Tourism for Us – Selama ini, Malaysia memang menjadi salah satu pasar utama wisatawan mancanegara (wisman) bagi Indonesia. Batam, Kepulauan Riau (Kepri), bahkan tercatat sebagai pintu masuk wisatawan mancanegara asal Malaysia terbesar kedua di Indonesia setelah Jakarta. Berdasarkan data Mobile Positioning Data (MPD) tahun 2025, [more]
Tourism for Us – Pulau Anambas dan Natuna masuk dalam rute Sail Malaysia Passage to the East Yacht Rally 2025. Meskipun ini bukan pertama kali, dimasukkannya kedua pulau di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu dalam rute event pelayaran internasional telah membantu promosi pariwisata di wilayah [more]
Tourism for Us – Kerja sama antara Indonesia dan Malaysia untuk mengembangkan aksesisbilitas di perbatasan khususnya di Kepulauan Riau (Kepri) dan Johor akan membantu meningkatkan pergerakan wisatawan dan lalu lintas barang di antara kedua negara.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ismail Karim, Presiden DTUPB, dan Nunung Rusmiati, Ketua Umum ASITA, Kamis (16/1/2025), di Johor, Malaysia. (Photo Credit: Mimi Hudoyo)
Indonesia-Malaysia tengah menggodok kesepakatan untuk meningkatkan konektivitas antara Kepri dan Johor dengan mengadakan layanan kapal feri roll-on/roll-off (RoRo). Kapal feri RoRo akan melayani angkutan penumpang, kendaraan, dan barang.
Sigit Widiyanto, Konsul Jenderal Republik Indonesia untuk Johor Bahru, mengatakan bahwa kedua negara melihat potensi untuk akesesibilitas antara Johor dan Indonesia melalui Kepri, khususnya Pulau Batam. Aksesibilitas ini diyakini mampu meningkatkan lalu lintas kunjungan wisatawan di antara kedua negara. Dia berharap layanan feri RoRo tersebut dapat terealisasi pada tahun ini.
Sejalan dengan komitmen kedua negara untuk mengembangkan aksesibilitas di perbatasan, The Association of the Indonesia Tours and Travel Agencies (ASITA) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Dewan Teraju Usahawan dan Peniaga Bumiputra Negeri Johor (DTUPB). Salah satu tujuan dalam MoU ini adalah memperkuat hubungan ekonomi dan kerja sama antara Indonesia dan Malaysia, khususnya dalam sektor perjalanan dan pariwisata.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ismail Karim, Presiden DTUPB, dan Nunung Rusmiati, Ketua Umum ASITA, Kamis (16/1/2025), disela-sela ASEAN Tourism Forum (ATF) 2025 yang berlangsung di Johor, Malaysia.
Ismail Karim mengatakan bahwa penandatangan MoU ini untuk memperkenalkan pelaku pariwisata dan paket-paket wisata di Johor secara efektif. DTUPB ingin mengembangkan promosi pariwisata di seluruh negara bagian dalam rangka persiapan menjelang Visit Malaysia Year 2026. Maka, kolaborasi dengan ASITA menjadi penting karena asosiasi ini beranggotakan 7.000 perusahaan agen perjalanan di seluruh Indonesia.
Ketua Umum ASITA Nunung Rusmiati menyampaikan bahwa ASITA berkomitmen untuk mempromosikan Indonesia kepada wisatawan Malaysia, khususnya di Johor. Nunung juga memahami bahwa Malaysia pun menginginkan wisatawan Indonesia untuk berkunjung kembali ke Johor. Dengan MoU ini, upaya promosi pariwisata bersama akan diperkuat, dan wisatawan akan saling dikirimkan.
Budijanto Ardiansjah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ASITA, menegaskan lagi bahwa kerja sama dengan pelaku pariwisata di Johor selama ini fokus utamanya adalah di Kepri, khususnya Pulau Batam. Melalui MoU ini, ia juga ingin melihat peningkatan permintaan dari wisatawan asal Johor untuk mengeksplorasi destinasi-destinasi lain di luar Kepri, sehingga permintaan atas layanan penerbangan langsung pun ikut bertambah.
