukum. Tetapi, ini juga tidak bisa dijadikan patokan untuk mengklasifikasikan usaha spa adalah jasa hiburan.
Potensi spa indonesia sangat besar. Industrinya pun sudah berkembang tidak hanya menyediakan jasa tetapi juga hingga membuat produk-produk wellness. Pelaku spa pun telah mempunyai wadah asosiasi. Di Bali sendiri ada The Bali Spa and Wellness Association (BSWA) yang berdiri sejak 2005.***(Yun Damayanti)
