WISATAWAN ASING WAJIB PATUHI ATURAN TATANAN BARU BALI
Tourism for Us – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mengeluarkan peraturan yang berisi tatanan baru bagi wisatawan asing yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025. Peraturan tatanan baru ini mulai diterapkan pada 21 Maret 2025, khusus untuk wisatawan asing. Peraturan itu mencakup kewajiban, larangan, dan sanksi yang harus dipatuhi oleh para wisatawan. Kepatuhan terhadap aturan tersebut sangat penting bagi semua pengunjung.

Wayan Koster, Gubernur Bali, pada saat peluncuran tatanan baru bagi wisatawan asing bulan lalu mengatakan bahwa sebelumnya surat edaran seperti ini sudah dikeluarkan pada tahun 2023. Namun, dalam perjalanannya, ada yang harus disempurnakan karena ada dinamika yang terjadi dalam kurun waktu 1,5 tahun.
Dalam tatanan baru mengatur kewajiban wisatawan asing, yakni pertama wajib memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan. Selain itu, wisatawan asing juga wajib menghormati adat istiadat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upacara yang sedang berlangsung.
Pemprov Bali dalam surat edaran tatanan baru ini meminta wisatawan asing memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas, khususnya pada saat bekunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.
Selain pakaiannya, wisatawan asing juga diminta berkelakuan sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
Selama berada di Bali, mereka wajib didampingi oleh pemandu wisata yang memiliki izin dan memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali.
Aturan bertransaksi juga termasuk yang diatur dalam tatanan baru. Wisatawan asing wajib melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah. Penukaran mata uang asing dilakukan pada penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) resmi (baik bank maupun nonbank), dan melakukan pembayaran dengan menggunakan kode QR standar Indonesia.
Untuk menghindari wisatawan asing yang kerap melanggar peraturan lalu lintas di jalan raya, Gubernur Koster meminta mereka berkendara dengan menaati aturan di Indonesia, seperti memiliki SIM internasional atau nasional, tertib berlalu lintas, berpakaian sopan, dan menggunakan helm saat menaiki sepeda motor.
Selain itu, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, dan tidak dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang. Wisatawan juga diminta untuk menggunakan alat transportasi laik pakai yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan tranportasi resmi.
Kemudian, wisatawan asing pun diminta menginap di tempat usaha akomodasi yang berizin serta menaati segala ketentuan, khususnya yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.
Pemprov Bali yang sudah menerapkan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau International Tourist Levy pada 14 Februari 2024 mewajibkan wisatawan asing membayar pungutan Rp 150 ribu sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali.
Di bagian larangan, wisatawan asing tidak diperbolehkan memasuki bagian utama dan tengah tempat suci, kecuali untuk keperluan bersembahyang, memanjat pohon yang disakralkan, dan berkelakukan yang menodai tempat suci.
Wisatawan asing juga dilarang membuang sampah sembarangan atau mengotori mata air dan menggunakan plastik sekali pakai untuk menjaga kelestasian alam Bali.
Pengucapan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, serta melakukan kegiatan bisnis atau bekerja tanpa dokumen resmi pun dilarang.
‘’Wisatawan asing yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,’’ ucap Gubernur Koster.
Bagi masyarakat yang menemukan wisatawan nakal atau berulah, Pemprov Bali menyediakan layanan pengaduan di nomor 081-287-590-999 supaya pihaknya bisa segera menindak mereka. ***(Yun Damayanti)
Sumber: Antara
