Tag: gipi

AMANDEMEN UU NO. 10/2009 TENTANG KEPARIWISATAAN BERUJUNG PADA KEKECEWAAN INDUSTRI PARIWISATA TERHADAP DPR DAN KEMENPAR

AMANDEMEN UU NO. 10/2009 TENTANG KEPARIWISATAAN BERUJUNG PADA KEKECEWAAN INDUSTRI PARIWISATA TERHADAP DPR DAN KEMENPAR

Tourism for Us – Penetapan Undang-undang tentang Kepariwisataan yang menggantikan Undang-undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan menunjukkan bahwa pemerintah belum sepenuhnya menjadikan sektor pariwisata sebagai program prioritas dalam pembangunan ekonomi indonesia, meskipun sektor ini telah membuktikan kontribusinya yang signifikan dan nyata. Pelaku industri pariwisata memiliki harapan [more]

KEMENPAREKRAF DUKUNG GELARAN ‘’SEABEF IN CONJUNCTION WITH WITF 2024’’ DI JAKARTA MINGGU INI

KEMENPAREKRAF DUKUNG GELARAN ‘’SEABEF IN CONJUNCTION WITH WITF 2024’’ DI JAKARTA MINGGU INI

Tourism for Us – Pameran pariwisata Wonderful Indonesia Tourism Fair (WITF) 2024 tengah berlangsung di Swissotel Jakarta Pantai Indah Kapuk (PIK) pada 2-4 Oktober 2024. Tidak hanya sekedar pameran pariwisata biasa, Southeast Asia Business Events Forum (SEABEF) in Conjunction with Wonderful Indonesia Tourism Fair 2024 [more]

GIPI AJUKAN UJI MATERIL UU NO.1/2022 HKPD KE MAHKAMAH KONSTITUSI, HARAPKAN PERATURAN YANG TIDAK DISKRIMINATIF

GIPI AJUKAN UJI MATERIL UU NO.1/2022 HKPD KE MAHKAMAH KONSTITUSI, HARAPKAN PERATURAN YANG TIDAK DISKRIMINATIF

Tourism for Us – Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) secara resmi mendaftarkan uji materil atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) Pasal 58 Ayat (2) kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/2/2024). Langkah ini menyusul pelaku industri spa yang telah lebih dahulu mengajukan judicial review kepada MK atas peraturan undang-undang yang sama.

.(Foto: indonesia.go.id)

Berkas pengajuan uji materil tersebut dibawa dan didaftarkan oleh Ketua Umum GIPI Hariyadi B.S. Sukamdani didampingi oleh Kuasa Hukum DPP GIPI Muhammad Joni, S.H., M.H, Managing Partner Law Office Joni & Tanamas dan Pengurus DPP GIPI beserta pelaku usaha hiburan.

Adapun uji materil yang diajukan oleh DPP GIPI beserta pelaku usaha hiburan adalah UU HKPD Pasal 58 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).  

Dalam keterangan tertulis, DPP GIPI berharap dengan pengujian materil ini Mahkamah Konstitusi dapat mencabut Pasal 58 Ayat (2) pada UU HKPD sehingga penetapan Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang termasuk dalam Jasa Kesenian dan Hiburan adalah sama yaitu antara 0 – 10%.

DPP GIPI dan pelaku usaha hiburan menganggap, penetapan tarif pajak hiburan yang dimaksud pada Pasal 58 Ayat (2) sebesar 40%-75% dilakukan tanpa menggunakan prinsip-prinsip dasar yang seharusnya digunakan untuk mengambil keputusan dalam membuat undang-undang yang menetapkan besaran tarif pajak.

Pelaku industri mengerti bahwa pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam memberikan dan mencabut perizinan berusaha. Namun, besaran pajak yang termaktub dalam pasal 58 Ayat (2) UU HKPD tampaknya digunakan oleh pemerintah untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap perizinan berusaha.

DPP GIPI dan pelaku usaha hiburan menilai, keputusan itu tidak tepat karena berdampak diskriminasi terhadap pelaku usaha yang sudah menjalankan usahanya sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.

Dampak penetapan pajak yang tinggi adalah usaha hiburan akan kehilangan konsumen dan berakhir pada penutupan usaha. Dengan penutupan usaha berarti banyak pekerja di sektor hiburan yang akan kehilangan lapangan kerja.

Di sisi lain, hiburan sebagai bagian dari pariwisata juga baru memasuki tahap pemulihan pascapandemi COVID-19. Penetapan pajak yang tinggi memberi masalah baru dalam berkompetisi dan menciptakan daya saing pariwisata Indonesia dengan negara-negara lain.

Negara-negara kompetitor menetapkan pajak hiburan jauh lebih rendah dari Indonesia. Bahkan ada yang justru menurunkan tarif pajaknya demi menciptakan daya saing pariwisata untuk negaranya.

Dengan telah didaftarkannya Pengujian Materil atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 58 Ayat (2) terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, selanjutnya DPP GIPI akan segera mengeluarkan Surat Edaran untuk para pengusaha hiburan (diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa) yang Pajak Hiburan di daerahnya meningkat karena adanya undang-undang ini agar membayar pajaknya dengan menggunakan tarif yang lama.***(Yun Damayanti)

PROMOSI BANDARA KERTAJATI DAN CIAYUMAJAKUNING, DISPARBUD JAWA BARAT, BIJB DAN GIPI KOLABORASI GELAR SALES MISSION DI MEDAN DAN BALIKPAPAN

PROMOSI BANDARA KERTAJATI DAN CIAYUMAJAKUNING, DISPARBUD JAWA BARAT, BIJB DAN GIPI KOLABORASI GELAR SALES MISSION DI MEDAN DAN BALIKPAPAN

Tourism for Us – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) berkolaborasi dengan pengelola Bandara Internasional Jawa Barat atau Bandara Kertajati dan asosiasi-asosiasi pariwisata mempromosikan bandara baru dan destinasi-destinasi wisata di sekitarnya ke Medan, Sumatera Utara dan Balikpapan, Kalimantan Timur. Kegiatan promosi [more]

PERWAKILAN TO/TA DAN PERHOTELAN: PERJALANAN WISMAN KE INDONESIA MASIH ON SCHEDULE

PERWAKILAN TO/TA DAN PERHOTELAN: PERJALANAN WISMAN KE INDONESIA MASIH ON SCHEDULE

Tourism for Us – Perwakilan dari industri operator tur/agen perjalanan dan perhotelan menyampaikan, tidak ada pembatalan pemesanan perjalanan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia, khususnya ke Bali. Pembatalan besar-besaran perjalanan ke Indonesia setelah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) minggu [more]

KETUA UMUM GIPI: INDUSTRI PARIWISATA MESTI PERKUAT KOLABORASI DAN KONSOLIDASI

KETUA UMUM GIPI: INDUSTRI PARIWISATA MESTI PERKUAT KOLABORASI DAN KONSOLIDASI

Tourism for Us – Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mengajak seluruh pemangku kepentingan pariwisata untuk memperkuat kolaborasi dan konsolidasi. Jika selama ini masing-masing pemangku kepentingan industri pariwisata terkesan berjalan sendiri maka mulai saat ini kolaborasi dan konsolidasi mesti dilakukan secara sistematis.

Hariyadi Sukamdani,Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia [GIPI] 2022-2027. [Foto; ist.]

Dalam mengkonsolidasikan pemangku kepentingan pariwisata, GIPI dibawah kepemimpinan Hariyadi Sukamdani yang baru saja dipilih sebagai Ketua Umum, akan memperkuat struktur organisasi GIPI; mengupayakan seluruh pemangku kepentingan di sektor pariwisata bergabung dengan GIPI; membuat program kerja organisasi yang melibatkan peran aktif seluruh perwakilan pemangku kepentingan yang ada di GIPI; dan mengaktifkan kembali Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI) dan penguatan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) yang sudah lama tidak berjalan walaupun diamanatkan di dalam Undang-undang Pariwisata Nomor 10 Tahun 2009.

