TRANSFORMASI KBLI 2025 DAN KEMUDAHAN PERIZINAN USAHA PARIWISATA
Tourism for Us – Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). KBLI 2025 merupakan penyempurnaan dari KBLI 2020. Penyempurnaan dilakukan dengan menyesuaikan pekembangan dunia usaha, teknologi, dan model bisnis baru. Melalui pembaruan ini, pemerintah ingin memastikan klasifikasi usaha semakin relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Penyusunan KBLI 2025 mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5 yang direkomendasikan oleh Komisi Statistik Perserikatan Bangsa-bangsa (UNSC) pada 11 Maret 2024. Perubahan dalam KBLI 2025 adalah sebagai berikut:
Jumlah kategori dalam struktur KBLI 2025 bertambah menjadi 22 kategori A-V. Sebelumnya, dalam KBLI 2020 terdiri dari 21 kategori A-U.
KBLI 2025 terdiri atas 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 sub golongan, dan 1.560 kelompok. Seluruh rincian ini tercantum dalam lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.
Secara umum, KBLI 2025 telah terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission Risk-Bases Approach (OSS RBA). Integrasi ini menghadirkan sejumlah penyesuaian struktur dan substansi klasifikasi usaha.
Penyesuaian ini meliputi pola one to many dan many to one. Pola one to many yakni satu kode KBLI dipecah menjadi beberapa kode KBLI baru agar cakupan kegiatan usaha lebih spesifik. Sementara, pola many to one adalah penggabungan beberapa kode KBLI menjadi satu kode untuk menyederhanakan klasifikasi.
KBLI 2025 juga mencakup penyesuaian judul dan uraian kegiatan guna memperjelas ruang lingkup usaha, pemindahan kode ke kategori yang lebih tepat sesuai dengan karakter kegiatan, serta penghapusan maupun penambahan kode KBLI baru.
BPS menerangkan bahwa pelaku usaha yang diwajibkan melakukan penyesuaian KBLI 2025 melalui OSS dapat menjalani proses transisi secara otomatis sepanjang tidak terdapat perubahan cakupan aktivitas atau ekspansi usaha. Pelaku usaha juga tidak perlu melakukan perubahan akta perusahaan atau perizinan apabila memang tidak ada perubahan cakupan aktivitas berusaha
Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa mendorong pelaku industri pariwisata memahami dan memanfaatkan implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 untuk memperkuat kepastian usaha, meningkatkan kualitas layanan perizinan, dan menciptakan iklim investasi yang lebih baik.
‘’Pembaruan ini bukan sekedar perubahan kode klasifikasi usaha, tetapi juga menjadi landasan untuk mewujudkan data yang semakin terintegrasi, meningkatkan kapastian hukum, memperkuat kualitas layanan perizinan, serta memastikan perkembangan model bisnis di sektor pariwisata dapat terakomodasi secara lebih tepat,’’ ujar Wamenpar Ni Luh Puspa dalam acara ‘’Sosialisasi Transformasi KBLI Pariwisata 2025 ke dalam Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang terintegrasi melalui sistem OSS’’ di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Sektor pariwisata membutuhkan tata kelola yang semakin baik, termasuk sistem perizinan yang mudah diakses, adaptif terhadap perkembangan usaha, dan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat.
‘’Dalam konteks ini, transformasi KBLI 2025 menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menyempurnakan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi melalui OSS atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,’’ kata Wamenpar.
Wamenpar Ni Luh berharap kegiatan sosialisasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh pemangku kepentingan pariwisata untuk membangun kesamaan pemahaman mengenai implementasi KBLI 2025 di sektor pariwisata.
‘’Kesamaan pemahaman ini menjadi modal penting agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif dan konsisten serta memberikan manfaat nyata bagi dunia usaha. Kami dari pemerintah juga dapat terus memperkuat sinergi dalam mengawal implementasi KBLI Pariwisata 2025,’’ tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan, ‘’Pelaku usaha tidak perlu melakukan perubahan akta perusahaan atau perizinan apabila memang tidak ada perubahan cakupan aktivitas berusaha. Perubahan akan dilakukan secara otomatis dalam sistem Ditjen AHU dan sistem OSS yang mengacu pada tabel konverssi KBLI 2025.’’
Kepala BPS juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Menteri Hukum, dan Kepala BPS pada awal 2026. SE Bersama ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung kelancaran berusaha bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penggunaan dan implementasi KBLI 2025.
Selain itu, BPS juga menyosialisasikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 sebagai salah satu mekanisme pengumpulan data perekonomian yang dilaksanakan setiap 10 tahun sejak 1986. Sensus ekonomi mencakup pendataan lengkap seluruh pelaku usaha pada berbagai lapangan usaha dengan jaminan kerahasiaan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui Sensus Ekonomi 2026 diharapkan dapat menyediakan data mutakhir mengenai struktur ekonomi dan karakteristik usaha, termasuk di sektor pariwisata.
Bagi Kementerian Pariwisata (Kemenpar), data tersebut akan menjadi landasan penting dalam perumusan dan pelaksanaan berbagai program prioritas. Data Sensus Ekonomi 2026 juga akan mendukung penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran, adaptif, dan berbasis bukti. ***(Yun Damayanti)
