KEMENATR/BPN TERBITKAN SERTIFIKAT HPL PARAPUAR LABUAN BAJO, INVESTOR BISA MULAI PERENCANAAN

Tourism for Us – Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah menerbitkan SK MenATR/BPN Nomor 110 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) seluas 129,609 hektar. Penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Zona 1 Parapuar, Labuan Bajo, ini diharapkan dapat meyakinkan para investor dalam merencanakan investasinya di sana.

(Foto: Kemenparekraf)

Zona 1 merupakan zona budaya yang akan dimanfaatkan sebagai pusat budaya, research center, area UMKM, museum hingga galeri. Lokasinya mempunyai keindahan panorama 360 derajat Labuan Bajo dari ketinggian. Pengelolaan kawasan diharapkan mampu mengedepankan aspek pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.

‘’Pada hari ini sudah ada serah terima HPL. Saya berterima kasih kepada Kementerian ATR untuk hal ini. Kita harapkan para investor bisa segera melihat potensi dari kawasan Parapuar ini dan segera membangun. Karena ini Zona 1 yaitu zona budaya sehingga kita harapkan sekitar 20 persen dari kawasan ini bisa dimanfaatkan untuk pembangunan-pembangunan yang terkait degan budaya,’’ ujar Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf/Wabaparekraf) Angela Tanoesoedibjo dalam acara Seremonial Serah Terima Sertifikat HPL Lahan Otorita BPOLBF di Parapuar, Jumat (15/9/2023).

Investor diharapkan dapat berkolaborasi dalam mengembangkan pariwisata inklusif dan bisa melibatkan masyarakat dari tiga desa penyangga Parapuar yakni Desa Golo Bilas, Desa Gorontalo, dan K elurahan Wae Kelambu. Dan pesan dari Presiden Joko Widodo agar pembangunan di Parapuar tidak ada yang mangkrak.

‘’Di sini juga ada tiga desa penyangga, bagaimana kita bisa melibatkan masyarakat di desa untuk tidak hanya terlibat dalam kerjanya tapi bisa pemasoknya juga,’’ kata Wamenparekraf.

Wakil Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang (WamenATR/BPN) Raja Juli Antoni menyampaikan, salah satu masalah besar investor dalam berinvestasi di Parapuar adalah kepastian hukum.

‘’Inilah yang menjadi tugas utama yang diberikan Pak Presiden kepada kami Kementerian ATR/BPN, bagaimana memberikan legal certainty kepada para investor yang datang untuk kemudian dengan senang hati dan nyaman dengan kepastian dapat berusaha di Indonesia,’’ kata Wamen ATR.

Sementara, Direktur Utama BPOLBF Shana Fatima mengatakan, penerbitan sertifikat HPL Zona 1 Parapuar merupakan langkah strategis yang menandakan awal dari inovasi kepariwisataan di Labuan Bajo, Flores.***(Yun Damayanti) 



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *