PERMANENT RESIDENT DI SINGAPURA KINI DAPAT BERAKHIR PEKAN DI KEPRI DENGAN BEBAS VISA KUNJUNGAN
Tourism for Us – Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) bagi Permanent Resident (PR) di Singapura untuk menarik minat warga asing di sana mau berkunjung ke Kepulauan Riau (Kepri). Kebijakan baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan kunjungan weekenders ke Batam, Bintan dan Karimun.

Palm Springs Golf & Country Club menjadi tuan rumah Nongsa Resorts President’s Cup 2023. (Foto: Nongsa Resorts)
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui siaran pers mengumumkan telah mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan bagi warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke Pulau Batam, Pulau Bintan dan wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang Permanent Resident Negara Singapura yang didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan. Keputusan Menteri tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menarik wisatawan dari Singapura untuk menikmati destinasi wisata di Batam, Bintan dan Karimun. Wisatawan asing yang menggunakan fasilitas BVK ini diberikan masa tinggal paling lama empat hari.
“Pemberian BVK bagi PR Singapura untuk mengunjungi Batam, Bintan dan Karimun ini akan semakin memudahkan mereka (pemegang PR Singapura) yang ingin menghabiskan akhir pekan atau sekadar short escape, seperti menikmati alam, wisata kuliner atau berbelanja. Pengguna BVK tersebut bisa masuk melalui perlintasan di Pulau Batam, Pulau Bintan dan wilayah Kabupaten Karimun,” tutur Silmy Karim.
Adapun pelabuhan yang melayani BVK untuk PR Singapura antara lain Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi dan Tanjung Balai Karimun.
Menurut Silmy Karim, Kepulauan Riau memiliki banyak destinasi pariwisata yang potensial. Dengan posisinya yang strategis, Kepri dapat tumbuh menjadi primadona pariwisata Indonesia yang berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakatnya. Di samping itu, Kepri juga memiliki beberapa Kawasan Ekonomi Eksklusif antara lain KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resorts yakni kawasan terintegrasi untuk bisnis digital, ekonomi kreatif dan pariwisata.
“Selain mendorong pertumbuhan pariwisata, fasilitas BVK ke Batam, Bintan dan Karimun ini juga memudahkan pemegang PR Singapura yang tertarik dengan bisnis atau investasi pada KEK di Batam. Meskipun demikian, kebijakan ini juga tetap menyeleksi WNA yang masuk dengan baik sehingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban bisa ditekan,” pungkas Dirjen Imigrasi.
Seorang agen perjalanan Singapura mengapresiasi kebijakan BVK bagi PR di negaranya. Dia pun berharap, Indonesia akan memberikan kebijakan yang sama kepada warga negara asing pemegang izin kerja (work permit) di sana di masa mendatang. Menurutnya, kebijakan itu akan disambut antusias oleh para pekerja asing dan bakal menarik kunjungan wisman lebih banyak lagi ke Kepri.***(Yun Damayanti)
