Tag: VOA

URGENSI PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM SECARA KONSISTEN DI BALI

URGENSI PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM SECARA KONSISTEN DI BALI

Tourism for Us – Kuta-Legian, Nusa Dua, Sanur dan Ubud kemudian Seminyak dan sekarang Canggu merupakan kawasan-kawasan yang sudah sangat melekat sebagai BALI di benak wisatawan. Lokasinya yang dekat dengan bandara dan alam yang indah membuat kawasan-kawasan itu menjadi tujuan favorit wisatawan. Bali masih membutuhkan [more]

INDONESIA BUKA LEBIH BANYAK TPI DAN MENAMBAH NEGARA PENERIMA FASILITAS PERJALANAN; VOA TETAP RP 500 RIBU

INDONESIA BUKA LEBIH BANYAK TPI DAN MENAMBAH NEGARA PENERIMA FASILITAS PERJALANAN; VOA TETAP RP 500 RIBU

Tourism for Us – Pemerintah Indonesia membuka lebih banyak tempat pemeriksaan imigrasi (TPI/Immigration checkpoints) di bandara, pelabuhan dan pos lintas batas. Selain itu, pemerintah juga menambah daftar negara penerima fasilitas perjalanan Visa on Arrival (VoA) khusus wisata. Syarat dan ketentuan VoA tidak banyak perubahan. Biaya [more]

KEPRI JADI DESTINASI PERTAMA TERAPKAN VOA DAN BVK KHUSUS WISATA

KEPRI JADI DESTINASI PERTAMA TERAPKAN VOA DAN BVK KHUSUS WISATA

Tourism for Us – Kepulauan Riau (Kepri) menjadi destinasi pertama di Indonesia yang menerapkan fasilitas perjalanan Visa on Arrival (VoA) dan Bebas Visa Kunjungan (BVK) Khusus Wisata. Peraturan baru ini berlaku efektif mulai 22 Maret 2022. Dengan peraturan baru tersebut, warga negara Singapura maupun warga negara asing yang berstatus Permanent Resident (PR) di Singapura bisa berwisata ke Kepri maupun ke seluruh destinasi di Indonesia dengan menggunakan salah satu fasilitas perjalanan. Dan mereka dapat keluar wilayah Indonesia dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) manapun.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 yang mengatur kemudahan keimigrasian dan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA) khusus wisata di Kepulauan Riau, berlaku efektif pada 22 Maret 2022, fasilitas BVK Khusus Wisata diberikan kepada wisatawan yang berasal dari Singapura dan negara ASEAN (Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar,Thailand, dan Vietnam) yang berstatus Permanent Resident di Singapura melalui delapan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk yaitu:

NOBATAMNOTANJUNG UBANNOTANJUNG PINANG
1Nongsa Terminal Bahari1Bandar Bentan Telani Lagoi1Sri Bintan Pura
2Batam Center2Bandar Seri Udana Lobam  
3Sekupang    
4Citra Tri Tunas    
5Marina Teluk Senimba    
Sumber Dirjen Imigrasi

BVK Khusus Wisata diberikan sebagai Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan tidak dapat diperpanjang. Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri.

Dalam siaran pers Dirjen Imigrasi (21/3/2022), Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Amran Aris mengatakan,‘’Jadi tidak semua wisatawan dari negara ASEAN bisa menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Hanya yang sudah berstatus Permanent Resident di Singapura, atau warga negara Singapura itu sendiri.’’  

Selain BVK Khusus Wisata, di Kepri juga diberlakukan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) bagi warga negara Singapura dan warga negara lain yang telah memiliki status Permanent Resident Singapura. Berikut daftar warga negara PR Singapura yang memperoleh fasilitas VoA Khusus Wisata:

NONEGARANONEGARA
1Amerika Serikat15Laos
2Arab Saudi16Malaysia
3Australia17Meksiko
4Belanda18Myanmar
5Brunei Darussalam19Perancis
6Filipina20Singapura
7India21Spanyol
8Inggris22Taiwan
9Italia23Thailand
10Jepang24RRT
11Jerman25Vietnam
12Kamboja  
13Kanada  
14Korea Selatan  
*) Catatan: Bagi warga negara anggota ASEAN yang tidak mempunyai status PR Singapura menggunakan fasilitas VoA Khusus Wisata. Sumber Dirjen Imigrasi.

VoA Khusus Wisata adalah ITK yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali. Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.

Baik izin tinggal kunjungan dari VoA maupun BVK Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan. Dengan ketentuan baru ini maka Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata Dalam Rangka Mekanisme Travel Buble di Kawasan Batam, Bintan dan Singapura Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***(Yun Damayanti)          

42 NEGARA TERIMA FASILITAS VOA WISATA KE BALI

42 NEGARA TERIMA FASILITAS VOA WISATA KE BALI

Tourism for Us – Pemerintah Indonesia menambah negara-negara penerima fasilitas perjalanan Visa on Arrival (VoA) Khusus Wisata melalui pintu masuk Bali. Total 42 negara mulai dari 22 Maret 2022. Ini termasuk VoA untuk negara-negara ASEAN. Sebelumnya hanya 19 negara yang diberikan VoA. Berdasarkan Surat Edaran [more]

BALI UJI COBA VOA DAN BEBAS KARANTINA MULAI 7 MARET 2022

BALI UJI COBA VOA DAN BEBAS KARANTINA MULAI 7 MARET 2022

Tourism for Us – Pemerintah mempercepat uji coba tanpa karantina dan pemberlakuan kembali Visa on Arrival (VOA) untuk tujuan wisata di Pulau Bali bagi pelaku perjalanan dari luar negeri baik dengan transportasi udara dan laut. Kebijakan relaksasi ini menjadi harapan baru baik bagi pelaku industri [more]