Tourism for Us – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengembangkan Kota Tua Jakarta dengan pendekatan kawasan beriorientasi transit (transit oriented development/TOD). Stasiun MRT Kota yang direncanakan akan menjadi pendorong utama untuk regenerasi perkotaan di kawasan ini, melengkapi Stasiun Kota yang telah beroperasi selama 96 [more]
Tourism for Us – Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Entikong dan Aruk yang dilengkapi dengan fasilitas CIQS (Custom, Immigration, Quarantine, Security) telah meningkatkan aksesibilitas perjalanan antarnegara di Kalimantan Barat. Dengan adanya layanan terintegrasi yang mempermudah perjalanan, jumlah pelintas batas antarnegara pun meningkat, sehingga [more]
Tourism for Us – Penetapan Undang-undang tentang Kepariwisataan yang menggantikan Undang-undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan menunjukkan bahwa pemerintah belum sepenuhnya menjadikan sektor pariwisata sebagai program prioritas dalam pembangunan ekonomi indonesia, meskipun sektor ini telah membuktikan kontribusinya yang signifikan dan nyata.
Pelaku industri pariwisata memiliki harapan tinggi terhadap Undang-undang tentang Kepariwisataan yang ditetapkan pada 2 Oktober 2025. Diharapkan, undang-undang baru ini dapat mengatur sektor pariwisata Indonesia dengan lebih baik. Namun, kenyataannya, undang-undang tersebut justru menimbulkan kekhawatiran dan keprihatinan di kalangan pelaku industri. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menyebutnya sebagai sejarah kelam bagi industri pariwisata Indonesia.
Mengapa GIPI memberikan penilaian seperti itu? Hal ini disebabkan oleh penghilangan beberapa poin penting yang diusulkan oleh pelaku industri melalui GIPI. Selain itu, terdapat juga poin-poin penting lainnya yang tetap tidak mengalami perubahan. Poin-poin tersebut dianggap sebagai kebutuhan untuk mengatur industri pariwisata Indonesia yang terus berkembang pesat. Beberapa poin penting tersebut antara lain:
Pertama, tidak pernah ada pembahasan mengenai penghapusan Bab XI tentang GIPI dalam berbagai draf Rancangan Undang-undang (RUU) Kepariwisataan. Sebelumnya, GIPI telah tercantum dalam Undang-undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan.
Dalam keterangan tertulis, GIPI menjelaskan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat antara DPR dan pelaku industri pariwisata pada periode persidangan tahun 2025, GIPI mengusulkan untuk mengubah nama Gabungan Industri Pariwisata Indonesia menjadi Gabungan Asosiasi Pariwisata Indonesia. GIPI didirikan pada tahun 2012 sebagai induk dari berbagai organisasi pariwisata yang ada di Indonesia sesuai dengan amanat undang-undang.
Di dalam Undang-undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan, Bab XI pasal 50 menyebutkan bahwa anggota GIPI terdiri dari pengusaha pariwisata, asosiasi usaha pariwisata, asosiasi profesi, serta asosiasi lain yang terkait langsung pariwisata; mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat di sektor pariwisata, meningkatkan hubungan dan kerja sama antara pengusaha pariwisata Indonesia dengan pengusaha pariwisata luar negeri demi kepentingan pembangunan kepariwisataan, serta menyalurkan aspirasi, menjaga kerukunan, dan kepentingan anggota dalam rangka partisipasi mereka dalam pembangunan sektor kepariwisataan.
Fungsi GIPI adalah sebagai mitra kerja pemerintah dan pemerintah daerah (pemda), serta berfungsi sebagai wadah komunikasi dan konsultasi untuk para anggotanya. Selain itu, GIPI juga mengadakan pusat informasi usaha dan turut berperan dalam menyebarluaskan kebijakan pemerintah di sektor kepariwisataan.
Undang-undang tentang Kepariwisataan yang baru saja disahkan tetap mempertahankan Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI). Namun, melihat dari pelaksanaannya di masa lalu, para pelaku industri pariwisata meragukan bahwa badan promosi ini akan dapat diimplementasikan sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang.
Undang-undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan dalam Bab X pasal 36-49 mengatur mengenai BPPI dan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) sebagai berikut:
Unsur yang menentukan kebijakan dalam BPPI dan BPPD terdiri dari perwakilan asosiasi kepariwisataaan, asosiasi profesi, asosiasi penerbangan, dan para pakar/akademisi.
Pemerintah dan pemda berperan dalam memfasilitasi pembentukan BPPI dan BPPD. Penentu kebijakan BPPI diusulkan oleh menteri dan diajukan kepada presiden untuk masa jabatan selama empat tahun. Pembentukan BPPI dan BPPD masing-masing ditetapkan melalui Keputusan Presiden dan keputusan kepala daerah.
BPPI dan BPPD adalah lembaga swasta yang bersifat mandiri. Badan ini juga diperbolehkan untuk menggalang sumber dana selain dari APBN dan APBD. Undang-undang mengamanatkan kepada pemerintah dan pemda untuk memberikan dana hibah yang bersumber dari APBN dan APBD sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Tugasnya adalah untuk meningkatkan citra pariwisata, meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) dan perjalanan wisatawan nusantara (wisnus), koordinator promosi oleh industri, serta menjadi mitra kerja pemerintah dan daerah.
Faktanya, pemerintah tidak bisa melaksanakan amanat ini sepenuhnya. BPPI pusat tidak pernah dibentuk kembali sejak 2015 atau sejak kepengurusan periode pertama berakhir. Menteri Pariwisata yang menjabat saat itu bahkan tidak menyetujui pembentukan kembali BPPI. Hal ini menciptakan preseden bahwa pembentukan BPPI tergantung pada keinginan pemerintah. Begitu pula yang terjadi di daerah. Hanya satu atau dua daerah yang masih mengaktifkan BPPD-nya.
Sementara itu, GIPI terus berkembang dengan kepengurusan yang terbentuk di hampir seluruh daerah di Indonesia, dan secara tidak langsung mengambil alih tugas dan fungsi badan promosi. Selain melaksanakan amanat undang-undang, GIPI telah berkontribusi dalam pembangunan serta pengembangan kepariwisataan Indonesia melalui berbagai kegiatan dan program yang dilaksanakan bersama pemerintah.
Travex WJTM 2023 berlangsung sehari penuh, Senin 11/9/2023), di Gedung Convention Poltekpar NHI Bandung. (Foto: Yun Damayanti)
Menurut GIPI, pemerintah melalui Kemenpar menyatakan bahwa mereka tidak setuju dengan pembentukan badan yang terlalu banyak. Oleh karena itu, industri pariwisata mengusulkan agar fungsi dan tugas badan promosi pariwisata yang tercantum dalam Bab X tentang BPPI dalam Undang-undang No. 10/2009 dilebur ke dalam GIPI.
Selama lima tahun terakhir, asosiasi-asosiasi pariwisata yang berada di bawah GIPI tetap aktif melaksanakan berbagai kegiatan promosi pariwisata, baik di dalam maupun luar negeri. Banyak dari kegiatan promosi tersebut dilakukan secara mandiri oleh pelaku industri.
Salah satu alasan mengapa BPPI dan BPPD mengalami stagnasi adalah karena anggaran dana hibah untuk badan promosi di pusat dan daerah, yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang, tidak dijalankan. Dana hibah tersebut tampaknya menimbulkan konflik kepentingan dalam anggaran di Kementerian Pariwisata (Kemenpar) serta di dinas-dinas pariwisata daerah.
Maka terkait dengan anggaran, GIPI mengusulkan konsep serupa badan layanan umum (BLU) untuk sektor pariwisata, mirip yang diterapkan di sektor sawit dan telekomunikasi. Sumber dananya akan berasal dari pungutan yang dikenakan kepada wisman.