‘’Kita akan meminta timbal balik untuk mempromosikan destinasi-destinasi di Indonesia, terutama dalam bentuk paket wisata,’’ ujar Budijanto.
Sedangkan untuk menarik wisatawan Indonesia, dia berharap pelaku usaha perjalanan di Johor menawarkan paket-paket wisata yang lebih kreatif dan menarik. Lebih detil, ruang lingkup kerja sama antara ASITA dan DTUPB meliputi: pertukaran pengetahuan dan pengalaman, penyelenggaraan acara bersama, program pelatihan dan pengembangan wirausahawan untuk pengusaha muda dan pelaku UMKM di kedua negara, serta penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan kualitas layanan dan produk-produk UMKM. ***(Yun Damayanti)
Tourism for Us – Kepulauan Riau (Kepri) memiliki peran dan posisi strategis dalam menunjang kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia. Provinsi kepulauan ini merupakan satu dari tiga pintu masuk terbesar wisman setelah Bali dan Jakarta. Fasilitas kemudahan perjalanan baik bagi warga negara Singapura maupun warga [more]
Tourism for Us – Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) bagi Permanent Resident (PR) di Singapura. Fasilitasi perjalanan itu guna menarik minat warga negara asing di sana mau berkunjung ke Kepulauan Riau (Kepri). Kebijakan baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan kunjungan weekenders ke Batam, [more]
Tourism for Us – Kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi Permanent Residence (PR) Singapura akan menggenjot kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Kepulauan Riau (Kepri). Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ini diharapkan dapat mendorong mencapai target batas atas kunjungan wisman ke Indonesia sebesar 14,3 juta wisatawn pada tahun 2024.
Pelabuhan Bandar Bentan Telani, Bintan, Kepulauan Riau, merupakan salah satu pintu utama masuknya wisman ke Indonesia. (Foto: Birkompublik Kemenparekraf)
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya pada “The Weekly Brief With Sandi Uno” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024), mengapresiasi relaksasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Imigrasi. Kebijakan itu menunjukkan keberpihakan pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).
“Karena Singapura itu tetangga terdekat. Dan akses adalah salah satu komponen utama,” ujar Nia.
Potensi wisman ini perlu dimaksimalkan dengan kebijakan-kebijakan pendukung. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan bagi Warga Negara dari Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, Hong Kong, serta Pemegang lzin Tinggal Tertentu dari Singapura.
Pemegang PR Singapura dapat mengunjungi wilayah Kepri di Pulau Batam, Bintan dan Karimun dengan izin tinggal tanpa visa maksimal empat hari sejak kedatangan dan tidak dapat diperpanjang.
Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan.
Adapun pintu masuk wisman ke wilayah Kepri melalui Pelabuhan Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.
Anggit Suhandono mewakili Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian menjelaskan, Pemegang Izin Tinggal Tertentu Singapura diberikan fasilitas ini karena pada dasarnya mereka sudah mendapatkan akreditasi dari Pemerintah Singapura sehingga tidak memerlukan pengecekkan lebih lanjut.
“Sehingga mereka dapat datang ke Indonesia dengan mudah. Dan tentu itu akan banyak menguntungkan bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” kata Anggit.
Adapun syarat dan ketentuan Izin Tinggal Tertentu di Kepri, wisatawan asing tersebut harus memiliki status penduduk tetap (PR) Singapura yang dibuktikan dengan kartu National Registration Identity Card (NRIC) berwarna biru dan bukan warga negara dari negara Calling Visa.
Kebijakan BVK tersebut hanya berlaku di wilayah Kepri. Bagi wisatawan yang ingin melakukan perjalanan domestik ke destinasi lain maka dia harus kembali terlebih dahulu ke Singapura. Setelah itu dia bisa membuat visa kunjungan sesuai dengan paspor kebangsaannya.
“Untuk mengontrol keluar masuk wisatawan ini, kami membekali dengan sistem perlintasan termutakhir. Jadi ketika orang itu first in maka ketika dia akan keluar Kepri yang terdeteksi itu adalah PR (Permanent Residence)-nya, bukan paspornya,” pungkas Anggit. ***(Yun Damayanti)
Tourism for Us – Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) bagi Permanent Resident (PR) di Singapura untuk menarik minat warga asing di sana mau berkunjung ke Kepulauan Riau (Kepri). Kebijakan baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan kunjungan weekenders ke Batam, Bintan dan Karimun. Direktorat [more]
Tourism for Us – Kepulauan Riau (Kepri) masih menjadi andalan untuk menjaring kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) pada 2024 setelah Bali dan Jakarta. Dengan revitalisasi pelabuhan-pelabuhan dan pengajuan short visa bagi wisatawan dari Singapura dan Malaysia ke Kepri yang tengah diproses, provinsi kepulauan yang bertetangga langsung [more]
Tourism for Us – Kepulauan Riau (Kepri) menjadi destinasi pertama di Indonesia yang menerapkan fasilitas perjalanan Visa on Arrival (VoA) dan Bebas Visa Kunjungan (BVK) Khusus Wisata. Peraturan baru ini berlaku efektif mulai 22 Maret 2022. Dengan peraturan baru tersebut, warga negara Singapura maupun warga negara asing yang berstatus Permanent Resident (PR) di Singapura bisa berwisata ke Kepri maupun ke seluruh destinasi di Indonesia dengan menggunakan salah satu fasilitas perjalanan. Dan mereka dapat keluar wilayah Indonesia dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) manapun.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 yang mengatur kemudahan keimigrasian dan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA) khusus wisata di Kepulauan Riau, berlaku efektif pada 22 Maret 2022, fasilitas BVK Khusus Wisata diberikan kepada wisatawan yang berasal dari Singapura dan negara ASEAN (Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar,Thailand, dan Vietnam) yang berstatus Permanent Resident di Singapura melalui delapan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk yaitu:
NO
BATAM
NO
TANJUNG UBAN
NO
TANJUNG PINANG
1
Nongsa Terminal Bahari
1
Bandar Bentan Telani Lagoi
1
Sri Bintan Pura
2
Batam Center
2
Bandar Seri Udana Lobam
3
Sekupang
4
Citra Tri Tunas
5
Marina Teluk Senimba
Sumber Dirjen Imigrasi
BVK Khusus Wisata diberikan sebagai Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan tidak dapat diperpanjang. Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri.
Dalam siaran pers Dirjen Imigrasi (21/3/2022), Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Amran Aris mengatakan,‘’Jadi tidak semua wisatawan dari negara ASEAN bisa menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Hanya yang sudah berstatus Permanent Resident di Singapura, atau warga negara Singapura itu sendiri.’’
Selain BVK Khusus Wisata, di Kepri juga diberlakukan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) bagi warga negara Singapura dan warga negara lain yang telah memiliki status Permanent Resident Singapura. Berikut daftar warga negara PR Singapura yang memperoleh fasilitas VoA Khusus Wisata:
NO
NEGARA
NO
NEGARA
1
Amerika Serikat
15
Laos
2
Arab Saudi
16
Malaysia
3
Australia
17
Meksiko
4
Belanda
18
Myanmar
5
Brunei Darussalam
19
Perancis
6
Filipina
20
Singapura
7
India
21
Spanyol
8
Inggris
22
Taiwan
9
Italia
23
Thailand
10
Jepang
24
RRT
11
Jerman
25
Vietnam
12
Kamboja
13
Kanada
14
Korea Selatan
*) Catatan: Bagi warga negara anggota ASEAN yang tidak mempunyai status PR Singapura menggunakan fasilitas VoA Khusus Wisata. Sumber Dirjen Imigrasi.
VoA Khusus Wisata adalah ITK yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali. Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.
Baik izin tinggal kunjungan dari VoA maupun BVK Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan. Dengan ketentuan baru ini maka Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata Dalam Rangka Mekanisme Travel Buble di Kawasan Batam, Bintan dan Singapura Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***(Yun Damayanti)
Tourism for Us – Untuk mendukung mobilitas manusia yang aman, pemerintah sedang memfinalisasi pengakuan kerja sama vaksin, penyelarasan interabilitas platform pelacakan dan perlindungan yang dimiliki Indonesia dan Singapura. Kedua negara juga tengah mendiskusikan membuka akses mobilitas ke lebih banyak destinasi selain Pulau Batam dan Bintan, [more]