PEMERINTAH AKAN TINGKATAN PENGAWASAN PERIZINAN USAHA PARIWISATA
Tourism for Us – Pemerintah berupaya memperkuat pengawasan terhadap perizinan usaha yang berbasis risiko di sektor pariwisata. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih baik dalam hal pengawasan dan kualitas pelayanan di industri pariwisata.

Untuk menyerap aspirasi dan kendala di lapangan, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menggelar Forum Komunikasi ‘’Penguatan Kebijakan dan Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko’’, Selasa (27/5/2025), di Grand Mansion Menteng, Jakarta. Forum Komunikasi diikuti oleh perwakilan dari kementerian/lembaga, dinas pariwisata, asosiasi, dan pelaku usaha.
Forum ini bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan yang terjadi, mendengarkan segala masukan dari lintas sektor, agar dapat merumuskan penyelesaiannya secara bersama-sama dan tercapai kesepakatan bersama antarpemangku kepentingan.
‘’Kami memahami, banyak standar yang belum kita punyai dan pedoman belum dibuat oleh Kemenpar yang terkait dengan risiko tinggi. Namun, tidak menutup kemungkinan pada forum ini bisa memberikan masukan kepada kami di Kemenpar maupun kepada dinas,’’ ujar Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani.
Kemenpar sendiri telah mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Standar Usaha Pariwisata yang di dalamnya meliputi data tentang usaha-usaha pariwisata yang sudah tersertifikasi atau sudah menerapkan standar. Saat ini, sistem tersebut masih dalam tahap penyempurnaan agar bisa dimanfaatkan secara optimal.
Sejumlah perwakilan kementerian/lembaga menyampaikan paparan mengenai pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko berdasarkan perspektif masing-masing, di antaranya dari sisi investasi dan hilirisasi, lingkungan hidup, agraria dan tata ruang, pekerjaan umum, ketenagakerjaan, kelautan dan perikanan, serta kehutanan.
Sejumlah masukan juga diutarakan dalam Forum Komunikasi tersebut di antaranya, skema pembaharuan Sertifikat Laik Higien Sanistasi (LSHS), perlunya pelatihan keselamatan kerja, peningkatan sumber daya manusia (SDM), memperkuat sistem tanggap darurat di destinasi pariwisata, pengawasan lebih lanjut bagi agen perjalanan yang belum memiliki perizinan resmi, perlu adanya gerakan atau seruan memanfaatkan agen perjalanan resmi untuk merancang perjalanan wisata.
‘’Kita bersama-sama bisa bersinergi, memperkuat pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai bagian untuk membangun bangsa dan mewujudkan ekosistem usaha yang sehat, yang berkelanjutan, dan juga yang inklusif,’’ kata Ichsan Zulkarnaen, Asisten Deputi Bidang Percepatan Investasi dan Hilirisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian Lingkungan Hidup Widhi Handoyo menerangkan, ‘’Sebab, secara legal, sesuai UU Cipta Kerja Perizinan Berusaha untuk usaha dan kegiatan tidak dapat diterbitkan tanpa adanya persetujuan lingkungan.’’
Sementara, Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Yuli Adiratna mengajak untuk menyusun panduan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pariwisata dan pengawasan bersama (join inspection). Kedua hal tersebut diperlukan guna memperkuat fondasi industri pariwisata Indonesia yang berkelanjutan. ‘’Dalam implementasinya diperlukan komitmen dan aksi nyata lintas sektor secara konsisten seperti join inspection dan menyusun panduan K3 Pariwisata,’’ kata Yuli. ***(Yun Damayanti)