Regulasi pariwisata yang baru menetapkan bahwa pemerintah akan mengambil alih pungutan wisata dari wisman yang diusulkan oleh GIPI. Para pelaku industri yang telah berpengalaman dengan kebijakan pemerintah sebelumnya merasa khawatir bahwa dana dari pungutan tersebut akan sulit atau minim untuk dialokasikan kembali, sehingga dapat menghambat upaya pengembangan pasar dan produk wisata yang diperlukan oleh industri pariwisata.
BLU pariwisata diyakini dapat mengatasi masalah pendanaan pariwisata, dan dapat diseleraskan dengan program industri pariwisata dalam mengembangkan pariwisata Indonesia, terutama saat ini, ketika pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran di seluruh Kementerian/Lembaga.
Usulan untuk menerapkan pungutan terhadap wisman dan BLU pariwisata diajukan karena kontribusi dari pajak hotel, restoran, dan hiburan, serta dari pajak pertambahan nilai (PPN) yang khusus untuk sektor pariwisata dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti visa dan tiket masuk taman nasional serta taman wisata alam, sangat rendah. Hal ini menyebabkan anggaran untuk pengembangan pariwisata di daerah menjadi terbatas, sehingga diperlukan langkah-langkah untuk mendukung program industri pariwisata dalam memperluas pasar dan mengembangkan produk wisata.
Ketua Bidang Organisasi DPP GIPI dr. Yuno Abeta Lahay menyatakan bahwa gagasan BLU Pariwisata sebagai mekanisme keuangan akan membantu dalam mendukung kegiatan promosi dan pengembangan pariwisata.
‘’Selama ini wisman membayar visa, tapi penerimaannya hanya menjadi PNBP di Kementerian Imigrasi. Tidak ada yang kembali untuk penguatan sektor pariwisata. Maka dari itu, kami usulkan pembentukan BLU dengan sumber dari pajak wisman,’’ jelasnya.
Ia mencontohkan keberadaan berbagai BLU, seperti BLU sawit dan komunikasi dan informmasi, yang berhasil menopang sektor masing-masing. Namun, hingga kini pariwisata belum memiliki lembaga serupa.
‘’Skemanya kami serahkan ke pemerintah, tapi intinya agar penguatan dari sisi finansial itu lebih kuat,’’ terang Yuno.
Komisi VII DPR, dalam berbagai pembahasan RUU Kepariwisataan dengan pelaku industri pariwisata, mengusulkan agar Indonesia memiliki tourism board. Di antara negara-negara ASEAN, hanya Indonesia yang mengembangkan sektor pariwisata tanpa adanya tourism board. GIPI sepakat dan mendukung usulan DPR ini dan juga mengusulkan penyempurnaan atas tugas dan fungsi GIPI.
Namun, selain penghapusan Bab XI tentang GIPI, usulan untuk membentuk tourism board juga tidak tercantum dalam Undang-undang tentang Kepariwisataan yang disahkan pada 2 Oktober 2025 lalu.
Budijanto Ardiansjah, Sekjen ASITA, menjelaskan bahwa kedudukan GIPI dan Indonesia Tourism Board berbeda.
‘’Pemerintah mungkin menganggap tidak perlu ada gabungan asosiasi. Yang perlu kita lakukan sekarang adalah mengawal supaya bisa segera terbentuk Indonesia Tourism Board, yang dananya diambil dari tourism tax yang akan diberlakukan segera,’’ ujar Budi.
Pemerintah dan DPR tidak memperhatikan usulan penting lainnya dari industri terkait pengaturan klasifikasi manajemen usaha pariwisata. Undang-undang No. 10/2009 dalam Bab VI tentang Usaha Pariwisata pasal 14-17 belum mampu mengakomodasi jenis usaha operator seperti operator hotel, restoran, dan lain-lain. Oleh karena itu, karena itu tidak diatur, usaha operator dimasukkan ke dalam kategori Jasa Konsultan Pariwisata. Pengklasifikasian ini tidak tepat karena tugas dan fungsi utama antara operator dan konsultan sudah jelas berbeda. Jasa konsultan hanya memberikan saran dan rekomendasi, tetapi tidak terlibat dalam operasional usaha, dan hal ini juga telah diterangkan dalam lampiran Penjelasan Atas Undang-undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan.
