PERSIAPAN UJI COBA PEMBUKAAN PARIWISATA INTERNASIONAL BALI

Tourism for Us – Segenap pemangku kepentingan pariwisata di Bali terus mematangkan persiapan menuju tahap berikutnya, pembukaan perjalanan internasional. Pembukaan yang sangat dinantikan ini diharapkan sesuai rencana yakni pada 14 Oktober 2021 dimulai dari membuka kembali Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai bagi penerbangan internasional.

Dalam simulasi juga diuji coba penggunaan e-HAC-PeduliLindungi di terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. [Foto; Birkompublik Kemenparekraf]

Simulasi kedatangan penumpang dari luar negeri di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai telah dilakukan pada Sabtu, 9 Oktober 2021. Simulasi digelar oleh Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura I selaku operator bandara, Kementerian Kesehatan dan dipantau oleh pemerintah daerah Bali.

Fokus awal reopening Bandara I Gusti Ngurah Rai ditujukan bagi perjalanan bisnis dan mengakomodasi repatriasi. Ini sama dengan yang telah diberlakukan di Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara. Sinyal diizinkannya bandara di Bali menerima penerbangan internasional kembali tentu memberi angin segar bagi maskapai-maskapai internasional melakukan persiapan-persiapan yang pasti berbeda dengan sebelum waktu pandemi Covid-19. Baik untuk penerbangan reguler maupun charter.

Sumber; Bali Tourism Board.

Rencana pembukaan perjalanan bertujuan leisure secara bertahap tampaknya juga belum berubah. Bila ada calon wisatawan mancanegara yang hendak berlibur di Bali setelah 14 Oktober 2021 maka wajib mengikuti semua persyaratan perjalanan ke Indonesia dan mematuhi protokol kesehatan selama berada di destinasi.

Beberapa syarat yang wajib diketahui dan dipenuhi oleh orang asing untuk melakukan perjalanan ke Indonesia:

  • Mendapatkan Visa Kunjungan Singkat (B211) atau izin masuk lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Dapat menunjukkan bukti Fully Vaccinated.
  • Melakukan tes RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan dan menyertakan hasil tesnya dalam dokumen perjalanan.
  • Mengunduh aplikasi PeduliLindungi
  • Memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100,000.
  • Bukti pemesanan akomodasi karantina. Lama karantina masih belum diputuskan. Namun, ada indikasi Pemerintah Indonesia akan mengurangi lama karantina dari semula delapan hari menjadi lima hari. Biaya karantina ditanggung sendiri oleh traveler.  

Guna mendukung alur kedatangan penumpang internasional di Bali, AP 1  menambah area ruang tunggu di Gate 4 hingga Gate 6 dan memperluas koridor kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Adapun proses alur kedatangan dan keberangkatan di bandara masih dalam proses finalisasi setelah simulasi. 

Sumber; Bali Tourism Board.

Selain itu, AP I bekerja sama dengan Rumah Sakit Bali Jimbaran dengan fasilitas dua unit mobile lab, 20 bilik RT-PCR, 10 mesin RT-PCR dengan kapasitas 320 tes per jam dan total kapasitas 3.840 tes per hari untuk layanan tes RT-PCR di bandara.

Waktu yang dibutuhkan untuk melalui seluruh proses kedatangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak mendarat, proses imigrasi, bea cukai, dan karantina termasuk tes PCR dan menunggu hasilnya total selama 72 menit.

Terkait kewajiban karantina, ada 35 hotel karantina yang telah disetujui oleh pemerintah. Hotel-hotel itu tersebar di Denpasar (Sanur), Badung (Kuta, Nusa Dua), dan Gianyar (Ubud). Rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 yang diakui oleh pemda di antaranya Rumah Sakit Umum Sanglah danRumah Sakit Bali Mandara.*** (Yun Damayanti)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *