INACA APRESIASI KEBIJAKAN PEMERINTAH HADAPI KENAIKAN HARGA AVTUR, HARGA TIKET PESAWAT NAIK MAKSIMAL 13 PERSEN
Tourism for Us – Asosiasi maskapai penerbangan nasional INACA (Indonesia National Air Carriers Association) mengapresiasi kebijakan Pemerintah dalam menyikapi kenaikan harga avtur yang sangat tinggi imbas krisis geopolitik di Timur Tengah.

Kebijakan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto meliputi:
1. Fuel Surcharge ditetapkan 38%, berlaku sama antara pesawat jet dan non jet
2. PPN Ditanggung Pemerintah 11%
3. Bea Masuk suku cadang pesawat (sparepart) 0%
4. Ketentuan ini berlaku selama dua bulan sejak ditetapkan.
5. Pembahasan kenaikan tarif batas atas (TBA) ditunda.
Terkait tarif tiket pesawat, Kementerian Perhubungan telah mengumumkan bahwa maskapai penerbangan hanya diperbolehkan menaikkan harga tiket dalam rentang 9 hingga 13 persen. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menekakankan, kebijakan ini bukan sekedar imbauan, melainkan batas yang harus dipatuhi oleh maskapai penerbangan.
“Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah ini, karena memang tidak mudah menyikapi kenaikan harga BBM avtur yang sangat tinggi akibat krisis geopolitik Timur Tengah,” ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja.
“Kami melihat kebijakan ini sudah sesuai dengan kebutuhan maskapai serta masyarakat, serta terdapat dukungan dari pemerintah dengan kebijakan penghapusan sementara PPN 11% dan penghapusan bea masuk sparepart menjadi 0%,” lanjut Denon.
Denon berharap, kebijakan ini dapat diimplementasikan di lapangan secepatnya sehingga bisa membantu operasional maskapai penerbangan dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan penerbangan, serta membantu masyarakat dan pemerintah dalam menjaga konektivitas transportasi udara. ***(Yun Damayanti)