Dengan demikian, pelaku industri pariwisata selalu menyampaikan usulan ini kepada pemerintah melalui Kemenpar, maupun dalam rapat dengar pendapat untuk penyusunan Amandemen Undang-undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan di DPR. Usulan dari industri untuk penambahan jenis usaha dalam manajemen usaha pariwisata sebenarnya sudah disepakati untuk ditambahkan dalam perubahan kualifikasi baku lapangan usaha (KBLI) tahun 2025. Namun, kenyataannya, pasal ini tidak diubah dalam Undang-undang Kepariwisataan yang baru.
Pemerintah dan DPR seharusnya menjadikan penyelesaian berbagai tantangan dalam pengembangan pariwisata serta regulasi yang diperlukan oleh industri pariwisata sebagai prioritas utama. Tidak seharusnya pemerintah hanya mengandalkan pendapatan dari devisa, pajak, dan PNBP yang berasal dari sektor pariwisata tanpa memberikan dukungan yang memadai untuk pengembangan pasar industri tersebut. Di banyak negara, peran pemerintah dalam pengembangan destinasi pariwisata dan pasar sangat signifikan.
Tuntutan industri pariwisata bukan tanpa dasar. Aktivitas pariwisata berdampak langsung terhadap masyarakat dan perekonomian di daerah karena banyak melibatkan pelaku UMKM dalam ekosistem yang bergerak sebagai rantai pasoknya.
Industri pariwisata memerlukan dasar hukum yang kokoh agar ekosistem dan rantai pasoknya dapat berfungsi dengan baik. Amandemen UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan diharapkan dapat memberikan kerangka regulasi yang jelas, tanpa ambiguitas atau tumpang tindih, serta menjadi pedoman bagi peraturan-peraturan di bawahnya yang berlaku di tingkat pusat hingga daerah. Namun, hasil dari amandemen itu tidak menyentuh pokok permasalahan yang dihadapi oleh pelaku industri pariwisata. Keterlibatan industri dalam sesi dengar pendapat dengan DPR dan pemerintah tanpa benar-benar memperhatikan substansi usulan yang diajukan semakin memperkuat anggapan bahwa partisipasi tersebut hanya bersifat formalitas. ***(Yun Damayanti)
Tourism for Us – Kinerja pariwisata inbound Indonesia dari Januari hingga Agustus 2025 mencapai rekor tertinggi sejak pandemi, menandakan pemulihan sektor ini berada di jalur yang positif. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) pada periode Januari-Agustus 2025 mencapai 10,04 juta wisatawan, [more]
Tourism for Us – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan akan memberikan kepastian hukum, mendorong pembangunan pariwisata berorientasi pada kualitas dan keberlanjutan, melestarikan budaya dan lingkungan, sekaligus menata arah pembangunan pariwisata yang lebih sistematis dan adaptif. Selain [more]
Tourism for Us –Sistem deklarasi lintas batas yang modern, efisien, dan ramah pengguna kini menjadi suatu kebutuhan. Aplikasi ‘’All Indonesia’’ merupakan inovasi penting yang bertujuan untuk menyederhanakan proses kedatangan di seluruh bandara dan pelabuhan internasional di Indonesia. Peluncuran aplikasi ini berlangsung di Teminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (1/10/2025), dan dihadiri oleh para menteri dari lintas sektor.
(Foto: Birkompublik Kemenpar)
Data keimigrasian mencatat 20 juta orang masuk ke Indonesia, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, pada tahun 2023. Angka ini kemudian meningkat 20 persen di tahun 2024 menjadi 24 juta orang, dan pada Januari sampai September 2025 tercatat sudah 20 juta orang yang masuk ke Indonesia.
Inovasi dalam pelayanan keimigrasian adalah suatu keniscayaan. ‘’Pintu gerbang negara kita bagaikan etalase bangsa. Pengalaman pertama yang dirasakan oleh masyarakat internasional tentunya akan membentuk citra Indonesia di mata dunia. Sistem deklarasi lintas batas yang modern, ramah, dan efisien adalah hal pertama yang kita sodorkan kepada dunia,’’ ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada saat peluncuran ‘’All Indonesia’’.
Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Enik Ermawati atau akrab disapa Ni Luh Puspa mengapresiasi peluncuruan aplikasi ‘’All Indonesia’’ sebagai terobosan penting dalam menyederhanakan proses kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) di bandara dan pelabuhan internasional.
‘’Integrasi layanan Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina dalam satu aplikasi akan memberikan pengalaman perjalanan yang lebih efisien, cepat, dan nyaman bagi wisatawan. Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkatkan customer experience pariwisata Indonesia,’’ kata Wamenpar Ni Luh usai menghadiri peluncuran aplikasi ‘’All Indonesia’’.
‘’Dengan proses kedatangan yang lebih lancar dan mudah, wisatawan bisa langsung fokus menikmati keindahan dan keramahtamahan Indonesia,’’ tambahnya.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengungkapkan bahwa aplikasi ini tidak hanya untuk mencatat kedatangan warga negara Indonesia dan warga negara asing tetapi juga mengintegrasikan fungsi Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina terhadap tumbuhan dan hewan, termasuk produk-produk yang masuk ke Indonesia.
‘’Di sini kita berharap siapapun yang masuk ke Indonesia merasa lebih percaya diri dan nyaman karena kita ingin meningkatkan pariwisata kita, wisman terutama, termasuk juga para investor, dan semua yang ingin datang ke Indonesia untuk memiliki pengalaman yang baik, impresi yang positif, dan kemudian bisa menceritakannya kepada yang lain untuk kembali datang ke Indonesia,’’ kata Agus.
Peluncuruan ini juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini. ***(Yun Damayanti)
Tourism for Us – Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Ditjen KSDAE Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat bahwa hingga Agustus 2025, sekitar 1,1 juta pendaki, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, telah menjelajahi gunung-gunung di Indonesia yang dikelola oleh taman nasional (TN) dan taman wisata alam (TWA). [more]
Tourism for Us – Komunikasi memiliki peranan krusial dalam keberhasilan program Environmental, Social, and Governance (ESG) di sektor perhotelan Indonesia. Praktisi humas di hotel bertanggung jawab untuk menciptakan dan menyebarkan narasi positif yang mendukung inisiatif tersebut, sehingga dapat meningkatkan citra dan reputasi industri perhotelan di [more]
Tourism for Us – Dihimpun dari berbagai sumber dari pengelola destinasi gunung, sampai tahun 2019 ada sekitar tiga juta pendaki Indonesia dan 150 ribu pendaki warga negara asing mendaki gunung-gunung di Indonesia. Angka tersebut diyakini terus meningkat pascapandemi dan masa depan wisata gunung Indonesia sangat bergantung pada bagaimana tiga aspek utama dijalankan secara konsisten dan berkesinambungan.
Indonesia Mountain Travel Mart 2025 menjadi forum bagi peserta yang datang dari beragam latar belakang dan pengalaman untuk berbagi pengalaman dan praktik-praktik terbaik terkait trekking yang aman di gunung sekaligus pertemuan bisnis antarpelaku pariwisata. (Foto: IMTM 2025)
Merujuk pada perkembangan tersebut, Asosiasi Pemandu Gunung Indonesia (APGI) berkolaboraksi dengan The J-Team menghadirkan Indonesia Mountain Travel Mart 2025 (IMTM) pada Selasa, 30 September 2025, di Sumba Room, Hotel Borobudur Jakarta. IMTM mengangkat tema ‘’Connect to Collaborate’’ dan berlangsung selama sehari penuh. Event ini menjadi forum bagi peserta yang datang dari beragam latar belakang dan pengalaman untuk berbagi pengalaman dan praktik-praktik terbaik terkait trekking yang aman di gunung.
IMTM 2025 terdiri dari dua sesi, yakni pada pagi hari diisi dengan Talkshow yang mengangkat tema ‘’Mewujudkan Keselamatan Wisata Pendakian Gunung’’, kemudian dilanjutkan dengan pertemuan B-to-B antara pelaku wisata gunung dengan pelaku industri pariwisata lainnya di sesi Table Top pada siang hari.
Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Dr. Nandang Prihadi, S.Hut., M.Sc. membuka IMTM 2025. Dalam sambutan dan keynote speech, beliau menyampaikan bahwa Kemenhut sudah dan terus melakukan upaya peningkatan keselamatan wisata melalui serangkaian kebijakan, pengadaan sarana, peningkatan kapasitas, dan edukasi kepada para pihak.
Talkshow mengenai keselamatan mendaki gunung menghadirkan narasumber Adi Seno, Dewan Teknik Asosiasi Pemandu Gunung Indonesia (APGI), yang memaparkan mengenai ‘’Mewujudkan Keselamatan Wisata Pendakian Gunung’’; kemudiam Abex dari Basecamp Adventure, Tramp menyampaikan bagaimana ‘’Meningkatkan Promosi Wisata Gunung Indonesia’’; dan Vicky Gosal, Operation Director Karash Adventure &Training yang juga Dewan Etik APGI, berbagi praktik terbaik terkait ‘’Membangun Bisnis Wisata Gunung yang Menguntungkan dan Berkelanjutan.”
Dari Talkshow ‘’Mewujudkan Keselamatan Wisata Pendakian Gunung’’ disimpulkan bahwa masa depan wisata gunung Indonesia sangat bergantung pada bagaimana tiga aspek utama dijalankan secara konsisten dan berkesinambungan. Ketiga aspek itu, pertama adalah keselamatan harus menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar, karena gunung adalah ruang liar yang penuh risiko sehingga setiap pendakian wajib dilakukan dengan persiapan matang, mengikuti aturan resmi, mematuhi jalur yang telah ditentukan, dan didampingi oleh pemandu profesional yang terlatih serta tersertifikasi.
Kedua, pemandu gunung memegang peran vital sebagai duta wisata Indonesia, bukan hanya berfungsi sebagai navigator, tetapi juga sebagai pendidik yang mengajarkan etika dan teknik mendaki dengan benar, sebagai storyteller yang menyampaiakan kisah dan budaya lokal, serta sebagai penjaga keberlanjutan yang memastikan kelestarian alam untuk generasi mendatang.
Ketiga, promosi wisata gunung harus dilakukan secara cerdas, kreatif, dan terarah, dengan mengutamakan pasar domestik melalui paket singkat yang mudah diakses oleh generasi muda urban yang mencari healing dan pengalaman melihat matahari terbit. Selain itu juga mengembangkan trek premium multi-days yang lebih menantang untuk menarik minat wisatawan mancanegara, khususnya dari Eropa dan negara tetangga.
Dengan memadukan standar keselamatan yang kuat, profesionalisme pemandu yang berintegritas, dan strategi promosi yang inovatif, wisata gunung Indonesia tidak hanya akan menjadi destinasi yang aman dan berkesan, tetapi juga mampu bersaing di tingkat global serta tetap menjaga kelestariannya sebagai warisan alam dan budaya bangsa.
IMTM 2025 didukung oleh Kementerian Kehutanan, Hotel Borobudur Jakarta, dan Eiger, salah satu penyedia out door gear dan apparel terkemuka Indonesia yang juga aktif melakukan kampanye keselamatan pendakian gunung. Event ini juga menjadi penutup program ‘’Discover the Natural Treasure’’ yang diadakan oleh Hotel Borobudur Jakarta selama bulan September 2025. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan apresiasi terhadap keindahan serta keberagaman alam Indonesia, baik melalui beragam acara maupun aktivitas yang melibatkan tamu-tamu yang menginap di hotel. ***(Yun Damayanti)
Tourism for Us – Para influencers kini semakin aktif mempromosikan trekking sebagai bagian dari gaya hidup yang sehat dan menyenangkan. Melalui media sosial, mereka menciptakan narasi imersif tentang pengalaman mendaki, menarik perhatian banyak orang untuk menjelajahi keindahan alam dan tantangan yang ditawarkan oleh gunung. Dukungan [more]