PEMERINTAH TERBITKAN PERPRES UNTUK MENGAKSELERASI INDUSTRI GIM NASIONAL
Tourism for Us – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional pada 12 Februari 2024. Perpres ini sebagai upaya mendorong dan memperkuat pengembangan ekosistem dan industri gim nasional yang sedang berkembang pesat.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mengapresiasi diterbitkannya peraturan presiden tersebut. Peraturan itu untuk merespon potensi industri gim di Tanah Air yang sangat besar. Karena mayoritas gim yang beredar di Indonesia merupakan gim buatan luar negeri.
‘’Tujuan dari Perpres ini adalah untuk mengoptimalkan ekosistem usaha untuk gim. Karena ini perlu regulasi yang jelas. Apalagi potensi ekonomi kreatif Indonesia, khususnya gim itu cukup kuat,’’ kata Adyatama Kepariwisataan Ekonomi Kreatf Ahli Utama Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya dalam ‘’Weekly Brief with Sandi Uno’’, Senin (19/2/2024), di Gedung Sapta Pesona, Jakarta.
Selain itu, lewat Perpres ini diharapkan dapat mengakselerasi pengembangan industri gim nasional. Sehingga gim buatan dalam negeri mampu menguasai pasar domestik dan meningkatkan jumlah pelaku industri gim lokal untuk merambah pasar global.
‘’Pasar gim Indonesia sangat besar. Merujuk pada Statista tahun 2023, pasar gim di Indonesia diproyeksikan meraup pendapatan hingga 1.117 juta dollar AS. Ini besar sekali. Dan sebagian besar di industri gim ini adalah game online dengan nilai pasar mencapai 343 juta dollar AS pada tahun 2023,’’ lanjutnya.
Direktur Regulasi Kemenparekraf/Baparekraf Robinson Sinaga menambahkan, ada delapan poin utama dalam Perpres tentang industri gim. Poin-poin tersebut mencakup: pengembangan riset, pengembangan pendidikan, fasilitas pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, dan perlindungan hasil kreativitas.
Robinson mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyiapkan regulasi turunan dari Perpres No.9/2024.
‘’Jadi delapan muatan ini diharapkan dapat mendorong industri gim di Indonesia agar semakin pesat bertumbuh ke depannya,’’ tutur Robinson. ***(Yun Damayanti)
