INI HASIL EVALUASI REOPENING BALI

Tourism for Us – Pelaku industri pariwisata mendesak pemerintah merevisi aturan masuk bagi wisatawan mancanegara (wisman). Bali Tourism Board telah membuat analisis dan mengusulkan solusi-solusi terkait pembukaan perbatasan negara bagi pejalan bertujuan wisata.

Peraturan pemerintah saat ini terbukti tidak mendukung upaya pembukaan pariwisata internasional di Bali. Sudah satu bulan sejak pemerintah mengumumkan pembukaan kembali pariwisata internasional di Pulau Dewata, sampai dengan saat ini belum ada seorang pun wisman dan penerbangan internasional datang seperti yang diharapkan. Sebaliknya, calon wisatawan dan pelaku industri pariwisata di mancanegara mempertanyakan keseriusan Indonesia membuka kembali pariwisata internasional.

Berikut ini hasil analisis dan usulan yang dibuat oleh Bali Tourism Board. Kami juga mengontak asosiasi operator tur inbound Indonesia, IINTOA, terkait hal ini. Mereka mengatakan setuju dan mendukung hasil analisis dan usulan-usulan tersebut.

  1. Peraturan: wisatawan mancanegara ke Bali harus menggunakan penerbangan langsung. Pemerintah hanya mengizinkan penerbangan asing dan negara-negara yang berada di dalam daftar 19 negara yang diizinkan (green list).
    • Analisa: wisman dari 11 negara dalam daftar 19 negara yang diizinkan datang ke Bali dengan menggunakan penerbangan transit (mengacu pada pola perjalanan sebelum COVID-19). Wisman datang rata-rata menggunakan maskapai-maskapai yang berbasis di Uni Emirat Arab dan Qatar yakni Emirates, Etihad, dan Qatar Airways. Dubai, Abu Dhabi dan Doha adalah hub-hub utama dalam peta rute penerbangan internasional saat ini yang dilayani oleh maskapai-maskapai penerbangan raksasa tersebut. Peraturan pemerintah kontraproduktif dengan pola perjalanan wisman. Aturan itu membingungkan calon wisatawan maupun pelaku  industri perjalanan di luar negeri. Pasar negara hub di Uni Emirat Arab dan Qatar yang mempunyai penerbangan langsung pun tidak serta merta langsung mau datang ke Bali. Karena mereka tidak tertarik dengan kebijakan dan aturan wajib karantina selama tiga hari di mana destinasi-destinasi lain yang juga mulai membuka kembali pariwisata internasionalnya menawarkan bebas karantina bagi wisatawan yang telah divaksinasi penuh.  
    • Solusi yang diusulkan: wisman diperbolehkan transit di negara hub tidak lebih dari 12 jam.
  2. Peraturan:  Wajib mengajukan visa kunjungan, visa yang diberikan B211A.
    • Analisa 1: visa kunjungan ke Indonesia yang dimaksud hanya tersedia secara online melalui agen visa. Biaya yang mesti dikeluarkan menjadi Rp 3 juta sampai 5 juta per orang. Ini jauh lebih mahal daripada harga resmi yang disebutkan sebesar USD 50 dan Rp 200.000,00. Negara-negara lain, kompetitor Indonesia, tidak memberlakukan kebijakan semacam ini.
    • Solusi yang diusulkan: pengajuan visa Indonesia betul-betul dilakukan secara online tanpa perantara.  Dengan demikian, biaya pengurusan visa akan terjangkau. Kemudian, pemerintah harus mencari solusi atas penerimaan dari biaya pengurusan visa sebesar Rp 200.000,00, di luar dari biaya USD 50, tanpa harus memaksa pengaju visa mengurus visa turis melalui agen.
    • Analisa 2: visa kunjungan ke Indonesia membutuhkan penjamin dan penjamin wajib terdaftar di Dirjen Imigrasi. Syarat ini menyulitkan calon wisatawan menemukan penjamin yang memenuhi persyaratan.
    • Solusi yang diusulkan: tidak perlu penjamin untuk pengajuan visa kunjungan wisata. Untuk mengantisipasi resiko calon wisatawan terpapar COVID-19 dan harus mengeluarkan biaya perawatan selama di Indonesia, calon wisatawan wajib mempunyai asuransi yang cover perawatan COVID-19 yang berlaku di Indonesia dan asurasi perjalanan.
  3. Peraturan:  SE No. 85/2021 dari Kementerian Perhubungan yang mengatur Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai hanya bisa menerima satu flight setiap dua jam.
    • Analisa : maskapai-maskapai penerbangan asing akan sulit menerima kebijakan ini.
    • Solusi yang diusulkan: revisi.
  4. Peraturan:  warga negara Indonesia (WNI), pekerja migran Indonesia (PMI) dan tenaga kerja asing (TKA) pemegang KITAS/KITAP tidak diperbolehkan masuk lewat pintu Bali.
    • Solusi yang diusulkan:  Kementerian Keuangan melalui BNPB mengeluarkan kebijakan untuk mendukung pembiayaan karantina bagi PMI yang pulang melalui Bali; WNI yang bukan pelajar, PNS dan pekerja migran, serta TKA pemegang KITAS/KITAP bisa masuk lewat Bali dengan biaya karantina ditanggung sendiri.
  5. Peraturan:  green list 19 negara.
    • Solusi yang diusulkan:  menambah negara yang diizinkan masuk dengan membuka perbatasan untuk pasar wisatawan dari Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Rusia, dan Australia. Khususnya Australia, mempercepat travel line antara kedua negara sehingga wisatawan dari sana, diharapkan, bisa berkunjung pada liburan Natal 2021.
Fakta dan data sebelumnya adalah awal untuk memulai rencana dan aksi sekarang dan masa depan.

Satu per satu negara-negara ASEAN mengumumkan pembukaan pariwisata internasionalnya menjelang tutup tahun 2021. Setiap pembukaan diikuti dengan pelbagai syarat dan ketentuan serta seperangkat aturan yang mengacu pada menjaga keamanan kesehatan tuan rumah dan tamu. Tidak ada satupun negara yang menyatakan target jumlah kunjungan dalam pengumumannya. Tetapi, mereka dapat mengatakan maskapai mana saja yang mereaktivasi penerbangan ke negaranya dan berapa orang-orang yang akan datang sebagai pionir, wisatawan pertama yang datang lagi untuk menikmati pengalaman yang pernah mereka rasakan sebelum pandemi.

Evaluasi, analisa dan usulan atas reopening Bali yang dilakukan oleh pelaku industri pariwisata berangkat dari benchmarking langkah-langkah yang ditempuh oleh negara-negara tetangga, melihat lagi pada fakta dan data pola perjalanan wisman sebelum pandemi, mendengarkan masukan-masukan dari mitra-mitra di sumber pasar, dan tidak pula mengabaikan resiko keamanan kesehatan. Mari kita fokuskan dahulu pada satu destinasi Bali sampai berhasil sebelum membuka destinasi-destinasi lainnya.*** (Yun Damayanti)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *