KEMENPAR DAN KOMISI VII DPR RI SEPAKAT LANJUTKAN PENYUSUSN RUU KEPARIWISATAAN
Tourism for Us – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama Komisi VII DPR RI sepakat untuk melanjutkan penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Kepariwisataan. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja antara Kemenpar dengan Komisi VII DPR RI, Senin (3/2/2025), di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
(Foto: Birkompublik Kemenpar)
Dalam rapat kerja itu, Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menekankan agar RUU Kepariwisataan mengedepankan aspek-aspek penting dalam pengembangan pariwisata. Aspek-aspek tersebut adalah industri pariwisata, destinasi wisata, pemasaran, serta kelembagaan kepariwisataan dalam sebuah ekosistem.
‘’Pemerintah berpendirian untuk mengakomodir mayoritas aspek ekosistem pariwisata dengan memasukkan poin-poin penting dari aspek ekosistem tersebut ke dalam empat bidang pembangunan ke pariwisata,’’ kata Widiyanti.
Menpar Widiyanti menuturkan, sebaiknya RUU Kepariwisataan ini merevisi UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Menurutnya, ada tiga poin utama yang perlu diperbaiki dalam undang-undang ini.
Pertama adalah penguatan materi muatan dalam empat pilar pembangunan kepariwisataan dengan memasukkan aspek-aspek penting dalam ekosistem kepariwisataan. Kemudian, mendudukan sumber daya manusia (SDM) pariwisata sebagai fondasi dari empat pilar pembangunan kepariwisataan.
Lalu, RUU ini juga perlu aspek yang mengakomodasi pengaturan terkait perencanaan, pengawasan, dan pengendalian dalam konteks pembangunan kepariwisataan.
‘’Dengan usulan perubahan ini, kami harapkan RUU Kepariwisataan dapat lebih memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan pariwisata Indonesia,’’ katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay yang berperan sebagai pimpinan rapat mendorong agar Kemenpar berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mematangkan rancangan ini. ‘’Mudah-mudahan pembahasan undang-undang ini pun dapat berjalan dengan baik,’’ kata Saleh. ***(Yun Damayanti)