Selain itu, GIPI juga akan mendorong regulasi yang kondusif untuk sektor Pariwisata. Di antaranya dengan: mengawal amandemen Undang-undang  Kepariwisataan; monitoring, evaluasi dan usulan rekomendasi atas undang-undang beserta turunannya yang terkait sektor pariwisata; mengajukan usulan regulasi baru yang mendorong pertumbuhan pariwisata; dan menjajaki pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) dan mengupayakan pembagian pajak pariwisata untuk pertumbuhan industri pariwisata.

‘’Terkait konsolidasi pemangku kepentingan pariwisata, kami berencana mengajak pemangku kepentingan lainnya bergabung bersama GIPI. Asosiasi desa wisata dan layanan-layanan jasa khusus seperti pemandu ecotourism, itu belum bergabung. Kami juga akan melakukan pendekatan dan mengajak board of representative international airlines di Indonesia, Organda, INSA dan lain-lain. Sedangkan untuk mengkonsolidasi pemangku kepentingan yang sudah bergabung akan diaktifkan melalui event-event di 2023,’’ ujar Hariyadi.

Calendar of Event (COE) akan jadi salah satu program rutin yang dikerjakan oleh GIPI. Mulai tahun depan, COE diaktifkan kembali. COE disusun dan dibuat setiap tahun.

Setiap program yang akan dimasukan ke dalam COE akan melalui proses kurasi. Event yang ada di dalam COE telah dipastikan waktu dan tempatnya. Penyelenggaraan event batal hanya bila terjadi kejadian luar biasa.

‘’Jadi event dalam COE tidak ada lagi yang tiba-tiba batal atau waktunya bergeser. Itu sudah tidak boleh lagi kita lakukan. Kecuali ada kejadian luar biasa seperti pandemi,’’ kata Ketua Umum GIPI.

Terkait dengan pemasaran  pariwisata, GIPI melihat penting bagaimana membuat orang tetap mau bepergian. Momen ini harus dapat dijaga. Untuk mengisi low season di bulan September dan Oktober akan dibuat program-program di antaranya paket-paket menarik dengan harga terjangkau agar pasar tetap stabil.  

Untuk mendorong orang tetap bepergian, GIPI semaksimal mungkin akan berkolaborasi dengan maskapai-maskapai penerbangan nasional. Walapun saat ini tantangannya adalah harga tiket pesawat yang mahal karena perang Ukraina-Rusia telah memicu harga bahan bakar avtur naik. Selain itu, armada yang terbatas membuat pasokan kursi berkurang dan frekuensi layanan penerbangan belum sepenuhnya kembali seperti sebelum pandemi Covid-19.

Hariyadi menambahkan, ‘’Kita monitor, melihat data terbaru yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, okupansi hotel naik. Kenaikan itu terlihat terutama pada masa liburan Lebaran. Sekarang yang ramai adalah Lampung, Yogya, dan Kalimantan Timur. Sementara, okupansi di Bali belum naik signifikan karena, salah satunya, harga tiket pesawat ke Bali cukup tinggi. Harga tiket pesawat itu mengikuti dynamic rate.’’

Yogya dan Lampung ramai karena wisatawan bisa menempuhnya melalui jalan darat. Kedua destinasi itu diuntungkan dengan keberadaan jaringan tol Trans Jawa dan jalan tol Sumatera. Khususnya Lampung, destinasi ini menerima wisatawan dari Palembang dan Jakarta. Lalu lintas di ruas jalan tol Lampung-Palembang semakin ramai. Sedangkan Kalimantan Timur, keberadaan ibukota negara baru membuat lalu lintas pejalan naik.

GIPI akan meningkatkan kualitas destinasi-destinasi yang sudah ada. Lalu mempromosikan destinasi-destinasi baru.  Dengan demikian diharapkan dapat mengedukasi para pelaku pariwisata di destinasi untuk menjaga kualitas produk dan layanannya agar pariwisata baik domestik maupun mancanegara (inbound) bisa terus tumbuh.*** (Yun Damayanti)