INDONESIA BUKA LEBIH BANYAK TPI DAN MENAMBAH NEGARA PENERIMA FASILITAS PERJALANAN; VOA TETAP RP 500 RIBU

Tourism for Us – Pemerintah Indonesia membuka lebih banyak tempat pemeriksaan imigrasi (TPI/Immigration checkpoints) di bandara, pelabuhan dan pos lintas batas. Selain itu, pemerintah juga menambah daftar negara penerima fasilitas perjalanan Visa on Arrival (VoA) khusus wisata. Syarat dan ketentuan VoA tidak banyak perubahan. Biaya VoA tetap sebesar Rp 500.000,00. Peraturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0584.GR.01.01 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi per tanggal 27 April 2022.

Bertambahnya Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) akan mempermudah akses wisatawan mancanegara langsung ke destinasi yang dituju. Berikut ini adalah TPI yang ditunjuk untuk menerima Bebas Visa Kunjungan (BVK) khusus wisata dan VoA khusus wisata:

NOBANDARA INTERNASIONALNOPELABUHAN  dan TERMINAL FERI INTERNASIONALNOPOS LINTAS BATAS
1.I Gusti Ngurah Rai, Bali1.Benoa, Bali1.Aruk, Kalimantan Barat
2.Soekarno Hatta, Jakarta2.Batam Center, Batam, Kepri2.Entikong, Kalimantan Barat
3New Yogyakarta International Airport, Yogyakarta3.Citra Tri Tunas, Batam, Kepri3.Tunon Taka, Kalimantan Utara
4.Juanda, Surabaya4.Marina Teluk Senimba, Batam, Kepri4.Mota’ain, Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur
5.Kualanamu, Medan5.Nongsa Terminal Bahari, Batam, Kepri  
6.Zainuddin Abdul Majid, Lombok6.Sekupang, Batam, Kepri  
7.Hang Nadim, Batam7.Bandar Bentan Telani Lagoi, Bintan, Kepri  
8.Sam Ratulangi, Manado8.Bandar Seri Udana Lobam, Bintan, Kepri  
9.Sultan Hasanuddin, Makassar9.Sri Bintan Pura, Bintan, Kepri  
  10.Tanjung Balai Karimun, Kepri  
  11.Dumai, Riau  
Sumber Ditjen Imigrasi

BVK Khusus Wisata diberikan kepada warga negara dari negara-negara anggota ASEAN yaitu Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Myanmar, Thailand, dan Vietnam.

Sedangkan daftar terbaru negara-negara penerima fasilitas perjalanan VoA Khusus Wisata sebagai berikut:

NONEGARANONEGARANONEGARA
1Afrika Selatan21Irlandia41Qatar
2Amerika Serikat22Italia42Rumania
3Arab Saudi23Jepang43Selandia Baru
4Argentina24Jerman44Seychelles
5Australia25Kamboja45Singapura
6Austria26Kanada46Siprus
7Belanda27Korea Selatan47Slovakia
8Belgia28Kroasia48Slovenia
9Brazil29Laos49Spanyol
10Brunei Darussalam30Latvia50Swedia
11Bulgaria31Lithuania51Swiss
12Ceko32Luksemburg52Taiwan
13Denmark33Malaysia53Thailand
14Estonia34Malta54Timor Leste
15Filipina35Meksiko55Tiongkok
16Finlandia36Myanmar56Tunisia
17Hongkong37Norwegia57Turki
18Hongaria38Perancis58Uni Emirat Arab
19India39Polandia59Vietnam
20Inggris40Portugal60Yunani
Sumber Ditjen Imigrasi

Pada kesempatan sosialisasi peraturan tarif baru visa Indonesia yang diadakan Welcome Yacht Community secara daring, Rabu (20/4/2022), perwakilan dari Lantaskim Ditjen Imigrasi selaku narasumber menegaskan, tarif VoA khusus wisata tidak ada perubahan yakni sebesar Rp 500.000,00. Visa yang diperoleh dari VoA bisa diperpanjang satu kali dan berlaku selama 30 hari. Setelah itu, wisatawan asing harus keluar dari Indonesia. Perpanjangan visa dilakukan di kantor Imigrasi di mana wisatawan berada. Dan VoA tidak perlu penjamin.

Suasana di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali setelah diberlakukannya VOA dan bebas karantina.(Foto: Birkompublik Kemenparekraf)

Adapun penyesuaian tarif berlaku untuk visa kunjungan wisata yang sebelumnya sebesar USD 50 dan Rp 200.000,00 sekarang menjadi Rp 1.500.000,00. Masa berlaku visa kunjungan wisata ini juga lebih lama dari sebelumnya berlaku 30 hari sekarang menjadi 60 hari.

Begitupun visa kunjungan 60 hari dan bisa diperpanjang dua kali. Sekarang pengaju bisa mengajukan visa kunjungan selama 180 hari dengan biaya Rp 6.000.000,00. Warga negara asing yang mengunjungi Indonesia dengan menggunakan visa ini, dengan adanya peraturan tersebut, tidak perlu lagi memperpanjang visanya setiap 60 hari.

‘’Dengan penyesuaian tarif, dibarengi juga dengan simplifikasi pembayaran. Penjamin bisa membayar biaya visa selama 24/7, baik secara offline maupun online melalui bank yang ditunjuk yakni BRI, BNI,dan Mandiri,’’ ujar Kuntjoro Wachid, perwakilan dari Lantaskim Ditjen Imigrasi, di forum tersebut.

Ditambahkannya, Ditjen Imigrasi tengah memproses sebuah platform online yang memungkinkan warga negara asing (WNA) bisa membayar biaya visa dengan menggunakan kartu kredit melalui situs resmi Imigrasi.***(Yun Damayanti)       



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *