EKONOMI KREATIF INDONESIA DIPERLUAS MENJADI 21 SUBSEKTOR, RENCANA INDUK SEBAGAI PEDOMAN PEMBANGUNAN EKRAF

Tourism for Us – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) memperluas cakupan ekonomi kreatif dari 17 menjadi 21 subsektor melalui Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045. Perluasan tersebut dilakukan dengan menambahkan empat subsektor baru, yaitu teknologi baru, konten digital, sulih suara, dan modifikasi otomotif agar pengembangan ekonomi kreatif lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, riset, inovasi, dan dinamika industri.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya (kanan) bersama komunitas sinema. (Foto: Birkompublik Kemenekraf)

Pemerintah memperkuat arah pembangunan ekonomi kreatif nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026.

Proses penyusunan Rindekraf melibatkan harmonisasi lintas sektor dengan 35 kementerian/lembaga. Setelah ditetapkan, rencana induk ini menjadi pedoman pembangunan ekonomi kreatif (ekraf) Indonesia jangka menengah dan panjang, memastikan rencana induk sudah merepresentasikan kebutuhan nyata di lapangan, dan mewujudkan ekonomi kreatif sebagai The New Engine of Growth.

Untuk mengawal implementasinya, Presiden membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Rindekraf yang melibatkan 26 kementerian/lembaga, dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebagai Pengarah; Menko Bidang Perekonomian, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebagai Wakil Pengarah; serta Menteri Ekraf sebagai Ketua Harian didampingi Menteri PPN/Kepala Bappenas sebagai Wakil Ketua Harian.

“Rindekraf diintegrasikan dalam dokumen perencanaan yang dijabarkan dalam bentuk rencana strategis dan rencana kerja kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. Integrasi ini diharapkan dapat menyelaraskan arah kebijakan antara pusat dan daerah demi mempercepat akselerasi pertumbuhan sektor kreatif,” ujar Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya.

Pembaruan subsektor ekraf menjadi langkah strategis untuk memastikan kebijakan ekonomi kreatif mampu menjawab tantangan global sekaligus memperkuat daya saing Indonesia.

“Rindekraf 2026–2045 menghadirkan struktur ekonomi kreatif yang lebih adaptif melalui pengelompokan 21 subsektor ke dalam empat klaster utama. Langkah ini menjadi fondasi penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, meningkatkan daya saing pelaku usaha, serta mendorong lahirnya inovasi di berbagai daerah,” kata Menteri Ekraf.

Cakupan ekonomi kreatif diperluas dari 17 menjadi 21 subsektor seperti yang tercantum dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045. (Foto: Birkompublik Kemenekraf)

4 Klaster dan 21 Subsektor Ekonomi Kreatif Indonesia

Melalui Rindekraf, 21 subsektor ekonomi kreatif dikelompokkan ke dalam empat klaster utama, yaitu klaster subsektor ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya, klaster berbasis desain, klaster berbasis teknologi dan konten digital, serta klaster berbasis media dan distribusi kreatif. Pengelompokan disusun berdasarkan karakteristik usaha, produk, dan aktivitas produksi berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, serta digital.

Sementara itu, subsektor teknologi baru, konten digital, dan sulih suara menjadi bagian dari klaster berbasis teknologi dan konten digital yang mencerminkan pesatnya perkembangan industri kreatif berbasis digital.

Subsektor modifikasi otomotif ditempatkan dalam klaster berbasis desain sebagai bentuk pengakuan terhadap kreativitas yang menghasilkan nilai tambah melalui inovasi desain, rekayasa, dan kustomisasi kendaraan. Sementara, subsektor teknologi baru mencakup pengembangan kecerdasan buatan (AI), blockchain, big data, keamanan siber (cyber security), dan teknologi digital mutakhir lainnya.

Adapun subsektor konten digital mengakomodasi berkembangnya profesi dan model bisnis baru, seperti kreator konten, afiliator, dan live commerce. Sementara, subsektor sulih suara mengakomodasi layanan voice over yang semakin dibutuhkan dalam industri kreatif berbasis audiovisual

Klasterisasi ini dirancang agar pengembangan ekonomi kreatif lebih responsif terhadap berbagai transformasi industri, termasuk perkembangan kecerdasan buatan (AI), teknologi informasi, manufaktur berbasis riset dan inovasi, ekonomi hijau, ekonomi biru, ekonomi sirkular, serta energi terbarukan. Selain itu, struktur subsektor tersebut bersifat terbuka sehingga dapat terus disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dinamika industri, maupun munculnya berbagai bentuk ekspresi kreatif baru pada masa mendatang.

Melalui perluasan cakupan menjadi 21 subsektor dan pendekatan klaster yang lebih adaptif, Kementerian Ekraf optimis bahwa pengembangan ekonomi kreatif akan semakin terarah, inklusif, kolaboratif, dan mampu mengakomodasi perkembangan subsektor maupun model usaha kreatif baru seiring dinamika industri. Langkah ini diharapkan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional, meningkatkan daya saing pelaku ekonomi kreatif, dan mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Guna mencapai visi tersebut, Kementerian Ekraf menetapkan misi penguatan ekosistem berbasis kekayaan intelektual (KI) yang mencakup pengembangan riset, pendidikan, akses pembiayaan, penyediaan infrastruktur, sistem pemasaran, insentif, fasilitasi KI, hingga perlindungan hasil kreativitas.

Misi ini dijalankan melalui pemberdayaan sumber daya manusia serta penguatan daya saing usaha. Sebagai langkah konkret di tingkat daerah, Kementerian Ekraf mendorong penyesuaian regulasi dan pembentukan dinas ekonomi kreatif, baik mandiri maupun gabungan.

Sampai saat ini, sebanyak 13 provinsi dan 24 kabupaten/kota telah memiliki kelembagaan ekonomi kreatif, sementara 17 provinsi dan 67 kabupaten/kota lainnya sedang dalam proses penguatan kelembagaan. Perkembangan yang terjadi dalam waktu kurang dari dua tahun ini menunjukkan semakin besarnya komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola ekonomi kreatif sekaligus menjadi modal penting bagi implementasi Rindekraf secara nasional.

“Implementasi Rindekraf di tingkat daerah juga memerlukan sinergi yang solid dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak legislatif setempat. Kami meyakini dengan optimalnya peran pemerintah daerah sebagai katalisator daerah dapat memantapkan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional, yang dimulai dari daerah,” lanjut Menteri Ekraf.

Menteri Ekraf juga menegaskan, “Rindekraf merupakan payung kolaborasi nasional yang menyatukan langkah pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, media, lembaga keuangan, dan mitra internasional dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif, adaptif, dan implementatif. Kolaborasi heksaheliks menjadi kunci sehingga setiap kebijakan mampu memberikan dampak nyata bagi para pegiat ekonomi kreatif dari berbagai daerah di Indonesia.”

Sebagai langkah awal penguatan sinergi, Kementerian Ekraf telah menandatangani sekitar 63 nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai mitra strategis. Kolaborasi internasional juga terus diperluas bersama mitra internasional antara lain, WIPO, UNESCO, UNCTAD, RMIT University, dan Canva untuk meningkatkan daya saing produk kreatif Indonesia di pasar global. ***(Yun Damayanti) 



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *