PEMPROV BALI TUTUP 18 SEKTOR USAHA UNTUK PMA
Tourism for Us – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali secara resmi menutup akses sistem perizinan terintegrasi (OSS) untuk 18 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi penanaman modal asing (PMA). Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi perizinan usaha yang menunjukkan bahwa kegiatan PMA dalam kategori KBLI risiko rendah dan menengah rendah telah mengganggu ruang usaha masyarakat lokal.

Sejumlah investor asing memanfaatkan celah regulasi dalam sistem OSS untuk KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah. KBLI kategori risiko rendah hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Celah ini dimanfaatkan untuk menjalankan kegiatan usaha tanpa kewajiban investasi modal yang signifikan yang sudah diatur oleh Pemerintah Indonesia. Selain itu, proses pendaftaran pada kategori tersebut dapat diterbitkan secara otomatis dan tidak membutuhkan sertifikat standar maupun izin. Hingga akhirnya, sejumlah PMA masuk mendirikan usaha yang mengancam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk dengan menggunakan kantor virtual.
Peraturan daerah ini diterbitkan setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Penutupan akses OSS pada 18 sektor usaha kategori risiko rendah dan menengah rendah sudah berlaku mulai minggu ketiga bulan Mei 2026 di seluruh wilayah Provinsi Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menerangkan bahwa tim evaluasi perizinan Pemprov Bali menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berusaha berbasis risiko oleh penanaman modal asing untuk memasuki sektor usaha yang berkaitan erat dengan UMKM.
‘’Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan memberikan tekanan signifikan terhadap keberlangsungan pelaku usaha lokal, khususnya UMKM, pada sektor-sektor yang semestinya mendorong kemitraan dengan koperasi dan UMKM,’’ kata Gubernur Koster kepada sejumlah media di Denpasar, Kamis (23/7/2026).
Setelah akses ini ditutup maka PMA tidak lagi dapat mengajukan perizinan berusaha baru melalui sistem OSS untuk bidang usaha dimaksud sampai ada kebijakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, perusahaan tetap memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sampai KBLI terkait dinonaktifkan atau dihapus dari sistem perizinan.
Ida Bagus Agung Partha Adnyana (Gus Agung), Chairman Bali Tourism Board, optimis bahwadalam jangka pendek, kebijakan ini (penutupan 18 izin usaha oleh PMA) berpotensi memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku UMKM dan pengusaha lokal untuk berkembang di sektor-sektor yang selama ini banyak dimasuki investor asing. Persaingan akan menjadi lebih sehat apabila aturan benar-benar ditegakkan secara konsisten.
Namun, tantangannya adalah implementasi peraturan ini. Apabila pengawasan lemah, pelaku usaha yang tidak patuh justru akan tetap beroperasi melalui berbagai skema, sehingga menciptakan ketidakadillan bagi investor dan pengusaha yang taat aturan.
Menurut Gus Agung, prinsip yang paling tepat adalah kepastian hukum, bukan penutupan secara mendadak, untuk usaha milik pemodal asing yang sudah berjalan sebelum peraturan ini berlaku.
Apabila usaha tersebut telah memperoleh izin sesuai ketentuan yang berlaku pada saat didirikan, maka hak-hak hukumnya perlu dihormati. Pemerintah dapat melakukan evaluasi, dan, bila diperlukan, memberikan masa transisi untuk penyesuaian terhadap regulasi baru.
Fokus pemerintah sebaiknya lebih diarahkan pada investasi baru dan penegakan hukum terhadap usaha yang sejak awal tidak memiliki izin atau menggunakan skema nominee yang melanggar ketentuan.
‘’Saya melihat kebijakan ini bukan tentang menutup pintu bagi investor asing, melainkan mengatur agar investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Bali. Ke depan, keberhasilan kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh tiga hal yakni kepastian hukum, penegakan hukum, penegakan aturan yang konsisten, dan kemudahan berusaha,’’ ujar Gus Agung.
‘’Jika ketiga aspek tersebut berjalan baik, saya optimis, Bali dapat melindungi UMKM lokal sekaligus tetap menjadi salah satu destinasi investasi paling menarik di Asia,’’ tambahnya.
Investor tidak hanya mempertimbangkan insentif, tetapi juga kepastian hukum. Masa depan investasi di Bali bergantung pada regulasi yang jelas, peraturan yang dijalankan secara konsisten, dan dapat diprediksi. Bali tetap akan menjadi tujuan investasi yang menarik, tetapi arahnya akan bergeser menuju quality investment, bukan lagi sekadar quantity investment. ***(Yun Damayanti)
