Tourism for Us – Kuta-Legian, Nusa Dua, Sanur dan Ubud kemudian Seminyak dan sekarang Canggu merupakan kawasan-kawasan yang sudah sangat melekat sebagai BALI di benak wisatawan. Lokasinya yang dekat dengan bandara dan alam yang indah membuat kawasan-kawasan itu menjadi tujuan favorit wisatawan. Bali masih membutuhkan [more]
Tourism for Us – Pemerintah Indonesia membuka lebih banyak tempat pemeriksaan imigrasi (TPI/Immigration checkpoints) di bandara, pelabuhan dan pos lintas batas. Selain itu, pemerintah juga menambah daftar negara penerima fasilitas perjalanan Visa on Arrival (VoA) khusus wisata. Syarat dan ketentuan VoA tidak banyak perubahan. Biaya [more]
Tourism for Us – Kepulauan Riau (Kepri) menjadi destinasi pertama di Indonesia yang menerapkan fasilitas perjalanan Visa on Arrival (VoA) dan Bebas Visa Kunjungan (BVK) Khusus Wisata. Peraturan baru ini berlaku efektif mulai 22 Maret 2022. Dengan peraturan baru tersebut, warga negara Singapura maupun warga negara asing yang berstatus Permanent Resident (PR) di Singapura bisa berwisata ke Kepri maupun ke seluruh destinasi di Indonesia dengan menggunakan salah satu fasilitas perjalanan. Dan mereka dapat keluar wilayah Indonesia dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) manapun.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 yang mengatur kemudahan keimigrasian dan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA) khusus wisata di Kepulauan Riau, berlaku efektif pada 22 Maret 2022, fasilitas BVK Khusus Wisata diberikan kepada wisatawan yang berasal dari Singapura dan negara ASEAN (Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar,Thailand, dan Vietnam) yang berstatus Permanent Resident di Singapura melalui delapan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk yaitu:
NO
BATAM
NO
TANJUNG UBAN
NO
TANJUNG PINANG
1
Nongsa Terminal Bahari
1
Bandar Bentan Telani Lagoi
1
Sri Bintan Pura
2
Batam Center
2
Bandar Seri Udana Lobam
3
Sekupang
4
Citra Tri Tunas
5
Marina Teluk Senimba
Sumber Dirjen Imigrasi
BVK Khusus Wisata diberikan sebagai Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan tidak dapat diperpanjang. Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri.
Dalam siaran pers Dirjen Imigrasi (21/3/2022), Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Amran Aris mengatakan,‘’Jadi tidak semua wisatawan dari negara ASEAN bisa menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Hanya yang sudah berstatus Permanent Resident di Singapura, atau warga negara Singapura itu sendiri.’’
Selain BVK Khusus Wisata, di Kepri juga diberlakukan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) bagi warga negara Singapura dan warga negara lain yang telah memiliki status Permanent Resident Singapura. Berikut daftar warga negara PR Singapura yang memperoleh fasilitas VoA Khusus Wisata:
NO
NEGARA
NO
NEGARA
1
Amerika Serikat
15
Laos
2
Arab Saudi
16
Malaysia
3
Australia
17
Meksiko
4
Belanda
18
Myanmar
5
Brunei Darussalam
19
Perancis
6
Filipina
20
Singapura
7
India
21
Spanyol
8
Inggris
22
Taiwan
9
Italia
23
Thailand
10
Jepang
24
RRT
11
Jerman
25
Vietnam
12
Kamboja
13
Kanada
14
Korea Selatan
*) Catatan: Bagi warga negara anggota ASEAN yang tidak mempunyai status PR Singapura menggunakan fasilitas VoA Khusus Wisata. Sumber Dirjen Imigrasi.
VoA Khusus Wisata adalah ITK yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali. Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.
Baik izin tinggal kunjungan dari VoA maupun BVK Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan. Dengan ketentuan baru ini maka Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata Dalam Rangka Mekanisme Travel Buble di Kawasan Batam, Bintan dan Singapura Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***(Yun Damayanti)
Tourism for Us – Pemerintah Indonesia menambah negara-negara penerima fasilitas perjalanan Visa on Arrival (VoA) Khusus Wisata melalui pintu masuk Bali. Total 42 negara mulai dari 22 Maret 2022. Ini termasuk VoA untuk negara-negara ASEAN. Sebelumnya hanya 19 negara yang diberikan VoA. Berdasarkan Surat Edaran [more]
Tourism for Us – Pemerintah mempercepat uji coba tanpa karantina dan pemberlakuan kembali Visa on Arrival (VOA) untuk tujuan wisata di Pulau Bali bagi pelaku perjalanan dari luar negeri baik dengan transportasi udara dan laut. Kebijakan relaksasi ini menjadi harapan baru baik bagi pelaku industri [more]